Soal:
Apakah dibolehkan menyembelih qurban di malam hari?
Jawab:
Menyembelih binatang qurban di malam hari diperselisihkan hukumnya oleh para ulama, tetapi pendapat yang kuat adalah dibolehkan selama masih dalam waktu yang telah ditentukan yaitu diawali setelah sholat Idul Adhha sampai akhir hari Tasyriq, adapun menyembelih pada waktu pagi, maka itu adalah waktu yang afdhol karena Nabi صلي الله عليه وسلم melakukan pada waktu tersebut. Kebolehan menyembelih qurban di malam hari didasari oleh sabda Rosululloh صلي الله عليه وسلم:
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ
“Semua hari Tasyriq itu (waktu) menyembelih (qurban)” (HR Ahmad 4/82, Ibnu Hibban 1008, Baihaqi 9/295, dan dishohihkan oleh al-Albani رحمه الله dalam Shohih wa Dho’if al-Jami’ 4537) [1] []
[1] Ini adalah jawaban yang kami ringkas dari as-Syarh al-Mumthi’ Syarh Zad al-Mustaqni’ 7/297.
Disalin dari:
Majalah Al-Furqon No.75 Ed.5 Th.7 1428 H/ 2007 M, Rubrik Soal-Jawab asuhan Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM خفظه الله, hal.4
Download:
Waktu Menyembelih Binatang Qurban: PDF atau DOC
Fatwa terkait: