Hukum Menggunakan Gigi Palsu/Buatan

Soal:

Assalamu’alaykum warrahmatullahi wabarakatuh.

Ya ustadz, ana ingin bertanya tentang hukum menggunakan gigi palsu. Yaitu mengganti gigi yang telah dicabut karena busuk/berlobang dengan gigi palsu yang mirip. Apakah boleh? Ataukah harus diganti dengan gigi terbuat dari emas saja? Terima kasih atas tanggapannya. (Aisyah)

Jawab:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Bagi wanita diperbolehkan menggunakan gigi palsu dari bahan yang diperbolehkan secara syar’i , baik dari emas atau yang lain, baik untuk berhias atau berobat, karena keumuman hadist yang membolehkan wanita berhias dengan emas dan juga keumuman perintah untuk berobat, sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ تعالى لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ الْهَرَمُ

“Berobatlah kalian, sesungguhnya Allah tidak meletakkan penyakit kecuali meletakkan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu kematian” (HR.Abu Dawud, At-tirmidzy, dan Ibnu Majah, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)

Baca lebih lanjut

“Riyadhush Shalihin” Ba’da Maghrib

Soal:

Assalamu’alaikum. Tanya, Ustadz. Di tempat kerja ana, dibacakan Riyadhush Shalihin setiap setelah shalat Maghrib setelah baca istighfar tiga kali, laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lahu … dst., Allahumma antassalam … dst, baru baca Riyadhush Shalihin. Namun, ada salah seorang ikhwan mengatakan kalau itu bid’ah: “Selesaikan dahulu dzikirnya”, tapi teman yang baca ini beralasan juga: “Kalau sampai selesai dzikirnya, jama’ah bubar dan ilmu tidak sampai, ini di lingkungan kerja yang jama’ahnya sudah lelah, capek, ada yang masuk malam.” Terima kasih.

Jawab:

Wa’alaikumussalam. Kalau bisa, digabungkan keduanya: dzikir sampai dengan selesai dan pembacaan hadits. Sebaiknya dimusyawarahkan bersama, setelah itu diumumkan: “Bagi yang berkenan mendengar silakan duduk, dan bagi yang ada keperluan silakan meninggalkan tempat, tidak ada keharusan.” Perkaranya tidak sampai kepada bid’ah.[]

Sumber: Majalah Al-Furqon No.149 Ed. 01 Th. Ke-14, hal.6 Rubrik Soal-Jawab Asuhan Ustadz Abdullah Roy, Lc, MA.

Siapakah Orang Fasik?

Soal

Assalamu’alaikum. Maaf, tanya Ustadz, kita harus “mengecek info dari orang fasik”. Pertanyaan saya, siapa yang dimaksud dengan orang fasik? Apa kalau sekali berbuat dosa langsung dicap sebagai orang fasik? Terima kasih.

Jawab:

Wa’alaikumussalam. Orang fasik adalah orang yang melakukan dosa besar dan belum bertaubat darinya, meskipun hanya sekali melakukan dosa besar tersebut. Dosa besar adalah dosa yang pelakunya diancam dengan neraka, atau laknat, atau qishash di dunia, seperti: membunuh tanpa hak, berzina, berdusta, mencuri, riba, dan lain-lain.[]

Sumber: Majalah Al-Furqon No.149 Ed. 01 Th. Ke-14, hal.4 Rubrik Soal-Jawab Asuhan Ustadz Abdullah Roy, Lc, MA.

Hukum Kotoran Cicak

Soal:

Bagaimana hukum kotoran cicak, termasuk najis ataukah tidak? Karena di surau/masjid kami biasa shalat berjama’ah selalu banyak kotoran cicak. Mohon penjelasannya. Barakallahu fikum.

08132274xxxx

Jawab:

Kotoran cicak atau hewan serupa yang tidak halal untuk dimakan dagingnya adalah najis. Namun karena sangat merepotkan untuk dihindari, maka banyak ulama menyatakan bahwa kenajisan tersebut dimaafkan, sehingga bila memang menyusahkan maka tidak wajib dibersihkan dan tidak pula merusak keabsahan shalat kita. Demikian dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitabnya, al-Majmu’, 2/550.

Wallahu a’lam bish-Shawab.[]

Disalin dari Majalah As-Sunnah Th.ke-XVII_1434H/ 2013M, Rubrik Soal-Jawab hal. 6, asuhan Dr. Muhammad Arifin Badri, MA حفظه الله.

Hukum Merubah Nazar

Soal:

Bolehkah seseorang merubah tujuan nazarnya, apabila ia mendapatkan tujuan yang lebih berhak, setelah menentukan nazar dan membatasi tujuannya?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Sebelum menjawab, saya ingin memberi pengantar terhadap pertanyaan ini, yaitu tidak semestinya seseorang bernazar, sesungguhnya nazar hukumnya makruh atau haram, karena Nabi shalallahu’alaihi wasallam melarangnya dan bersabda:

إَنَّهُ لاَ يَأْتِي بِخَيْرٍ وَإِنَّمَا تُسْتَخْرَجُ مِنَ الْبَخِيْلِ

“Sesungguhnya ia tidak datang dengan kebaikan, dan ia hanya dikeluarkan dari orang yang bakhil.” (HR. Al-Bukhari 6608, 6609, Muslim 1639,1640)

Kebaikan yang engkau harapkan dari nazar pada dasarnya bukan nazar penyebabnya.

Banyak sekali orang yang apabila sakit, ia bernazar bila Alah subhanahu wata’ala menyembuhkannya ia akan melakukan ini dan itu. Apabila hilang sesuatu darinya, ia bernazar akan melakukan ini dan itu bila menemukannya. Kemudian bila ia sudah sembuh atau mendapatkan yang hilang, bukan berarti nazat mendatangkannya, akan tetapi sesungguhnya hal itu dari sisi Allah subhanahu wata’ala , dan Allah subhanahu wata’ala lebih pemurah dari membutuhkan syarat bila diminta.

Maka engkau harus memohon kepada Allah subhanahu wata’ala agar menyembuhkan orang yang sakit ini atau mendatangnya sesuatu yang hilang, adapun nazar maka tidak ada jalan baginya. Banyak sekali orang-orang yang bernazar, apabila sudah diperoleh apa yang mereka nazarkan, mereka malas melaksanakan nazarnya, terkadang mereka tidak melaksanakannya. Ini merupakan bahaya besar. Dengarkanlah firman Allah subhanahu wata’ala:

وَمِنْهُمْ مَنْ عَاهَدَ اللَّهَ لَئِنْ آتَانَا مِنْ فَضْلِهِ لَنَصَّدَّقَنَّ وَلَنَكُونَنَّ مِنَ الصَّالِحِينَ. فَلَمَّا آتَاهُمْ مِنْ فَضْلِهِ بَخِلُوا بِهِ وَتَوَلَّوْا وَهُمْ مُعْرِضُونَ. فَأَعْقَبَهُمْ نِفَاقًا فِي قُلُوبِهِمْ إِلَى يَوْمِ يَلْقَوْنَهُ بِمَا أَخْلَفُوا اللَّهَ مَا وَعَدُوهُ وَبِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ

Baca lebih lanjut

Menggabung Dua Ijtihad

Soal:

Bolehkah kita menggabung pemahaman (ijtihad) mengenai tata cara shalat dari ulama yang berbeda? Contohnya dengan mengambil pendapat Syaikh al-Albani dan Syaikh bin Baz.

‘Abu <1085695003521@berggi.com

Jawab:

Shalat merupakan rukun Islam yang agung. Tata caranya telah dicontohkan Rasulullah صلى الله عليه وسلم, dan kita diperintahkan untuk melakukannya sebagaimana Rasulullah صلى الله عليه وسلم mencontohkannya. Ini disampaikan dalam sabda beliau صلى الله عليه وسلم, yang artinya: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian telah melihat aku shalat”.

Bagi kita yang tidak hidup pada zaman Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak melihat langsung shalat beliau, namun melihatnya melalui riwayat para sahabat yang melihat beliau صلى الله عليه وسلم shalat, kemudian yang telah ditulis oleh para ulama dalam kitab-kitab hadits dan fikih. Memang, terkadang muncul ijtihad para ulama dalam memahami satu riwayat tertentu, sehingga terkesan tata caranya berbeda antara yang satu dengan lainnya.

Maka dalam hal ini, kita harus mengambil pendapat yang rajih dari ijtihad-ijtihad tersebut.

Sehingga dalam keadaan tertentu, mungkin yang dirajihkan pendapat Syaikh bin Baz. Misalnya, dalam hal sedekap ketika i’tidal itu yang rajih, sehingga diambil. Pada keadaan lainnya, seperti ketika turun sujud mendahulukan lutut daripada tangan. Yang dirajihkan Syaikh al-Albani itulah yang rajih, sehingga diambil.[1]

Dari gambaran di atas, jika seseorang mengambil dan menggabung ijtihad-ijtihad tersebut dengan dasar tarjfh, maka insya Allah boleh, karena menjadikan ijtihad ulama sebagai sarana memahami tuntunan Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Dan lagi tidak ada kewajiban mengikuti seorang pun dalam urusan agama ini, kecuali kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم . Oleh karena itu, yang kita ambil ialah yang paling dekat kepada ajaran Rasulullah صلى الله عليه وسلم sesuai dengan kemampuan kita dalam mentarjihnya.[]

Disalin dari Majalah As-Sunnah No.08/Thn.XI 1428H/2007M, Rubrik Soal-Jawab hal.8


[1]   Syaikh al-Albani merajihkan ketika hendak sujud tangan dahulu baru lutut, dan redaksi as-Sunnah tidak bermaksud mengatakan syaikh al-Albani berpendapat sebaliknya. Hal ini dijawab redaksi atas pertanyaan pembaca pada edisi 11 tahun XI_1429H/2008M. Ibnu Majjah

Download:
Download Word

Musafir atau Bukan?

Soal:

Kami bekerja di Saudi, tetapi sekarang tidak berniat untuk menetap. Insya Allah setelah semua tujuan tercapai, seperti haji dan beberapa hal lain, kami akan pulang. Apakah kami bisa dihukumi sebagai orang yang safar, sehingga istri dapat mengqashar shalat, dan saya pun mengqasharnya jika tertinggal shalat jamaah? Mohon ustadz memberikan jawaban atas masalah kami lewat email ini. Jazakumullahu khairan.

Abu Salman al-Kendaly, Riyadh, KSA
alkendaly@yahoo.co.id

Jawab:

Banyak pertanyaan seperti ini. Permasalahannya kembali kepada ketentuan dan batasan safar, serta kapan seseorang dianggap telah bermukim dan menjadikan tempat tinggainya tersebut sebagai negerinya.

Para ulama berselisih tentang batasan jarak safar. Dan yang rajih, yaitu kembali kepada anggapan dan kebiasaan umumnya, tanpa batasan waktu tertentu.

Baca lebih lanjut

Apakah Boleh Melihatkan Payudara Ke Wanita Lain

Bolehkah Seorang Ibu Tatkala Menyusui Anaknya Menampakkan Sebagian Payudaranya Dihadapan Wanita Lain

Soal:

  1. Bolehkah seorang ibu tatkala menyusui anaknya menampakan sebagian payudaranya dihadapan para wanita yang lain?
  2. Apakah paha termasuk aurot?

Jawab:

Permasalahan ini berkaitan dengan aurot wanita dihadapan wanita yang lain. Karenanya perlu memperhatikan perkara-perkara berikut ini:

Pertama: Fuqohaa (ahli fiqh) telah menjelaskan bahwasanya aurot wanita dihadapan wanita yang lain sama dengan aurot lelaki dihadapan lelaki yang lain.

Ibnu Qudamah berkata:

وَحُكْمُ الْمَرْأَةِ مَعَ الْمَرْأَةِ حُكْمُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ سَوَاءٌ

“Hukum seorang wanita dengan wanita sama dengan hukum seorang pria dengan pria” (Al-Mughni 7/464, lihat juga Majmuu’ Fataawa Ibnu Al-‘Utsaimiin 12/217, dan hal ini juga pendapat ulama Maalikyah, lihat : Mawaahibul Jaliil li Syarh Mukhtashor Al-Khalil 2/180)

Karena asalnya hukum yang berlaku pada lelaki sama juga berlaku kepada para wanita kecuali jika ada dalil yang membedakan diantara keduanya (antara lelaki dan wanita).

Kedua: Para ulama telah ijmaak (bersepakat/berkonsensus) bahwasanya qubul (kemaluan) dan dubur adalah aurot. Ibnu Hazm berkata :

وَاتَّفَقُوْا عَلَى أَنَّ الْفَرْجَ وَالدُّبُرَ عَوْرَةٌ

“Mereka (para ulama) sepakat bahwa kemaluan dan dubur adalah aurot” (Marrotibul Ijmaa’ hal 34)

Baca lebih lanjut

E-Book Fatwa Ulama

Alhamdulillah, selanjutnya shalawat dan salam bagi Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم dan juga kepada keluarga, sahabatnya dan yang mengikuti mereka dengan baik hingga suatu yang pasti, amma ba’du

Dihari Jum’at yang mulia ini kami ketengahkan kehadapan pengunjung setia IbnuMajjah.com sebuah eBook yang berisi ratusan fatwa dari ulama-ulama senior yang menjawab berbagai persoalan kehidupan manusia yang ditanyakan kepada mereka.

Isi eBook ini diambil dari http://fatwa-ulama.com/ yang sekarang tidak dapat diakses lagi, untunglah isi website tersebut telah dikumpulkan oleh al akh Abu Said dalam software buatannya SalafiDB, kemudian kami mengestraknya dan mengcompile dalam bentuk ebook CHM.

Kami berharap isi eBook dapat menjawab berbagai permasalahan yang kita hadapi, dan semoga menjadi amal baik bagi para Masyaikh, pencatat, penerjemah fatwa-fatwa ini, amin…

Download:
Download CHM
mirror Download CHM

Wanita Haid Sholat Sunnah Ihram

Soal:

Bagaimana seorang wanita yang haid mengerjakan shalat dua rakaat ihram? Dan bolehkah wanita haid membaca ayat Al Qur’an dalam hati?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Pertama: Seyogyanya kita ketahui bahwa tidak ada shalat untuk ihram, tidak diriwayatkan dari Nabi shallalahu alaihi wasallam bahwa beliau mensyari’atkan kepada umatnya shalat untuk ihram baik dalam bentuk ucapan, perbuatan maupun persetujuan.

Baca lebih lanjut