Membayar Zakat Fithri Sebelum Hari Raya

Soal:

Bolehkah mengeluarkan zakat fithri beberapa hari atau beberapa minggu sebelum waktunya?

Jawab:

Imam al-Albani رحمه الله menjawab:

Tidak dibolehkan, karena bertentangan dengan hikmah yang diinginkan oleh syar’i (Allah dan Rasul-Nya) dalam perintah mengeluarkan zakat fithri, yaitu mencukupi para fuqara’ agar tidak mengemis pada hari ‘Id. Jika dikeluarkan sebelum waktunya, maka tidak diragukan lagi akan hilanglah maksud dan tujuan yang ingin dicapai dengan zakat tersebut. Para fuqara’ akan menggunakannya pada hari diterimanya, sehingga ketika datang hari ‘ied bisa jadi ia tetap faqir dan membutuhkan.

Lebih dari itu adanya alasan hukum yang lebih khusus bagi zakat fithri yaitu: طُهْرَةً لِلصَّائِمِيْنَ “sebagai pembersih dosa bagi orang yang berpuasa”. Hal ini tidak terwujud kecuali sesudah usainya bulan ramadhan. Tujuan zakat fithri bukanlah untuk mencukupi kekurangan dibulan ramadhan, tetapi di hari ‘ied. Kalaupun mungkin ditolerir mereka yang akan bersadaqah sehari atau dua hari sebelum waktunya. Dengan alasan inilah adanya beberapa atsar yang shahih dari sebagian Sahabat bahwa mereka memberi keringanan untuk mengeluarkan zakat fithri sehari atau dua hari sebelumnya. (al-Ashaalah 15/16, hal: 121)


Sumber :
Biografi Syaikh al-Albani, penyusun Ustadz Mubarok Bamuallim, Penerbit Pustaka Imam asy-Syafi’i, hal 246-247.