Hukum Mainan Bepostur Manusia atau Hewan

Soal:

Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin رحمه الله ditanya: “Sebagaimana telah maklum bahwa kita tidak boleh menggambar manusia atau hewan, lalu apakah boleh bagi anak-anak bermain dengan permainan yang berbentuk manusia atau hewan?”

Jawab:

Beliau رحمه الله menjawab:

Adapun mainan yang tidak dijumpai bentuk manusia yang sempurna, dan hanya terdapat bagian dari anggota badan dan kepalanya, tapi tidak tampak bentuk yang sempurna, maka tidak diragukan lagi kebolehannya, dan hal itu termasuk jenis boneka yang digunakan Aisyah رضي الله عنها bermain.

Adapun mainan yang memiliki bentuk yang sempurna, seakan-akan engkau melihat manusia, terlebih lagi apabila bisa bergerak dan memiliki suara, maka menurut pandangan saya tentang dibolehkannya hal tersebut perlu ditinjau kembali, karena yang demikian itu menyamai ciptaan Allah عزّوجلّ. Yang jelas bahwa mainan yang di gunakan Aisyah رضي الله عنها bermain bukan seperti itu, maka menghindarinya lebih utama. Akan tetapi bukan berarti saya mengharamkan secara mutlak, mengingat anak kecil mendapat keringanan, tidak sebagaimana orang dewasa dalam masalah ini. Juga anak kecil memiliki tabiat bermain dan senang hiburan, dan tidak terbebani dengan sesuatu apapun dari ibadah, sampai-sampai dapat kita katakan waktunya dihabiskan buat hal-hal yang tidak bermanfaat. Namun, apabila seseorang ingin ihtiyath (berhati-hati) dalam masalah ini maka hendaklah ia menghilangkan kepalanya atau dipanaskan dengan api sampai lunak kemudian ditekan-tekan hingga hilang bentuk kepalanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin: 2/217 Lihat Mausu’ah Ahkam Manzil: 15)[]

Download:
Hukum Mainan Bepostur Manusia atau Hewan: PDF atau DOC

Terkait:
Hukum Boneka


Disalin dari:
Majalah Al-Mawaddah Vol 45/Dzulhijjah 1432 H/Okt-Nov 2011 M, hal.40

One comment on “Hukum Mainan Bepostur Manusia atau Hewan

  1. Ping-balik: Hukum Mainan Anak-anak | Soal-Jawab Agama Islam

Komentar ditutup.