Memberi Hadiah Kepada Anak-anak di Hari Raya

Soal:

Kami punya anak-anak kecil. Di negara kami telah terbiasa pada hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha memberikan anak-anak kecil apa yang dinamakan dengan ‘Idiyyah’ yaitu uang kecil, agar mereka bergembira. Apakah pemberian hadiah semacam ini termasuk bid’ah atau tidak ada apa-apa?.

Jawab:

Alhamdulillah.

Tidak apa-apa hal itu. bahkan itu termasuk kebiasaan yang baik, memberi kegembiraan kepada orang Islam. Baik dewasa maupun anak-anak. Dimana hal itu termasuk urusan yang dianjurkan oleh agama.

Wabillahit taufik, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya. Selesai.[]

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta’

Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Abdul Aziz Ali Syaikh, Syaikh Sholeh al-Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid.


Disalin dari IslamHouse.Com

Download:  Download Word

Saling Memberi Hadiah di Hari Raya, Apakah Bid’ah

Soal:

Apakah diperbolehkan memberikan kepada anggota keluarga sebagian hadiah pada waktu hari raya Adha dan hari raya fitri dan terus menerus melakukan hal itu setiap tahun, ataukah hal itu bid’ah?

Jawab:

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid حفظه الله menjawab:

Alhamdulillah.

Tidak mengapa memberikan hadiah waktu hari raya fitri dan adha untuk keluarga dan kerabat. Karena ia adalah hari gembira dan bahagia. Dianjurkan di dalamnya menyambung (kerabat), berbuat baik, melapangkan dalam makanan dan minuman. Ini bukan termasuk bid’ah. Bahkan ia adalah perkara mubah, kebiasaan baik termasuk syiar hari raya. Oleh karena itu dilarang memberikan hadiah dan memperlihatkan kegembiraan dan kebahagiaan di hari-hari bid’ah yang tidak ada (ajaran) perayaan seperti awal tahun, hari kelahiran, atau pertengahan sya’ban karena hal ini menjadikannya hari raya.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Pada hari raya ini orang-orang saling tukar hadiah, yakni mereka memasak makanan dan mengundang sebagian kepada sebagian lainnya. Mereka berkumpul dan bergembira. Kebiasaan ini tidak mengapa karena hari raya. Sampai Abu Bakar radhiallahu’anhu ketika masuk ke rumah Rasulullah sallallahu’alai wa sallam mendapatkan dua wanita kecil bernyanyi di hari raya beliau menghadiknya. Maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mengatakan, ‘Biarkan dia berdua.’ Beliau tidak mengatakan, ‘Dia dua wanita kecil. Tapi mengatakan, ‘Biarkan dia berdua, karena (sekarang) hari raya. Ini sebagai dalil bahwa ajaran (Islam) menunjukkan kemudahan terhadap para hamba. Yang mana dibukakan kepada mereka kegembiraan dan kebahagiaan di hari raya walillahil hamdu (segala puji hanya bagi Allah). (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 16/276)

Baca lebih lanjut

Membeli Pakaian Baru Untuk Hari Raya

Soal:

Apakah sesuai sunah atau dibolehkan membeli pakaian baru untuk hari raya atau apakah prilaku membeli pakaian untuk hari raya termasuk dalam kategori mengikuti orang kafir, karena mereka membeli pakaian baru dalam perayaannya?

Jawab:

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid حفظه الله menjawab:

Alhamdulillah.

Seorang muslim dianjurkan mempersiapkan hari raya dengan pakaian yang terbaik dan mengunjungi teman-temannya dan kerabatnya dalam kondisi terbaik dengan aroma wangi. Ini masalah yang telah diketahui dan dikenal dari masa ke masa. Budaya ini termasuk wujud kegembiraan dan kesenangan dengan datangnya hari ini.

Sunnah telah menunjukkan akan hal itu, Diriwayatkan oleh Bukhori, 948 dan Muslim, 2068 dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, beliau berkata, “Umar mengambil jubbah dari sutera tebal yang dijual di pasar. Beliau mengambilnya dan diberikan kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, belilah ini, berhias dengannya untuk hari raya dan (menerima) tamu utusan.” Maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam mengatakan kepadanya,

إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لا خَلاقَ لَهُ

Baca lebih lanjut

Cara Takbir di Hari Raya

Soal:

Penanya bertanya tentang lafazh takbir ketika hari raya, Allahu akbar 3x la ilaha illallah Allahu akbar 2x walillahi al-hamd, apakah astar tentang hal ini shahih?

Jawab:

Syaikh Ali Hasan al-Halabi خفظه الله menjawab :

Inilah Atsar yang paling sahih yang berasal dari para sahabat ketika bertakbir, inilah yang paling benar dari Ibn Mas’ud dan para sahabat dan pengikutnya yang diwarisi umat Islam dari generasi kegenerasi, adapun melagu-lagukannya dan memanjang-manjangkannya secara berlebihan atau mengkhususkannya pada waktu dan tempat tertentu keseluruhan hal ini adalah bid’ah. Wallohu al-Hadi ila sawai as-sabil.[]

Disalin dari Tanya Jawab bersama Masyaikh Markaz Imam Albani pertanyaan ke-14 yang eBooknya dari AbuSalma.

Download:
Cara Takbir di Hari Raya
Download Word

Beberapa Ketentuan Zakat Fithri

Soal:

Berapa ketentuan zakat fithri dan bolehkah mengeluarkan dalam bentuk nilai benda tersebut (Uang) ?

Jawab:

Syaikh Masyhur Hasan Salman خفظه الله menjawab :

Mayoritas ulama berpendapat tentang wajibnya mengeluarkan zakat fithri dalam bentuk makanan, bahkan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya zakat [fithri] adalah makanan  orang-orang miskin”. Oleh karena itu tidak disyariatkan membayar zakat fithri dalam bentuk nilai kecuali pendapat Imam Abu Hanifah.

Yang benar menurutku adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu tidak sah membayar zakat  dalam bentuk nilai uang, kecuali dalam dua hal, yaitu:

Baca lebih lanjut

Orang yang Melihat Hilal

Soal:

As-Salamu ‘alaikum. Dalam ilmu fiqih dijelaskan bahwa rakyat harus turut ikut berhari-raya dengan pemerintah. Bagaimana hukumnya apabila kita yakin ada yang melihat bulan sabit (hilal) Syawal pada malam setelah tanggal 29 Ramadhan atau malam ke-30, padahal pemerintah telah menetapkan bahwa Ramadhan diikmal (digenapkan) menjadi 30 hari karena menuruti pemerintah hilal Syawal tidak terlihat? Apakah kita tetap ikut pemerintah atau kita berhari raya besoknya (puasa 29 hari) karena telah melihat hilal dengan yakin? Bagaimana hukumnya seorang Ustadz yang menjadi imam dan atau khatib shalat ‘led bersama orang yang puasa 29 hari padahal dia berkeyakinan hari raya jatuh setelah ikmal Ramadhan 30 hari, dan ketika shalat atau khutbah ‘id itu dia berpuasa? Bagaimana juga hukumnya seorang ustadz yang jadi khatib dan atau imam ‘id 2 kali pada 2 hari yang berbeda karena kebetulan ada perbedaan hari raya pada saat itu? Syukran, jazaakumullaahu khairan. Was-Salaamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 62813742xxxxx

Jawab:

Baca lebih lanjut

Bagaimana Muqoddimah Khutbah

Soal:

Edisi Ramadhan kemarin pada khutbah led kok dimulai dengan takbir ? Mohon penjelasan. Jazakallah. Abu Haya Yogja

Jawab:

Masalah khutbah, baik khutbah ‘led maupun khutbah Jum’at, tidak ada tuntunan secara khusus yang mengikat yang mengharuskan khutbah dengan model tertentu. Berdasarkan ini, maka tidak ada masalah jika ada yang memulai khutbahnya dengan hamdalah, takbir atau lain sebagainya, selama itu tidak dianggap sebagai sesuatu yang disunnahkan apalagi diharuskan. Namun dianggap sekedar sebagai variasi saja maka itu tidak terlarang insya Allah  عزّوجلّ. Karena sebatas yang saya ketahui tidak ada dalil yang mengharuskan bahwa khutbah iedul fithri, idul adha atau khutbah Jum’at harus dengan model tertentu.

Yang terpenting sebenarnya dalam khutbah adalah memberikan mau’izhah baik yang berkenaan dengan hukum maupun yang lainnya. Selama isinya tidak keluar dari ajaran Islam, maka itu tidak masalah.

Walau demikian, andai khathib membuka khutbahnya dengan khutbah hajah tentu lebih utama, mengingat demikianlah dahulu kebiasaan Rasulullah صلى الله عليه وسلم.[]


Disalin dari Majalah as-Sunnah, Ed. Khusus No. 03-04 Thn XVI 1433H/2012M, Rubrik Soal-Jawab hal.8-9 Asuhan Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri خفظه الله.

Download:
Download Word atau Download PDF

Baca pula:
Khutbah Hajah
Mutiara Khutbah Hajah
Sifat Khutbah Jum’at
Khutbah Idul Fithri
Khutbah Idul Adha
Khutbah Jum’at

Sholat Hari Raya di Masjid atau di Lapangan?

Soal:

Di tempat saya, shalat led dilaksanakan di masjid padahal menurut Sunnah dilaksanakan di lapangan. Apakah lebih baik ikut shalat di lapangan atau tetap ikut shalat di masjid? Padahal kalau shalat di lapangan tempatnya jauh. 628383800xxxx

Jawab:

Jika pertanyaannya, mana yang lebih baik, maka tentu jawabannya adalah lebih baik shalat di lapangan. Karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم juga melakukannya di lapangan.

Sahabat Ibnu ‘Abbas  رضي الله عنهما meriwayatkkan:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم صَلَّى خَرَجَ يَوْمَ أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ, لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا

Dari Ibnu ‘Abbas  رضي الله عنهما bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم pada saat Idul Fitri atau Idul Adha keluar (menuju ke lapangan), lalu beliau jg mendirikan shalat ‘led sebanyak dua rakaat, dan beliau صلى الله عليه وسلم tidak melakukan shalat lain sebelum dan setelahnya. (Riwayat Muslim, no. 884)

Baca lebih lanjut

Menyikapi Perbedaan ‘Iedul Fithri

Soal:

Assalamu’alaikum. Kalau di tempat saya, ‘Iedul fithri besok, sedangkan saya ikut pemerintah yang lebaran besoknya lagi. Bagaimana puasa dan shalat ‘led saya?. 628569369xxxx

Jawab:

Wa’alaikumussalam. Kalau memang saudara ikut pemerintah, maka saudara tetap berpuasa sebagaimana biasa, walaupun masyarakat sekitar saudara sudah berbuka dan melaksanakan shalat ‘led. Sementara untuk shalat led, saudara ikut kaum Muslimin di tempat terdekat yang shalat lednya mengikuti pemerintah.

الْفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ اَلنَّاسُ, وَالْأَضْحَى يَوْمَ يُضَحِّي اَلنَّاسُ

“Hari raya ‘iedul fithri adalah hari yang padanya masyarakat luas berhenti dari puasanya, dan hari raya ‘iedul adhha adalah hari yang padanya masyarakat luas menyembelih kurban.” (HR. at-Tirmizi, no 802)[]


Disalin dari Majalah as-Sunnah, Ed. Khusus No. 03-04 Thn XVI 1433H/2012M, Rubrik Soal-Jawab hal.6 Asuhan Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri خفظه الله.

Download:
Download Word atau Download PDF

Membayar Zakat Fithri Sebelum Hari Raya

Soal:

Bolehkah mengeluarkan zakat fithri beberapa hari atau beberapa minggu sebelum waktunya?

Jawab:

Imam al-Albani رحمه الله menjawab:

Tidak dibolehkan, karena bertentangan dengan hikmah yang diinginkan oleh syar’i (Allah dan Rasul-Nya) dalam perintah mengeluarkan zakat fithri, yaitu mencukupi para fuqara’ agar tidak mengemis pada hari ‘Id. Jika dikeluarkan sebelum waktunya, maka tidak diragukan lagi akan hilanglah maksud dan tujuan yang ingin dicapai dengan zakat tersebut. Para fuqara’ akan menggunakannya pada hari diterimanya, sehingga ketika datang hari ‘ied bisa jadi ia tetap faqir dan membutuhkan.

Lebih dari itu adanya alasan hukum yang lebih khusus bagi zakat fithri yaitu: طُهْرَةً لِلصَّائِمِيْنَ “sebagai pembersih dosa bagi orang yang berpuasa”. Hal ini tidak terwujud kecuali sesudah usainya bulan ramadhan. Tujuan zakat fithri bukanlah untuk mencukupi kekurangan dibulan ramadhan, tetapi di hari ‘ied. Kalaupun mungkin ditolerir mereka yang akan bersadaqah sehari atau dua hari sebelum waktunya. Dengan alasan inilah adanya beberapa atsar yang shahih dari sebagian Sahabat bahwa mereka memberi keringanan untuk mengeluarkan zakat fithri sehari atau dua hari sebelumnya. (al-Ashaalah 15/16, hal: 121)


Sumber :
Biografi Syaikh al-Albani, penyusun Ustadz Mubarok Bamuallim, Penerbit Pustaka Imam asy-Syafi’i, hal 246-247.