Menerima Darah Orang Kafir

Soal:

Assalamualaikum, bagaimana hukumnya apabila seorang Muslim yang sedang sakit memerlukan tambahan darah dan dia menerima darah dari pendonor yang bukan Muslim atau yang terbiasa mengkonsumsi harta haram, karena sekarang ini saya melihat di PMI apabila sedang melakukan donor darah banyak terlihat pendonor kafir yang turut serta melakukan donor darah. Apakah di PMI dibedakan darah pendonor Muslim dan non muslim, mohon penjelasan! Jazakumullah khairan.

Iwan SM – kota Depok Jawa Barat

+62812836xxxx

Jawab:

Wa’alaikum salam warahmatullah.

 Tidak semua yang berhubungan dengan non-Muslim diharamkan atas umat Islam. Kita tidak dilarang untuk bermuamalah dengan baik kepada mereka selagi mereka tidak memerangi kita. Kita boleh memakan sembelihan ahlul kitab dan menerima hadiah dari orang kafir, meskipun mereka tidak peduli dengan kehalalan penghasilan mereka.

Begitu juga jika seorang Muslim yang membutuhkan transfusi darah untuk keselamatan dan kesehatannya, dia boleh melakukan transfusi darah dari orang lain, bahkan dari seorang kafir. Kebiasaan mereka mengkonsumsi barang haram tidak membuat darah mereka tidak boleh ditransfusi ke tubuh Muslim. Demikian para Ulama masa kini memfatwakan bolehnya transfusi darah jika diperlukan, termasuk darah dari non-muslim, bahkan kafir harbi sekalipun. Syaratnya, transfusi itu tidak menimbulkan bahaya bagi pasien yang Muslim.[1]

Dan insya Allah lembaga penyelenggara donor darah yang ditunjuk pemerintah kita sudah punya standar yang ketat tentang siapa pendonor yang layak untuk mendonorkan darahnya.[]

Disalin dari Majalah As-Sunnah Ed. 06 Th. XX_1437H/2016M, Rubrik Soal-Jawab hal.5-6.


[1]     Lihat:  Fatawa  al-Lajnah ad-Da’imah, 25/66-68.

Apakah Orang Yang Bunuh Diri Dishalatkan?

Soal:

Saya mau bertanya, apakah orang yang meninggal karena bunuh diri wajib disolatkan? Karena Nabi shallallahu ‘alaihiwasallam kan pernah tidak bersedia menyolatkan sahabatnya yang meninggal karena masih punya hutang dan baru bersedia menyolatkan jenazah tersebut setelah hutang tersebut dibayar oleh sahabat yang lain. (P.G Budi)

Jawab:

Alhamdulillah, washshalaatu wassalaamu ‘alaa rasulillah.

Tidak kita ragukan lagi bahwa bunuh diri termasuk dosa besar. Alloh ta’aalaa berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS.an-Nisaa: 29).

Rasululloh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَمَنْ تَحَسَّى سَمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ ، فَسَمُّهُ فِى يَدِهِ ، يَتَحَسَّاهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا

Barangsiapa minum racun lalu mati, maka racunnya akan berada di tangannya, dia akan meneguknya pada hari kiamat di neraka jahannam dan dia kekal selama-lamanya. (HR.Bukhari: 5778, Muslim: 109)

Apakah orang yang bunuh diri boleh dishalatkan?

Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini hingga terpolar menjadi tiga pendapat;

Baca lebih lanjut

Menyimpan Al-Quran di Dalam Handphone (HP)

Soal:

Assalamualaikum, moga dalam baik,

Langsung saja, ustadz bagaimana hukumnya al quran yang ada di HP? (Baik itu berupa gambar, tulisan maupun suara)? jazakumullähu khairan (Bapa)

Jawab:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wa barakatuhu.

Saya tidak mengetahui dalil atau alasan yang melarang menyimpan Al-Quran di dalam handphone. Menurut saya sama hukumnya dengan menyimpannya di dalam komputer.

Dan yang saya simpulkan dari fatwa Syeikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan adalah membolehkan menyimpan mushhaf Al-Quran di dalam HP dan membaca darinya. (Fatwa beliau bisa di dengar disini: http://www.alfawzan.ws/AlFawzan/FatawaSearch/tabid/70/Default.aspx?PageID=5321 )

Hanya yang perlu diperhatikan, jangan menggunakan Al-Quran sebagai nada dering karena Al-Quran tidak diturunkan untuk yang demikian, dan ini bukan termasuk memuliakan syiar-syiar Allah.

B Baca lebih lanjut

Adakah Zakat Tembakau?

Soal:

Di daerah kami banyak usaha tembakau, apakah hasil menjual tembakau itu harus dizakatkan ?

Jawab:

Menjual suatu benda disyaratkan benda tersebut benda yang halal bukan benda yang diharamkan adapun tembakau yang dikenal kaum muslimin melalui para pedagang dari spanyol sekitar pada abad ke 10 Hijriah, semenjak itu para ulamapun telah mengharamkan tembakau, karena merupakan bahan baku utama untuk pembuatan rokok, dan rokok telah diharamkan mulai pada masa kemunculannya di negara kaum muslimin diantaranya diharamkan oleh Qolyubi dalam Hasyiah Al mahalli, kitab Mahalli dalam mazhab Syafi’iyah adalah kitab yang sangat dikenal, beliau telah mengharamkannya dan mengatakan “ para guru kami dalam mazhab Syafi’i telah mengharamkan juga, mengharamkan rokok dan tembakau”

Baca lebih lanjut

Bermakmum Kepada Imam yang Korupsi

 Soal:

Assalamu’alaikum. Ustadz, bolehkah saya bermakmum dalam shalat kepada imam yang korupsi?

(Wirto, Tegal)

Jawab:

Wa’alaikumussalam. Selama shalat imam tersebut sah, maka boleh kita bermakmum kepadanya. Dan maksiat bukan termasuk hal yang menjadikan shalat seseorang tidak sah. Wallahu A’lam.[]

Disalin dari Majalah al-Furqon no. 147, Ed. 10 Thn. Ke-13, Rubrik Soal-Jawab, hal. 5, diasuh oleh: al-Ustadz Abdullah Roy, Lc. MA حفظه الله

Baca eBook:
Islam VS KKN, yang didalamnya dibahas dengan luas masalah KKN

Praktik Bayi Tabung Oleh Dokter Lelaki

Soal:

Assalamu ‘alaikum warahmatiillahi wabarakatuhu. Semoga kita tetap dalam lindungan Allah. Kami sudah lima tahun menikah, tapi hingga saat ini kami belum dikaruniai anak. Menurut dokter dan hasil uji laboratorium, kami keduanya dinyatakan subur, tidak ada masalah dalam hal biologis kami. Namun, ada salah satu dokter wanita yang pernah memeriksa istri saya mengatakan bahwa mulut rahim istri agak ke dalam posisinya. Yang ingin saya tanyakan; apakah hukumnya praktik bayi tabung yang dilakukan oleh dokter laki-laki? Karena, kami belum mendapatkan info bahwa saat ini sudah ada dokter perempuan yang bisa lakukan program bayi tabung. Wassalamu’alaikum.

(Wawan)

Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatiillahi wabarakatuhu. Tidak boleh seorang dokter laki-laki menyentuh atau berduaan dengan pasien wanita yang bukan mahramnya kecuali dalam keadaan darurat. Dan apabila harus dilakukan karena darurat maka pengobatan harus disertai mahram wanita tersebut, dilakukan sekadarnya (tidak memandang dan tidak menyentuh kecuali memang diperlukan), dan dilakukan oleh dokter yang bisa dipercaya (tidak menceritakan aurat kepada orang lain).[]

Disalin dari Majalah al-Furqon no. 147, Ed. 10 Thn. Ke-13, Rubrik Soal-Jawab, hal. 5, diasuh oleh: al-Ustadz Abdullah Roy, Lc. MA حفظه الله

Baca eBook:
Usaha Mendapatkan Momongan, didalamnya disebutkan masalah bayi tabung lebih rinci

Bolehkah Lembaga Zakat Menunda Pembayaran Zakat?

Soal:

Dan berkaitan dengan penyegeraan pembayaran zakat kepada suatu lembaga atau yayasan yang menampung pembayaran zakat, apakah kewajibannya menyegerakan atau dia boleh menunda? Karena sebagian mereka menunda sampai beberapa waktu baru kemudian dibagikan.

Jawab:

Amil yang paling mulia adalah Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam, beliaulah yang diperintah oleh Allah untuk mengambil zakat dalam firman Allah:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً

“Ambillah dari harta orang kaya zakat”

Baca lebih lanjut

Zakat Sawit dan Karet

Soal:

Bagaiman cara mengeluarkan zakat kelapa sawit dan karet ? contohnya panen sawit saya dalam satu tahun 50 ton sekitar 65 juta biaya pupuk 5 juta berapa zakat yang harus dikeluarkan ?

Jawab:

Zakat tumbuh-tumbuhan dan biji-bijian menurut pendapat mayoritas ulama yang ada zakatnya adalah makanan pokok, yang tahan disimpan selain dari itu tidak ada zakatnya, berarti sawit, karet tidak ada zakatnya bila untuk kepentingan pribadi, tapi bila hasilnya untuk dijual belikan, ketika dijual maka pemilik mendapatkan uang berarti ini adalah perniagaan, berbentuk uang, maka ketika diniatkan untuk dijual, mulai menghitung haul bila telah sampai nisabnya dan masih disimpan sampai tahun berikutnya maka terkena zakat perniagaan sebanyak 1/40.

Ini bila uangnya disimpan tapi bila setiap panen dijual kemudian uangnya terpakai dan tidak ada yang tersisa atau hanya sedikit tidak sampai satu nisab maka dia belum mulai menghitung haul dan tidak terkena zakat, adapun kasus yang pertama disimpan selama satu tahun dan nanti baru dijual dan ada niat dari awal untuk dijual ini memang ada zakatnya. Ditaksir harga sawit dan karet yang disimpan pada saat tempo zakat tiba.

Uang pembelian pupuk tidak dipotong dari nishab zakat, kecuali pupuk didapatkan dengan cara utang. Wallahu a’lam.[]

Disalin dari Blog ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi, MA dengan judul Zakat 2 yang diposting tanggal 30 Juli 2013.

Zakat Tabungan di Bank

Soal:

Saya mempunyai tabungan yang tidak bisa di ambil kecuali pada jatuh tempo, apakah bisa saya membayar zakat dari uang yang lain?

Jawab:

Tabungan itu adalah bentuknya pinjaman karena hakikatnya kita tidak menitipkan uang pada uang lembaga tersebut, walaupun kita menamakannya tabungan atau titipan, akan tetapi dalam tinjauan syariat islam adalah pinjaman, karena kalau titipkan, kita letakkan pada orang yang amanah dia tidak boleh menggunakannya sama sekali, tetapi kalau pinjaman kita berikan kepada seseorang nanti dia bukan mengembalikan zat/fisik yang kita berikan akan tetapi gantinya, inilah yang dinamakan dengan qard (pinjaman), baik tabungan yang berjangka maupun tidak, inilah yang dikatakan ulama kita mereka sepakat dalam pertemuan internasional mengharamkan bunga atau tambahan dari tabungan ini, karena pinjaman ketika kita berikan pada bank kemudian bank memberikan tambahan atau bunga, maka inilah yang dinamakan pinjaman yang memberikan tambahan/bunga.

Baca lebih lanjut

Apa Perbedaan Zakat dengan Pajak?

Soal:

Apa perbedaan zakat dengan pajak?

Jawab:

Perbedaan zakat dengan pajak jelas sekali. pertama : Zakat yang mewajibkan adalah Allah dan Rasul-Nya, sedangkan pajak yang mewajibkan adalah manusia atau pemerintah setempat. Kemudian Zakat diambil dari harta tertentu, yang disini diperhatikan sisi-sisi keadilan karena agama ini adalah rahmat untuk seluruh manusia, tidak dari semua harta diambil, melainkan ada batasan tertentu dan persentase tertentu yang tidak akan menyebabkan si pemberi zakat menjadi fakir miskin.

Berbeda dengan pajak, karena yang menerapkan adalah manusia dan manusia ilmunya terbatas. Menurutnya sudah adil, tapi pada hakikatnya banyak yang tidak adil dari penetapan pajak tersebut. Sedangkan zakat, Allah yang menerapkan. Allah yang menciptakan makhluk, maka Allah yang lebih tahu kemaslahatan makhluk tersebut.

Baca lebih lanjut