Soal:
Saya mempunyai tabungan yang tidak bisa di ambil kecuali pada jatuh tempo, apakah bisa saya membayar zakat dari uang yang lain?
Jawab:
Tabungan itu adalah bentuknya pinjaman karena hakikatnya kita tidak menitipkan uang pada uang lembaga tersebut, walaupun kita menamakannya tabungan atau titipan, akan tetapi dalam tinjauan syariat islam adalah pinjaman, karena kalau titipkan, kita letakkan pada orang yang amanah dia tidak boleh menggunakannya sama sekali, tetapi kalau pinjaman kita berikan kepada seseorang nanti dia bukan mengembalikan zat/fisik yang kita berikan akan tetapi gantinya, inilah yang dinamakan dengan qard (pinjaman), baik tabungan yang berjangka maupun tidak, inilah yang dikatakan ulama kita mereka sepakat dalam pertemuan internasional mengharamkan bunga atau tambahan dari tabungan ini, karena pinjaman ketika kita berikan pada bank kemudian bank memberikan tambahan atau bunga, maka inilah yang dinamakan pinjaman yang memberikan tambahan/bunga.
Jika ini yang terjadi semoga tidak terjadi pada penanya, hendaklah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala karena telah berbuat dosa riba, bila tabungan berjangka tersebut islami tidak mengandung unsur riba, kalau riba berapapun penambahannya maka semuanya dikeluarkan karena dalam mengeluarkan zakat syaratnya adalah harta yang dimiliki sedangkan harta riba bukanlah milik orang yang ditangannya akan tetapi milik orang yang akan diberikan, maka dikeluarkan untuk kebutuhan kaum muslimin atau orang fakir miskin.
Kesimpulannya kalau sekarang punya tabungan dan sudah berlalu satu tahun dan sudah sampai nisab zakat dan nisab uang sama dengan nisab emas yaitu 85 gram emas, bila pada awal tahun yaitu tahun qamariah sampai satu nisab maka boleh dikeluarkan dengan harta yang lain dan inilah yang ditanyakan oleh penanya, maka wajib dikeluarkan karena pada hakekatnya kita punya harta yang dipinjamkan pada sebuah bank dan ketika dipinjamkan kepada pihak yang kaya, dan kapan diminta akan diberikan maka keberadaannya di tangan orang tersebut sama saja di tangan kita bahkan lebih aman ditangan mereka, maka wajib dikelurkan zakatnya dari harta yang lain bila memilik harta yang lain.[]
Disalin dari Blog ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi, MA dengan judul Zakat pada sesi tanya jawab yang diposting tanggal 29 Juli 2013.