Soal:
Aku menikahi seorang gadis perawan, akan tetapi, aku tidak melihat tanda pecahnya selaput dara sebagaimana yang didapati oleh seorang suami saat pertama kali menyetubuhi istrinya. Peristiwa ini menimbulkan praduga kurang baik kepada istriku? Mohon berikan nasehat kepadaku!
Jawab:
Syaikh Abdullah bin Hamid menjawab:
Tidak sepantasnya prasangka buruk itu muncul pada diri Saudara. Pada asalnya, ia seorang yang afifah dan salimah (wanita baik-baik) insya Allah. Masalah selaput dara, bisa saja pecah karena loncatan, atau karena jari yang pernah dimasukkan ke dalamnya atau sebab-sebab lain yang serupa dengan itu.
Selaput dara itu tidak hanya bisa pecah dengan sebab berhubungan badan. Maka, mestinya Saudara tetap tenang dan buanglah perasaan ragu-ragu tentang kesucian istri dari dirimu, jauhkan bisikan ini, janganlah berburuk sangka kepada istri. Hindarilah ini semua yang dapat menjerumuskan dirimu berprasangka buruk kepada istri, selama engkau tidak menyaksikan sendiri dengan mata kepalamu, juga tidak mendapatkan kepastian tentang itu. Wallahua’lam.[]
Syaikh ‘Abdullah bin Hamid, Rais Majlis A’la lil Qadha, anggota Haiah Kibaaril Ulama. (Fatawa Samahatis Syaikh Abdillah bin Hamiid hlm 227, susunan Umar bin Muhamad bin Abdir Rahiim al-Qaasim, Daar al-Qaasim)
Disalin dari Majalah As-Sunnah_Baituna No. 05/ Thn. XVI_1433H/2012M rubrik Sakinah, hal.8