Soal:
Jika wanita nifas telah suci sebelum 40 hari, apakah sah hajinya? Dan jika belum suci, apa yang dia perbuat padahal dia berniat menunaikan ibadah haji?
Jawab:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:
Apabila telah suci sebelum 40 hari, maka mandi kemudian shalat dan mengerjakan segala apa yang dikerjakan oleh wanita suci lainnya termasuk thawaf karena tidak ada batas minimal buat nifas.
Namun, apabila belum suci maka sah pula hajinya, tetapi tidak boleh thawaf di Masjidil Haram sebelum suci. Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang wanita haid melakukan thawaf dan hukum nifas seperti haid dalam masalah ini.[]
Disalin dari 52 Persoalan Sekitar Haid, Oleh Syaikh ibn Utsaimin, Terjemah Muhammad Yusuf Harun, Terbitan Yayasan al-Sofwa Jakarta, hal. 43-44 pertanyaan ke-52.