Hukum Ikut Perayaan Natal

Soal:

Sebagian kaum Muslimin ikut serta dalam perayaan Natal. Apa nasihat Anda?

Jawab:

Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz rahimahullah menjawab:

Tidak boleh bagi seorang muslim dan muslimah untuk ikut serta dengan Yahudi, Nasrani, atau orang-orang kafir lainnya dalam perayaan mereka, bahkan harus ditinggalkannya, sebab barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka. Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah memperingatkan kita agar tidak menyerupai mereka atau mengikuti jejak mereka.

Maka wajib bagi setiap muslim dan muslimah untuk mewaspadai hal itu dan tidak membantu mereka dengan bentuk apa pun karena itu adalah perayaan-perayaan yang menyelisihi syariat. Tidak boleh ikut bergabung dengan mereka, tolong-menolong dengan mereka atau membantu mereka dengan bentuk apa pun baik sekadar dengan teh, kopi, atau piring dan sejenisnya, karena Allah Ta’ala berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS. al-Ma’idah [5]: 2)

Ikut serta dengan orang kafir dalam perayaan mereka berarti tolong-menolong dalam dosa.[]

Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah 6/308

Disalin dari Majalah al-Furqon No.142 Ed.06 Th.Ke-13 hal.61, 1435H_2013M.

Download:
Download Word