Peraga Gambar Bernyawa

Soal:

Assalamualaikum. Bolehkah menggunakan poster binatang/makhluk bernyawa untuk mengajarkan/mengenalkannya kepada anak?

(Abu Muhammad, Cikarang, +628138941xxxx)

Jawab:

Lajnah Da’imah memfatwakan: “Menggambar sesuatu yang memiliki ruh haram secara mutlak, berdasarkan keumuman hadits-hadits yang melarang perbuatan tersebut. Tidaklah termasuk darurat jika digunakan untuk menjelaskan dalam proses belajar mengajar karena ia hanya sebagai pelengkap penjelasan saja. Ada beberapa metode lain yang mungkin diterapkan untuk memberikan penjelasan kepada murid atau pembaca tanpa harus menggunakan gambar tersebut. Telah berlalu beberapa abad dari para salaf sedangkan mereka tidak menggunakan gambar-gambar itu. Namun demikian, (dengan begitu) mereka lebih kuat ilmunya dan hasilnya lebih terbukti. Dan tidaklah memadhorotkan mereka meninggalkan gambar bernyawa tersebut dalam pelajaran-pelajaran mereka, tidak mengurangi pemahaman, waktu, dan IQ mereka dari target yang dituju.”[] (Fatawa Lajnah Da’imah no. 2677)


Disalin dari: Majalah Al-Mawaddah Edisi 12 Th. Ke-2 Rojab 1430 H, Rubrik Ulama Berfatwa asuhan Ustadz Abu Bakar al-Atsari خفظه الله, hal.48

Download:
Peraga Gambar Bernyawa: CHM atau DOC

Baca pula:
Hukum Boneka