Hukum Menjual Kitab-Kitab Wakaf dan Sejenisnya

Soal:

Ada beberapa kitab dan kaset yang dikasih oleh sebagian teman dan beberapa yayasan sosial dan bukan waqaf, maksud saya tidak tertera di sampul buku dan kaset tersebut tulisan (waqaf lillahi ta’ala), atau dihadiahkan dan tidak dijual, hanya tertulis harga kitab. Bolehkah menjualnya karena tidak membutuhkannya?

Bolehkah menjualnya karena ingin membeli kitab-kitab dan kaset-kaset yang lain?

Jawab:

Kitab-kitab dan kaset-kaset yang dibagikan secara cuma-cuma dari beberapa donator dan yayasan sosial termasuk waqaf, maka tidak boleh menjualnya dan tidak pula memperdagangkannya. Dan jika orang tersebut tidak membutuhkannya hendaklah ia memberikannya kepada orang lain yang lebih membutuhkannya.

Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarga dan para sahabatnya. (Fatawa Lajnah Daimah untuk Riset lmu dan Fatwa 24/16)[]

Download:
Hukum Menjual Kitab-Kitab Wakaf dan Sejenisnya: PDF atau DOC

Terkait:
Hukum Menarik Wakaf


Sumber: www.islamhouse.com