Soal:
Apabila keluar dari seorang wanita pada siang hari bulan Ramadhan beberapa tetes darah dan hal ini berlangsung selama bulan Ramadhan sedangkan dia tetap berpuasa, apakah sah puasanya itu?
Jawab:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:
Ya, sah puasanya. Adapun tetesan darah ini bukan apa-apa, karena merupakan darah yang keluar disebabkan luka atau sakit (pendarahan). Ali bin Abu Talib radhiyallahu anhu berkata:
“Sesungguhnya tetesan darah yang terjadi ini sebagaimana halnya darah yang keluar dari hidung, bukanlah darah haid”.
Demikian diriwayatkan dari beliau.[]
Disalin dari 52 Persoalan Sekitar Haid, Oleh Syaikh ibn Utsaimin, Terjemah Muhammad Yusuf Harun, Terbitan Yayasan al-Sofwa Jakarta, hal. 10 pertanyaan ke-3.