Perwakilan Wali

Soal:

Dapatkah wali nikah diwakilkan walau tidak ada halangan, atau ada halangan karena wali nikah tuli? Mohon Redaksi untuk membahasnya, disertai dalil-dalilnya.

Endan, Plered, Purwakarta

Jawab:

Izin wali dalam pernikahan merupakan syarat sah suatu akad nikah. Oleh karena itu sangat penting untuk mengetahui perwalian dan derajatnya dalam pernikahan. Sehingga, bila wali wanita tidak ada, maka diganti wali berikutnya.

Pendapat yang rajih dalam permasalahan ini, ialah pendapat madzhab Syafi’iyyah yang menyatakan bahwa urutan wali bagi wanita dalam pernikahan sebagai berikut.

  1. Bapak.
  2. Kakek (bapaknya bapak).
  3. Saudara lelaki.
  4. Anak-anaknya.
  5. Paman-pamannya (dari Pihak bapak).
  6. Anak-anak paman.

Adapun hakim atau wali hakim, ialah diperuntukan bagi wanita yang tidak ada walinya. Dan seorang wali dibolehkan mewakilkan kepada orang lain, baik ada halangan maupun tidak. Orang yang ditunjuk sebagai wakilnya tersebut memiliki hak seperti yang menunjuknya sebagai wakil.[1]

Wallahu a’lam.[]

Disalin dari Majalah as-Sunnah Ed.09, Th. XI_1428/2007, Rubrik Soal-Jawab hal.7.


[1]   Lihat Shahih Fiqih Sunnah (3/143-144).

Download:
Download Word