Praktik Bayi Tabung Oleh Dokter Lelaki

Soal:

Assalamu ‘alaikum warahmatiillahi wabarakatuhu. Semoga kita tetap dalam lindungan Allah. Kami sudah lima tahun menikah, tapi hingga saat ini kami belum dikaruniai anak. Menurut dokter dan hasil uji laboratorium, kami keduanya dinyatakan subur, tidak ada masalah dalam hal biologis kami. Namun, ada salah satu dokter wanita yang pernah memeriksa istri saya mengatakan bahwa mulut rahim istri agak ke dalam posisinya. Yang ingin saya tanyakan; apakah hukumnya praktik bayi tabung yang dilakukan oleh dokter laki-laki? Karena, kami belum mendapatkan info bahwa saat ini sudah ada dokter perempuan yang bisa lakukan program bayi tabung. Wassalamu’alaikum.

(Wawan)

Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatiillahi wabarakatuhu. Tidak boleh seorang dokter laki-laki menyentuh atau berduaan dengan pasien wanita yang bukan mahramnya kecuali dalam keadaan darurat. Dan apabila harus dilakukan karena darurat maka pengobatan harus disertai mahram wanita tersebut, dilakukan sekadarnya (tidak memandang dan tidak menyentuh kecuali memang diperlukan), dan dilakukan oleh dokter yang bisa dipercaya (tidak menceritakan aurat kepada orang lain).[]

Disalin dari Majalah al-Furqon no. 147, Ed. 10 Thn. Ke-13, Rubrik Soal-Jawab, hal. 5, diasuh oleh: al-Ustadz Abdullah Roy, Lc. MA حفظه الله

Baca eBook:
Usaha Mendapatkan Momongan, didalamnya disebutkan masalah bayi tabung lebih rinci