Hukum Meninggalkan Sholat 'Id

Soal:

Bolehkah seorang muslim meninggalkan shalat ‘id tanpa ada udzur atau sebab syar’i juga melarang wanita menunaikan shalat ‘id bersama orang banyak?

Jawab:

Syaikh bin Baz رحمه الله menjawab:

Shalat ‘id hukumya fardhu -kifayah, menurut kebanyakan ulama- sehingga tidak berdosa bagi sebagian orang yang meninggalkannya bila ada sebagian yang lain melaksanakannya. Adapun meng¬hadiri acara shalat ‘id secara bersama-sama hukumnya sun nah muakkadah (yang sangat dianjurkan). Tidak pantas seseorang meninggalkannya kecuali ada udzur atau sebab syar’i (yang bisa diterima agama). Sebagian para ulama berpendapat bahwa shalat’id hukumya fardlu ain seperti shalat jum’at; yang tidak boleh ditinggalkan oleh seorang laki-laki merdeka yang mukallaf (yang sudah terkena beban menjalankan syari’at agama) dan tidak sedang bepergian. Inilah pendapat yang lebih kuat dan lebih mendekati kebenaran.

Adapun bagi wanita, disunnahkan menghadiri shalat ‘id asalkan terpisah tempatnya dari kaum laki-laki, menutup aurat, dan tidak menggunakan wewangian. Hal ini berdasarkan hadits yang terdapat dalam kitab Shahihain (Shahih Bukhari[1] dan Muslim[2]) dari Ummu ‘Athiyyah, bahwa ia berkata:

نُخْرِجَ فِي الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَالْـحُيَّضَ لِيَشْهَدْنَ الْـخَيرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ، وَتَعْتَزِلَ الْـحُيُّضُ الْـمُصَلَّى، وَفِي بَعْضِ أَلْفَاظِهِ: فَقَالَتْ إِحْدَاهُنَّ: يَا رسول الله لاَ تَجِدُ إِحْدَانَا جِلْبَابًا تَخْرُجُ فِيهِ، فَقَالَ: لِتُلْبِسَهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِـهَا

“Kami diperintahkan untuk keluar pada -acara shalat- dua hari raya, begitu pula wanita yang belum menikah dan yang sedang haid, agar menyaksikan kebaikan dan doa kaum muslimin. Adapun yang sedang haid, menjauh dari tempat pelaksanakan shalat (berada di luar tempat pelaksanaan shalat).” Dalam hadits lain disebutkan dengan lafazh: “Lalu salah seorang dari mereka (kaum wanita) berkata, ‘Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak mempunyai jilbab untuk keluar/ Lalu beliau menjawab, “Hendaknya saudarinya meminjamkan jilbab miliknya. “

Tidak diragukan lagi, bahwa hadits di atas menunjukkan anjuran yang kuat kepada para wanita untuk menghadiri acara shalat pada dua hari raya agar dapat ikut menyaksikan kebaikan dan doa kaum muslimin. Wallahu waliyyut taufiq.


[1] Hadits no. 931
[2]
Hadits no. 890

Disalin dari Majalah Fatawa Vol. 01/I/Ramadhan 1423 H_ 2002 M, hal. 14

Perbedaan Penentuan Hari Raya Dikembalikan Pada Keputusan Pemerintah

Soal:

Bagaimana menurut Islam mengenai perbedaan kaum muslimin dalam berhari raya Idul Fitri dan Idul Adha? Mengingat jika salah dalam menentukan hal ini, kita akan berpuasa pada hari yang terlarang (yaitu hari ‘ied) atau akan berhari raya pada hari yang sebenarnya wajib untuk berpuasa. Kami mengharapkan jawaban yang memuaskan mengenai masalah yang krusial ini sehingga bisa jadi hujah (argumen) bagi kami di hadapan Allah. Apabila dalam penentuan hari raya atau puasa ini terdapat perselisihan, ini bisa terjadi ada perbedaan dua sampai tiga hari. Jika agama Islam ini ingin menyelesaikan perselisihan ini, apa jalan keluar yang tepat untuk menyatukan hari raya kaum muslimin?

Jawab:

Al-Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ menjawab:

Para ulama telah sepakat bahwa terbitnya hilal di setiap tempat itu bisa berbeda-beda dan hal ini dapat diketahui dengan pasti secara inderawi dan logika. Akan tetapi, para ulama berselisih pendapat mengenai teranggapnya atau tidak hilal di tempat lain dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan. Dalam masalah ini ada dua pendapat. Pendapat pertama adalah yang menyatakan teranggapnya hilal di tempat lain dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan walaupun berbeda matholi’ (wilayah terbitnya hilal). Pendapat kedua adalah yang menyatakan tidak teranggapnya hilal di tempat lain. Masing-masing dari dua kubu ini memiliki dalil dari Al Kitab, As Sunnah dan Qiyas. Dan terkadang dalil yang digunakan oleh kedua kubu adalah dalil yang sama. Sebagaimana mereka sama-sama berdalil dengan firman Allah:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan (di negeri tempat tinggalnya), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah [2]: 185)

Begitu juga firman Allah:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ

“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: “Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.” (QS. Al Baqarah [2]: 189)

Mereka juga sama-sama berdalil dengan hadits Nabi صلي الله عليه وسلم:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

“Berpuasalah karena melihat hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari)

Perbedaan pendapat menjadi dua kubu semacam ini sebenarnya terjadi karena adanya perbedaan dalam memahami dalil. Kesimpulannya bahwa dalam masalah ini masih ada kelapangan untuk berijtihad. Oleh karena itu, para pakar fikih terus berselisih pendapat dalam masalah ini dari dahulu hingga saat ini.

Tidak mengapa jika penduduk suatu negeri yang tidak melihat hilal pada malam ke-30, mereka mengambil ru’yah negeri yang berbeda matholi’ (beda wilayah terbitnya hilal). Namun, jika di negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat, maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya. Namun, jika penguasa di negeri tersebut bukanlah muslim, hendaklah dia mengambil pendapat majelis ulama di negeri tersebut. Hal ini semua dilakukan dalam rangka menyatukan kaum muslimin dalam berpuasa Ramadhan dan melaksanakan shalat ‘ied.

Semoga Allah memberi kita taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.


Fatawa no. 388, Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’
Ketua: Abdur Rozaq ‘Afifi
Wakil Ketua: Abdullah bin Ghodyan
Anggota: Abdullah bin Mani’

Sumber dan bacaan lebih lanjut:
Berpuasa dan Berhari Raya Ikut Siapa?

Menentukan Hari Raya dengan Ilmu Hisab

Soal:

Terdapat perselisihan yang cukup sengit di antara ulama kaum muslimin mengenai penentuan awal puasa Ramadhan dan Idul Fitri. Sebagian dari mereka beramal dengan hadits, “Berpuasalah karena melihat hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya“. Namun, ulama lainnya berpegang teguh dengan pendapat ahli falak (ahli ilmu perbintangan). Para ulama ini mengatakan, “Sesungguhnya ahli falak adalah pakar dalam ilmu perbintangan yang memungkinkan mereka untuk mengetahui awal bulan qomariyah (tanggal 1 bulan hijriyah).” Oleh karena itu, para ulama tadi mengikuti kalender (sesuai dengan ilmu perbintangan).

Jawab:

Al-Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ menjawab:

Pertama: pendapat yang kuat yang wajib diamalkan adalah yang sesuai dengan sabda Nabi صلي الله عليه وسلم:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا العِدَّةَ

“Berpuasalah karena melihat hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya. Apabila kalian tertutup mendung, genapkanlah bulan tersebut” (HR. Bukhari dengan berbagai lafazh).

Hadits ini menunjukkan bahwa awal dan akhir bulan Ramadhan ditentukan dengan melihat hilal. Dan syariat Islam yang dibawa oleh Nabi kita Muhammad صلي الله عليه وسلم adalah umum tetap kekal dan berlaku hingga hari kiamat.

Kedua: Allah ta’ala tentu mengetahui apa yang telah dan akan terjadi, ini berarti Allah juga mengetahui nanti akan muncul ilmu falak dan ilmu-ilmu yang lainnya. Namun, Allah ta’ala berfirman:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan (di negeri tempat tinggalnya), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah [2]: 185)

Rasulullah صلي الله عليه وسلم menjelaskan maksud ayat ini kepada kita:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

“Berpuasalah karena melihat hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari)

Dari penjelasan ini menunjukkan bahwa awal dan akhir puasa Ramadhan ditentukan dengan melihat hilal dan tidaklah dikaitkan dengan ilmu hisab/ilmu perbintangan,  padahal Allah telah mengetahui nanti ada ilmu perbintangan semacam ini.

Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim kembali dan percaya pada syariat Allah yang disampaikan melalui lisan Rasulullah صلي الله عليه وسلم yaitu menentukan awal dan akhir puasa dengan melihat hilal. Pendapat inilah sebagaimana ijma’ (kesepakatan) dari para ulama. Barangsiapa yang menyelisihi dalam hal ini dan beralih kepada ilmu hisab, maka perkataannya syadz (pendapat yang nyleneh) dan pendapat ini tidaklah perlu diperhatikan.

Semoga Allah memberi kita taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.


Pertanyaan Kedua, Fatawa no. 2036 Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’
Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil Ketua: Abdur Rozaq ‘Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghodyan

Sumber: murlim.or.id

Hari Raya Jatuh Pada Hari Jum’at

Soal:

Apabila hari raya ‘Idul Fitri atau ‘Idul Adha jatuh pada hari Jum’at, apakah shalat Jum’at tetap dilaksanakan atau tidak?

Jawab:

Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله menjawab:

Saat hari raya Idul Fitri atau ‘Idul Adha tiba, kaum muslimin disyariatkan melakukan shalat ‘Id di lapangan. Bila ‘Idul Fitri atau ‘Idul Adha jatuh pada hari Jum’at, bagi yang paginya ikut shalat’Id siangnya dibolehkan tidak ikut shalat Jum’at, tetapi diganti dengan shalat zhuhur seperti biasanya. Hal itu berdasarkan hadits-hadits berikut.

  • Dari Zaid bin Arqam رضي الله عنه, ia berkata, “Nabi pernah shalat ‘Id dan memberi keringanan (kepada para sahabat untuk tidak) shalat Jum’at, kemudian beliau صلي الله عليه وسلم bersabda:

مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ

Baca lebih lanjut