Soal:
Apakah boleh bagi seseorang mengambil sebagian dari harta ayahnya untuk di manfaatkan dalam berdagang, padahal ia mengetahui bahwa ayahnya bekerja-sama dengan Bank-bank riba ?
Jawab :
Imam al-Albani رحمه الله menjawab:
Kewajiban sorang muslim yang telah mencapai usia dewasa adalah berupaya semaksimal mungkin untuk terlepas diri dari pemanfaatan harta riba atau dari memakannya, kecuali dia benar-benar butuh dan dalam kondisi yang sangat darurat. Adapun memperluas pemanfaatan harta yang haram tersebut tidak di perbolehkan. Wallahu a’lam (Majalah al-Ashaalah I, hal : 48)
Sumber :
Biografi Syaikh al-Albani, penerjemah Ustadz Mubarok Bamuallim, Penerbit Pustaka Imam asy-Syafi’i, hal 224-225.
Baca juga:
Kuliah dari Harta Ayah Hasil Riba
Waspada dan Tobat dari Riba
Hukum Jual Beli Mata Uang dan Saham