Hukum Mainan Anak-anak

Soal:

Banyak pendapat tentang hukum mainan anak-anak yaitu hukum boneka manusia dan hewan. Ada yang menyatakan boleh disimpan dengan syacat tidak dimuliakan dan tidak menyita perhatian. Ada juga yang mengharamkannya secara mutlak. Bagaimana hukum sebenarnya ? Bagaimana hukum menggunakan kartu bergambar hewan untuk mengajarkan huruf kepada anak-anak, angka, cara wudhu dan mengajarkan cara shalat ? Ajarilah kami!

Jawab:

Syaikh Shalih al-Fauzan خفظه الله menjawab:

Tidak diperbolehkan menyimpan gambar makhluk yang bernyawa kecuali gambar-gambar yang bersifat darurat, seperti gambar (foto) pada KTP atau SIM. Sedangkan gambar-gambar yang lainnya, maka tidak boleh disimpan untuk jadi mainan anak-anak atau untuk mengajari anak-anak. (larangan ini) berdasarkan larangan menggambar dan larangan menggunakannya yang bersifat umum.

Mainan anak-anak yang tidak bergambar masih banyak, begitu juga dengan sarana pembelajaran yang tidak bergambar. Sedangkan Pendapat orang yang menyatakan bahwa hukum menyimpan gambar untuk mainan anak-anak itu boleh adalah pendapat yang marjiih (lemah). Karena pendapat ini bersandar pada hadits yang menerangkan mainan ‘Aisyah ketika masih kecil.[1] Padahal hadits ‘Aisyah ini ada yang mengatakan telah di naskh (dihapus hukumnya-pent) oleh banyak hadits yang menerangkan keharaman menggambar (makhluk yang beryawa). Ada juga yang menyatakan bahwa gambar yang disebutkan dalam hadits itu tidak sebagaimana gambar sekarang, namun hanya potongan-potongan kayu dan ranting yang dikenal waktu itu, tidak sebagaimana gambar sekarang ini. inilah pendapat yang rajih (kuat). Wallahu alam.

Gambar-gambar sekarang ini sangat mirip dengan makhluk yang bernyawa, bahkan ada yang bisa bergerak sebagaimana hewan. (al-Fatawas Syar’iyyah Fil Masa’ilil ‘Ashriyyah Min Fatawa Ulama Baladil haram, hlm. 1229)[]

Download:
Hukum Mainan Anak-anak: PDF atau DOC

Terkait:
Hukum Boneka
Hukum Mainan Bepostur Manusia atau Hewan


[1] Lihat Sunan Abi Dawud, 4/284

Disalin dari:
Majalah As-Sunnah Edisi 01/Thn. XIV/Rabiul Tsani 1431 H/April 2010 M, hal.45