Adakah Hukuman yang Sepadan Cambuk?

Soal:

Ustadz, berilah saya nasihat, saya telah melakukan salah satu perbuatan dosa besar. Saya telah menzinahi seorang wanita, apakah yang harus saya lakukan untuk mengembalikan kehormatannya? Adakah hukuman yang sepadan dengan hukum cambuk untuk menebus dosa kami? Syukron, Ustadz.

Jawab:

Zina adalah dosa besar. Allah عزّوجلّ mengancam pelakunya dengan hukuman di dunia dan azab di akhirat. Namun perlu Anda ketahui bahwa ampunan Allah عزّوجلّ lebih besar. Dia membentangkan tangan-Nya di malam hari agar mereka yang bermaksiat di siang hari bertaubat, dan membentangkannya di siang hari agar pelaku masiat di malam hari bertaubat. Jika dosa kita mencapai setinggi langit, lalu kita bertaubat, Allah عزّوجلّ akan mengampuninya dan tidak peduli.

Apa yang telah terjadi adalah masa lalu, namun dosa besar membutuhkan taubat, tidak cukup dengan istighfar dan beramal shalih untuk menghapuskannya. Jika Anda sungguh-sungguh bertaubat, maka yakinlah bahwa Allah m menerima taubat itu. Taubat itu akan menutup dosa-dosa yang telah lalu. Tinggalkanlah zina, sesali apa yang telah terjadi dan bertekadlah untuk tidak akan pernah melakukannya lagi.

Baca lebih lanjut

Shalat Jum’at Tidak di Masjid

Soal:

Assalamu ‘alaikum, beberapa media massa memberitakan tentang sebagian kaum Muslimin yang melakukan shalat Jum’at bukan di masjid, tapi di lapangan atau jalan raya/umum. Misalnya mereka menggelar demo, kemudian mereka menggelar shalat Jum’at di tempat kejadian dengan khatib dan imam dari salah seorang mereka. Mohon penjelasan tentang masalah ini? Adakah dalil yang menjelaskan bahwa shalat Jum’at boleh dilakukan disetiap tempat? Jazokumullah khairan.

085374226xxxx

Jawab:

Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم selalu melakukan shalat Jum’at di dalam masjid. Beliau صلى الله عليه وسلم tidak pernah melakukannya di luar masjid sebagaimana beliau contohkan dalam shalat ‘led. Namun jika karena alasan tertentu shalat Jum’at di luar masjid, baik di lapangan maupun yang lain, maka hukumnya sah menurut sebagian besar Ulama. Tapi perlu diketahui bahwa menurut madzhab Malik, shalat Jum’at harus dilakukan di dalam masjid, dan jika dilakukan di luar maka tidak sah.[1]

Mempertimbangkan perbedaan pendapat ini, hendaklah seorang Muslim tidak melakukan shalat Jumat di luar masjid kecuali jika memang tidak ada masjid yang bisa dipakai; karena keluar dari perbedaan pendapat dianjurkan dalam agama. Sebagian Ulama kontemporer bahkan menjelaskan bahwa shalat Jum’at di luar masjid adalah bid’ah.[2]

Baca lebih lanjut

Hukum Vaksin

Soal:

Vaksin yang diberikan kepada bayi menjadi pertanyaanku. Teori yang umum dikenal mengatakan bahwa sekedar memberikan kadar sedikit vaksin terhadap penyakit tertentu, sudah cukup membuatnya kebal dari penyakit tersebut sepanjang hidupnya. Akan tetapi kekhawatiranku bertambah setelah membaca bahwa vaksin-vaksin tersebut umumnya terbuat dari darah rusak untuk menciptakan kekebalan, dari nanah sapi yang sakit, darah babi, otak kelinci, ginjal anjing, isi perut ayam dan masih banyak lagi. Yang ingin aku ketahui adalah hukum semua itu dan bolehkan bagi seorang ayah memberi vaksin-vaksin tersebut kepada anaknya. Jika informasi yang aku baca benar, berarti seluruh anak di dunia ini telah diberi vaksin dari benda-benda najis dan busuk. Bukankah Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Allah tidak menjadikan obat bagi umatku bersumber dari penyakitnya? Apa yang harus dilakukan?

Jawab:

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid حفظه الله menjawab:

Alhamdulillah…

Pertama,

Vaksin adalah upaya menjadikan tubuh yang mengkonsumsinya memproduksi zat yang disebut antibodi, tugasnya adalah menghalau penyakit dan pada dasarnya tidak menyebabkan penyakit bagi yang mengkonsumsinya. Kalaupun ada efek samping akibat mengkonsumsinya, tidak sebanding dengan manfaat yang didapat di masa depan insya Allah.

Dalam ensiklopedi Arab Internasional disebutkan, ‘Vaksin adalah serum yang mengandung unsur yang dapat memproduk kekebalan tubuh karena tubuh akan memproduk zat antibodi tertentu bagi penyakit tertentu. Antibodi tersebut melindungi seseorang apabila terkena virus yang menyebabkan penyakit.

Serum yang terdapat dalam vaksin tersebut mengandung zat yang kuat dan cukup bagi tubuh untuk memproduksi zat antibodi. Akan tetapi tidak sampai pada kekuatan yang mendatangkan penyakit. Sebagian besar virus mengandung bakteri yang menyebabkan penyakit atau virus yang telah mati, sebagian lainnya mengandung bakteri yang masih hidup, namun dalam kondisi lemah hingga tidak mengakibatkan penyakit. Serum macam ini dikenal dengan istilah toxin, dibuat dari racun yang diproduksi zat renik yang menyebabkan penyakit. Racun ini secara kimia dapat memberikan kekebalan tanpa menyebabkan sakit.

Kedua;

Hukum vaksin kembali kepada bahan baku yang digunakan dan akibat yang ditimbulkan. Perkara ini ada beberapa macam;

Baca lebih lanjut

Hukum Percobaan Kedokteran Kepada Hewan

Hukum Menjadikan Hewan-Hewan Sebagai
Objek Percobaan Obat-Obat Kedokteran

Soal:

Bolehkah menjadikan hewan-hewan sebagai objek percobaan untuk pengembangan obat-obat kedokteran?

Jawab:

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid berkata:

Alhamdulillah, pertanyaan di atas telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjawab sebagai berikut:

“Menurut pendapat saya hal itu boleh dilakukan. Berdasarkan kandungan umum ayat yang berbunyi:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاء فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit! Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Baqarah:29)

Akan tetapi eksperimen itu hendaklah dilakukan dengan metode yang paling manusiawi dan jangan sampai menyiksa hewan-hewan tersebut. Wallahu a’lam.[]

Disalin dari IslamHouse.Com 2013M-1434H dari IslamQa.

Download:
Download Word

Hukum Mempublikasikan Foto Penyakit Pasien

Bolehkah Memfoto Orang Sakit Dan Memajang Foto-Foto
Tersebut Dalam Seminar-Seminar Kedokteran?

Soal:

Untuk beberapa penyakit tertentu, khususnya penyakit aneh, para ahli medis mesti memfoto tubuh orang yang sakit atau sebagian organ tubuhnya, seperti dada, punggung, kaki dan lainnya. Dan foto-foto itu juga berguna bagi orang lain dalam mempelajari penyakit tersebut. Bolehkah para ahli medis tersebut memfoto si sakit dan memajangnya dalam seminar-seminar?

Jawab:

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid berkata:

Alhamdulillah, pertanyaan ini telah kami ajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjawab sebagai berikut:

Perbuatan tersebut dibolehkan apabila dilakukan dengan seizin si sakit dan ada manfaatnya bagi masyarakat umum. Dan tidak boleh apabila dilakukan tanpa seizin si sakit.

Timbul pertanyaan: Bagaimanakah hukumnya apabila bagian tubuh yang sakit itu di sekitar paha?

Jawab: Dalam kasus ini aurat yang vital harus ditutup. Wallahu A’lam.[]

Disalin dari IslamHouse.Com 2013M-1434H dari IslamQa.

Download:
Download Word

Hukum Asuransi Barang Hak Milik

Soal:

Saya pernah mendengar dari sejumlah orang bahwa seseorang bisa mengansuransikan barang-barang yang ia miliki. Pada waktu terjadi kerusakan barang-barang yang diasuransikan itu, pihak perusahaan asuransi akan membayar ganti rugi bagi barang-barang yang mengalami kerusakan. Saya mohon Syaikh bersedia menjelaskan hukum asuransi. Apakah ada asuransi yang diperbolehkan oleh agama, dan adakah yang terlarang?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Asuransi, artinya seseorang membayar premi pada setiap bulannya kepada perusahaan asuransi, yang ditujukan untuk mendapatkan jaminan dari perusahaan asuransi tersebutjika terjadi kecelakaan pada barang yang diasuransikan. Teiah diketahui bersama, bahwa nasabah asuransi selalu merugi dalam kondsi apapun. Adapun perusahaan asuransi, terkadang dapat meraih keuntungan, tetapi juga mungkin mengalami kerugian. Maksudnya, jika kerusakan yang terjadi besar, melebihi premi yang dibayarkan nasabah, maka perusahaan menjadi pihak yang merugi. Jika kerusakaan hanya kecil saja, sehingga biaya perbaikan lebih kecil dari nominal yang dibayarkan nasabah, atau sama sekali tidak terjadi kecelakaan, maka pihak perusahaan meraup keuntungan, sedangkan nasabah tak mendapatkan apapun.

Jenis transaksi semacam ini -maksud saya- yang menempatkan seseorang sebagai spekulan, bisa menjadi pihak yang memperoleh keuntungan dan bisa juga mengalami kerugian, termasuk dalam kategori al-maisir (perjudian) yang diharamkan oleh Allah is dalam Kitab-Nya. Allah m telah menyandingkannya dengan pengharaman khamr dan menyembah berhala.

Bertolak dari keterangan ini, maka jenis asuransi tersebut hukumnya haram. Saya belum mengetahui jenis asuransi yang berlandaskan tipu daya yang hukumnya diperbolehkan. Bahkan semua jenis asuransi hukumnya haram berdasarkan hadits Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang jual beli yang mengandung unsur tipu daya.[1][]

Dikutip dari Fatawa Ulama al Baladil-Haram,
Penyusun: Dr. Khalid bin ‘Abdir-Rahman al-Juraisi,
Cetakan I, Tahun 1420 H – 1999 M, hlm. 661.

Disalin Majalah as-Sunnah Ed. 08 Thn. XI_1428H/2007M, hal.37-38


[1]   HR. Muslim kitabul buyuu’ 1513

Download:
Download Word

Baca pula eBook:
Asuransi Ta’awun VS Asuransi Konvensional

Hukum Asuransi Jiwa dan Barang

Soal:

Bagaimana hukumnya asuransi jiwa dan barang-barang pribadi?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Hukum asuransi jiwa tidak boleh. Sebab, orang yang mengasuransikan jiwanya, saat maut datang, ia tidak bisa mengalihkannya kepada perusahaan asuransi. Ini merupakan wujud kesalahan, kebodohan dan kekeliruan berpikir. Juga mengandung ketergantungan kepada pihak perusahaan asuransi, tidak kepada Allah عزّوجلّ. Dengan asuransinya, ia mempunyai keyakinan untuk bergantung diri. Jika ia meninggal, maka pihak asuransi akan menanggung kebutuhan pangan dan biaya hidup bagi keluarganya. (Demikian) ini merupakan bentuk ketergantungan kepada selain Allah عزّوجلّ.

Perkara ini, pada dasarnya berasal dari praktek perjudian (al-maisir). Bahkan sebenarnya, asuransi itu merupakan perjudian. Allah عزّوجلّ menyatukan al-maisir dengan syirik, dan mengundi nasib dengan anak panah dan minuman keras.

Dalam pengelolaan asuransi, jika seorang nasabah membayar premi, bisa jadi ia melakukannya dalam jangka waktu tahunan, sehingga ia menjadi pihak yang merugi. Bila meninggal setelah tidak berapa lama membayar, maka pihak perusahaan asuransi yang merugi (karena membayar klaim nasabah). Dan setiap akad perjanjian yang berputar antara untung dan rugi, merupakan praktek perjudian.[]

Majmu Durus Fatawa al-Haramil-Makki,
dari Fatawa Ulama al Baladil-Haram,
Penyusun: Dr. Khalid bin ‘Abdir-Rahman al-Juraisi,
Cetakan I, Tahun 1420 H-1999 M, hlm. 660, 192.

Disalin Majalah as-Sunnah Ed. 08 Thn. XI_1428H/2007M,  hal.36-37

Download:
Download Word

Baca pula eBook:
Asuransi Ta’awun VS Asuransi Konvensional

Hukum Asuransi Konvensional

Soal:

Bagaimanakah hukum syariat tentang asuransi konvensional, terutama asuransi kendaraan?

Jawab:

Syaikh Abdur-Rahman al-Jibrin menjawab:

Hukum ta’min tijari (asuransi konvensional yang berorientasi profit) tidak diperbolehkan berdasarkan hukum syariat. Dasarnya, yaitu firman Allah عزّوجلّ dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah/2 ayat 188. Sebab, pihak syarikah (perusahaan) asuransi telah memakan harta masyarakat (kaum Mukminin) tanpa alasan yang dibenarkan oleh agama. Demikian ini lantaran seorang nasabah menyetor sejumlah tertentu untuk membayar premi setiap bulannya. Mungkin saja, total pengumpulan yang telah ia bayarkan mencapai puluhan ribu riyal (puluhan juta rupiah, Red.). Sementara itu, ia sama sekaii tidak membutuhkan perbaikan apapun (bagi kendaraannya) selama bertahun-tahun, tanpa ada wujud pengembalian dari uangnya.

Baca lebih lanjut

Hukum Memelihara Walet dan Pemanfaatan Liurnya

Soal:

Assalamu’alaikum Ustadz, bagaimana hukum memelihara wallet dan bagaimana dengan liurnya, halal atau haram? Jazakumullah khoiron

Azhxxx xxxpung 08526998xxxx

Jawab:

Secara umum, pada asalnya memelihara burung hukumnya adalah boleh, karena hal itu termasuk urusan dunia, dan kaidahnya “Asal dalam masalah dunia adalah boleh sehingga ada dalil yang melarangnya”. Apalagi, ada beberapa dalil yang menunjukkan bolehnya, diantaranya adalah sabda Nabi kepada seorang anak kecil: Ya Abu Umair, apa yang dilakukan oleh Nughoir (burung kecil)?! (HR. Bukhori: 6203 dan Muslim: 2150)

Di antara faedah yang dapat dipetik dari hadits ini adalah bolehnya anak kecil bermain dengan burung, dan bolehnya mengurung burung di sangkar dan sejenisnya. (Lihat Fathul Bari Ibnu Hajar 10/601)

Namun hal itu dengan syarat memberinya makan dan minum serta kebutuhan-kebutuhan lainnya, sebagaimana dikatakan oleh al-‘Iraqi dalam Thorhu Tatsrib berdasarkan hadits tentang wanita yang disiksa di neraka karena sebab kucing “Dia tidak memberinya makan dan minum”. (Lihat Fatawa Lajnah Daimah 13/39, al-Muru’ah Masyhur bin Hasan hlm. 185)

Dari keterangan di atas, dapat dipetik kesimpulan bahwa memelihara burung wallet hukumnya adalah boleh-boleh saja.

Adapun liurnya, maka hukumnya juga halal/boleh, karena liur wallet tidak najis, tidak ada dalil yang menajiskannya, bahkan terdapat dalil yang menunjukkan kesuciannya.

عَنْ عَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ قَالَ : خَطَبَناَ النَّبِيُّ بِمِنَى وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ وَلُعَابُهَا يَسِيْلُ عَلَى كَتِفِيْ

Dari Amr bin Khorijah berkata: Nabi berkhutbah kepada kami di Mina dan beliau berada di atas kendaraannya dan liur kendaraannya mengalir di pundakku.(HR. Tirmidzi 2120, Ibnu Majah 2712, Ahmad 4/186)

Ash-Shon’ani berkata:

“Hadits ini menunjukkan bahwa liur hewan yang boleh dimakan dagingnya adalah suci, bahkan diceritakan bahwa hal itu merupakan kesepakatan ulama, apalagi hal ini sesuai dengan kaidah asal”. (Subulus Salam 1/77).

Kesimpulan, memelihara burung wallet hukumnya boleh dan liurnya hukumnya halal. Wallahu A’lam.

Dijawab oleh ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi حفظه الله di web resmi beliau abiubaidah.com.

Hukum Arisan

Soal:

Assalamu’alaikum. Apa hukum arisan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah?

08180269xxxx

Jawab:

  • Arisan termasuk urusan muamalat manusia, dan kaidahnya “Asal dalam mu’amalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya”. Bahkan, arisan merupakan salah satu bentuk sosial yang dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan sesama.
  • Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: “Arisan hukumnya adalah boleh, tidak terlarang. Barangsiapa mengira bahwa arisan termasuk kategori “memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat” maka anggapan tersebut adalah keliru, sebab semua anggota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan gilirannya masing-masing”. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin 1/838)
  • Jadi, arisan hukumnya boleh bahkan memiliki manfaat. Namun perlu diingatkan di sini bahwa dalam acara arisan hendaknya diisi dengan sesuatu yang bermanfaat seperti pengajian ilmu, nasehat atau hal-hal yang bermanfaat, minimal adalah perkara-perkara yang mubah, janganlah mengisi acara arisan dengan hal-hal yang haram seperti yang banyak terjadi, seperti: ghibah, mendengar nyanyian, senda gurau yang berlebihan dan lain sebagainya.[]

Dijawab oleh ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi حفظه الله di web resmi beliau abiubaidah.com.

Lihat pula Hukum Arisan Pegawai