Soal:
Pada majalah As-Sunnah edisi 08/THN XIII Dzulqa’dah 1430 H/ November 2009 M, hlm. 5, disebutkan bahwa Imam Ahmad berfatwa, makmum qunut. Tetapi di dalam Syarh Masail Jahiliyah, karya Syaikh Shalih Alu Syaikh, beliau menukil dari Masail Imam Ahmad, bahwa Imam Ahmad berpendapat bahwa makmum tidak usah ikut qunutnya imam. (Majalah Fatawa vol 3 no. 8, Juli 2007), mohon penjelasan !
8131402xxx
Jawab:
Sebagaimana antum lihat, bahwa kami menukil dari penjelasan Imam Ibnu Hubairah dalam kitab beliau Al-Ifshah juz 1, hlm. 324. Maka jawaban kami atas hal itu, bahwa bisa jadi memang ada dua riwayat dari pendapat Imam Ahmad bin Hanbal رحمه الله dalam masalah ini. Sebagaimana kita dapatkan pada banyak masalah, riwayat dari Imam Ahmad sering lebih dari satu pendapat. Ini bukan berarti Imam Ahmad plin-plan dalam pendapatnya. Akan tetapi, karena bertambahnya ilmu seseorang, maka pendapatnya terkadang berubah menuju kepada kebenaran; atau karena berubah ijtihad dengan sebab perbedaan situasi dan kondisi yang ada; atau sebab lainnya. Sebagaimana Imam Syafi’i رحمه الله memiliki pendapat-pendapat yang berbeda dalam berbagai masalah ketika beliau رحمه الله berpindah dari Irak ke Mesir. Pendapat-pendapat beliau ketika tinggal di Irak disebut dengan al-qaulul qadim (pendapat lama), sedangkan pendapat-pendapat beliau setelah tinggal di Mesir disebut dengan al-qaulul jadid (pendapat baru). Kita tetap harus husnuzhan (berbaik sangka) kepada para Ulama. Dan sebagai tambahan, bahwa pendapat-pendapat para Ulama semuanya, jika terjadi perbedaan, maka dipilih yang sesuai atau mendekati al-Qur’an dan Sunnah serta pendapat para Sahabat. Jika para Ulama tidak berselisih, maka itu merupakan hujjah, karena hal itu sebagai ijma’. Wallahu a’lam.[]
_________
Disalin dari Majalah As-Sunnah No.11/Thn. XIII_1431 H/ 2010 M, rubrik Soal-Jawab, hal. 6