Hukum Merokok

Soal:

Aku berharap kepada Syaikh untuk menjelaskan tentang hukum merokok dan syisyah (sejenis rokok) dengan menyertakan dalil-dalilnya.

Jawab:

Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله menjawab:

Merokok hukumnya haram, demikian pula syisyah. Dalil akan hal ini adalah firman Alloh عزّوجلّ:

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً

Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Alloh Maha Penyayang kepadamu. (QS. an-Nisa [4]: 29)

Dan juga firman Alloh Ta’ala:

وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. (QS. al-Baqoroh [2] : 195)

Telah diakui dalam ilmu kedokteran bahwa barang-barang tersebut memadhorot-kan jiwa, apabila memadhorotkan maka hukumnya haram.

Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Tidak boleh melakukan hal yang memadhorotkan dan membahayakan.[1]

Mengkonsumsi benda-benda tersebut, bisa dipastikan dia akan termadhoroti, dan membuat jiwa menjadi tergantung dengannya, apabila ia tidak mendapatkannya maka dadanya akan menjadi sempit, dan menjadi sempitlah dunia ini, sehingga dia akan terus berusaha mencari sesuatu yang bisa melapang dirinya.[]


[1] HR. Ibnu Majah, di Shahihkan oleh Syaikh al-Albani ~Ibnu Majjah

Disalin dari: Majalah al-Furqon Ed.9 Th.6 _1428/2007 hal.39

Lihat Pula:
Fatwa-Fatwa Tentang Rokok PLUS
Hukum Nyanyian, Musik, Gambar, Patung dan Rokok

Download:
Hukum Merokok: PDF file dan DOC file

One comment on “Hukum Merokok

  1. Ping-balik: Hukum Bekerja di Perusahaan Rokok | Soal-Jawab Agama Islam

Komentar ditutup.