Shalat di Atas Kapal Dengan Duduk?

Soal:

Apakah ada udzur untuk shalat duduk di kapal laut/penumpang yang berangkat sehari semalam? Kalau untuk lakik-laki mungkin bisa berusaha mencari tempat berdiri, tetapi untuk perempuan takut fitnah, apalagi kalau bercadar, tentu saat shalat dibuka. Akan tetapi ada yang bilang wajib berdiri selagi mampu/sehat, tak ada udzur walau di kapal. Jazakumullah.

08577141xxxx

Jawab:

Pada asalnya, shalat wajib yang dilakukan di mana saja harus dengan berdiri, kecuali jika tidak mampu karena sakit, atau karena pusing dan takut tenggelam bagi penumpang kapal, semacamnya, maka boleh dilakukan dengan duduk.

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Dari ‘Imran bin Hushain رضي الله عنه, dia berkata: “Aku dahulu berpenyakit bawasir, lalu aku bertanya kepada Nabi ss tentang shalat, maka beliau menjawab, ‘Shalatlah dengan berdiri. Jika engkau tidak mampu, maka dengan duduk. Jika engkau tidak mampu, maka dengan berbaring’.”[1]

Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله berkata: “Sabda Nabi ‘jika engkau tidak mampu’ dijadikan dalil oleh orang yang mengatakan bahwa orang sakit tidak shalat dengan duduk kecuali tidak mampu berdiri. ‘lyadh telah menukilkan ini dari Imam asy-Syafi’i. Adapun nukilan dari Imam Malik, Ahmad, dan Ishaq, tidak disyaratkan tidak mampu. Bahkan adanya kesusahan, (boleh shalat dengan duduk). Dan yang sudah diketahui pada para pengikut (Imam) asy-Syafi’i bahwa yang dimaksudkan dengan ketiadaan kemampuan ialah adanya kesusahan yang sangat dengan berdiri (di dalam shalat), atau bertambah sakit, atau kebinasaan, dan tidak cukup kesusahan yang sedikit. Termasuk (dalam kategori) kesusahan yang sangat, ialah pusing kepala bagi penumpang kapal dan takut tenggelam jika dia shalat dengan berdiri di atas kapal”. (Fathul-Bari, syarh hadits no. 1117).

Dengan penjelasan ini, maka jika anda merasa pusing dan takut tenggelam jika shalat dengan berdiri di atas kapal tersebut, maka boleh dengan duduk. Jika tidak, maka seperti asalnya, wajib shalat dengan berdiri, walaupun memakai cadar. Wallahu a’lam.[]

Disalin dari Majalah as-Sunnah Ed.11, Th. XI_1428/2007, Rubrik Soal-Jawab hal.7.


[1]     HR. al-Bukhari, no. 1117. Abu Dawud, no. 952. At-Tirmidzi, no. 372. Ibnu Majah, no. 1223.

Download:
Download Word