Soal:
Ketika saya mendapatkan kertas yang bertuliskan lafdzul jalalah atau nama-nama Allah yang lainnya, lalu saya hapus tulisan tersebut kemudian saya buang di tempat sampah, maka apakah hal tersebut dibolehkan ataukah harus dibakar?
Jawab:
Syaikh al-Fauzan خفظه الله menjawab:
Apabila Anda menghapus lafdzul jalalah atau nama-nama Allah yang tertera dalam kertas dengan mengunakan tipe-ex, penghapus atau sejenisnya, maka setelah itu tidak mengapa membuangnya di tempat sampah karena sudah tidak ada larangan untuk membuangnya, dan juga kertas tersebut sudah berubah menjadi kertas yang tidak memiliki kehormatan lagi. Hal inilah yang hendaknya diperhatikan, jangan sampai menghinakan sesuatu yang tertera di dalamnya lafadz Allah, ayat-ayat Al-Qur’an, hadits atau hukum-hukum syar’i.
Sebagian orang sudah mulai menyepelekan hal ini, sehingga mereka mulai meremehkan kertas-kertas yang hendaknya dihormati karena di dalamnya tertera lafadz Allah Ta’ala. Mereka menjadikan kertas-kertas tersebut sebagai pembungkus, sampul, pelapis (barang-barang) kebutuhan mereka atau membuangnya di tempat sampah sedangkan di dalamnya terdapat lafadz Allah. Hendaklah hal ini diperhatikan. Wallahul muwaffiq. (Al-Muntaqa Min Fatawa Al-Fauzan II/299)
Disalin dari: Fatwa-fatwa Bagi Pegawai, terbitan at-Tibyan Solo, hal. 99-100
Download:
Menghapus Nama Allah dan Membuangnya di Tempat Sampah: DOC atau CHM
Baca pula:
Makan dan Minum Beralaskan Koran
Kertas yang ada Lafadz Allah