Soal:
Ustadz, apakah berjabat tangan sambil mencium tangan hukumnya haram? Terima kasih atas penjelasannya. (IK-Sidoarjo)
Jawab:
Wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh.
Syaikh Muhammad Ibnu Ibrohim رحمه الله mengatakan: “Sebagian para imam madzhab, di antaranya Imam Ahmad رحمه الله membolehkan mencium tangan dengan syarat sebabnya bukan pengagungan urusan dunia. Sebagian para imam mensyaratkan bolehnya mencium tangan jika tidak ada kesengajaan menjulurkan tangannya supaya dicium (sebagaimana) disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله.
Sebagian para imam seperti Imam Malik رحمه الله memakruhkannya. Bahkan Sulaiman bin Harb رحمه الله mengatakan itu termasuk sujud kecil (kepada makhluk).
Dan mereka (yang membolehkan) mensyaratkan jika tidak mengakibatkan adanya pengagungan, ketundukan (kepada yang dicium tangannya) dan merubah sunnah Rosul صلي الله عليه وسلم. (Fatawa wa Rosa’il Syaikh Muhammad Ibnu Ibrohim 10/200)
Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله pernah ditanya dengan pertanyaan serupa, beliau menjawab: “Mencium tangan seseorang untuk penghormatan (kalau memang orang itu berhak dihormati seperti ayahnya, Syaikh besar, atau gurunya) hukumnya boleh. Kecuali jika dikhawatirkan timbul madhorot. Jika yang dicium tangannya merasa ujub dan merasa lebih tinggi kedudukannya, maka kita melarangnya disebabkan adanya kerusakan (madhorot). (Liqo’ al-Bab al-Maftuh 29/177).
Syaikh al-Albani رحمه الله berkata: “Adapun mencium tangan, maka ada beberapa hadits dan atsar. Kesimpulannya bahwa hal itu pernah terjadi pada diri Rosululloh صلي الله عليه وسلم, maka kami berpendapat boleh mencium tangan orang alim dengan syarat:
- Tidak dijadikan kebiasaan yang akhirnya sang alim selalu mengulurkan tangannya supaya dicium oleh muridnya.
- Tidak akan menjadikan orang alim takabbur (merasa lebih tinggi) dari yang lainnya.
- Tidak berakibat terabaikannya sunnah Nabi صلي الله عليه وسلم seperti sunnah berjabat tangan (tanpa mencium tangan).
Sesungguhnya ini adalah sunnah Rosululloh صلي الله عليه وسلم (yang telah dicontohkan) baik dengan perbuatannya atau perkataannya. Bersalaman adalah sebab gugurnya dosa bagi orang yang berjabat tangan sebagaimana diriwayatkan dalam banyak hadits. Maka yang paling tepat bahwa (mencium tangan) hukumnya adalah boleh (dengan syarat yang telah disebutkan). (Silsilah Ahadits Shohihah dengan sedikit ringkas 1/159). Wallohu a’lam. (Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM خفظه الله)
Sumber:
Majalah Al-Furqon ed 11 th ke-9 Jumadil Tsani 1432, Rubrik Soal-Jawab