Hukum Memelihara Anjing

Soal:

Saya memelihara beberapa ekor anjing dan  bukan termasuk jenis anjing pemburu yang terkenal. Apakah hasil buruannya saat berburu termasuk halal atau haram? Dan apakah hukumnya memelihara seperti hewan ini?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله menjawab:

Tidak boleh bagi seseorang memelihara anjing kecuali ia adalah anjing untuk berburu atau menjaga ladang atau menjaga ternak, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Nabi صلى الله عليه وسلم.x[1]

Anjing yang disinggung oleh penanya ini, jika ia memeliharanya untuk melatihnya berburu hingga ia pandai berburu, maka hukumnya tidak mengapa, berdasarkan firman Allah سبحانه و تعالى:

وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّهُ فَكُلُواْ مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُواْ اسْمَ اللّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

“dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang-binatang buas yang telah kamu ajarkan dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertaqwalah kepada Allah sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya”. (QS. Al-Maidah[5]: 4)

Baca lebih lanjut