Hukum Donor Darah Kepada Orang Kafir

Soal:

Apa hukum tranfusi darah/donor darah kepada orang kafir atau menerima donor darah dari orang kafir?

Jawab:

Syaikh Masyhur Hasan Salman خفظه الله menjawab :

Hukum fikih sangat terkait dengan praktek/amal bukan dengan zat. Sedekah kepada orang kafir diperbolehkan, berbuat kebajikan kepada orang kafir juga disyariatkan. Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam berkata: ”Pada setiap yang memiliki nyawa dan hati terdapat ganjaran pahala (dalam hal berbuat kebajikan)”. Sebagaimana dalam sebuah hadis seorang wanta pelacur pada masa bani Israel masuk surga karena memberi minum seekor anjing.

Oleh karena itu boleh saja hukumnya  donor darah kepada orang-kafir, terlebih lagi jika ada hubungan kerabat seperti terhadap orang tua, mahramnya dan yang lainnya. Dengan demikian hukum-hukum syariat selalu terkait dengan af’al bukan dengan dzawat. Didalam mendefenisikan hukum ulama mengungkapkan bahwa hukum adalah khitab/seruan allah yang berkaitan dengan pebuatan al-mukhatabin (orang-orang yang diseru). wallahu a’lam.[]

Disalin dari Tanya Jawab bersama Masyaikh Markaz Imam Albani pertanyaan ke-21 yang eBooknya dari AbuSalma.

Download:
Hukum Donor Darah Kepada Orang Kafir
Download Word