Soal:
Ada seorang wanita yang gelisah karena dia belum bisa hamil. Terkadang dia menangis, sering merenung serta terkadang berpikir untuk mengakhiri hidupnya. Bagaimana hukumnya? Dan apakah nasehat yang pas untuknya?
Jawab:
Tidak sepantasnya si wanita ini merasa gelisah dan bersedih hati (menangis) gara-gara dia belum bisa hamil. Karena yang memberikan kesiapan fisik pada diri seorang lelaki dan wanita untuk bisa melahirkan anak laki-laki semua atau perempuan semua atau ada laki dan perempuannya; semuanya dengan taqdir dari Allah عزّوجلّ, termasuk juga keberadaan seseorang yang tidak bisa melahirkan. Allah عزّوجلّ berfirman
لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ . أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ
Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki,atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang dia kehendaki. Sesungguhnya dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa. (QS. as-Syura/42:49-50)
Allah عزّوجلّ itu Maha Mengetahui siapa diantara para hamba-Nya yang bisa menerima bagian-bagian ini. Allah عزّوجلّ juga Maha Kuasa memberikan bagian-bagian yang berbeda-beda pada setiap manusia.
Si penanya bisa mengambil uswah (tauladan) dari kisah Yahya bin Zakaria عليه السلام dan ‘Isa bin Maryam عليه السلام yang keduanya ditakdirkan oleh Allah عزّوجلّ untuk tidak memiliki anak keturunan.
Maka, hendaklah si penanya menerimanya dengan ridha dan hendaklah memohon kepada Allah عزّوجلّ agar memenuhi keinginannya, karena Allah عزّوجلّ memiliki hikmah yang dalam dan kekuasaan-Nya pasti terlaksana.
Si penanya bisa juga berkonsultasi kepada dokter spesialis wanita atau dokter laki-laki ketika tidak ada lagi dokter spesialis wanita; barangkali dia bisa mengobati atau mengatasi faktor-faktor yang menyebabkan dia tidak bisa hamil. Begitu juga si suami bisa berkonsultasi ke dokter, karena bisa jadi yang menyebabkan istrinya tidak bisa hamil adalah faktor dari suami.[]
Al-Lajnatud Daimah lil Buhuts llmiyah wal Ifta; Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Baz; Anggota: Syaikh Abdullah bin Ghadyan (al-Fatawa al-Muta’alliqato bit Thibb wa Ahkamil Mardha, hlm. 309)
Disalin dari Majalah As-Sunnah_Baituna No. 05/ Thn. XVI_1433H/2012M rubrik Sakinah, hal.8-9.
Download:
Nasehat Untuk Wanita yang Tidak Bisa Hamil
Baca Pula:
Usaha Mendapatkan Momongan
Doa dan Amalan Agar Mendapatkan Keturunan
Hikmah Tanpa Anak