Hukum Penggunaan Salep dan Obat Tempel saat Berpuasa

Di dalam kulit terdapat pembuluh-pembuluh darah yang akan menyerap sesuatu yang diletakkan di atas kuli, melalui pembuluh kapiler, penyerapan ini berjalan sangat lambat.

Sebagian obat dapat sampai keseluruh tubuh melalui obat yang ditempelkan diatas kulit. Melalui penempelan obat tersebut, kemudian masuk ke dalam kulit secara pelan-pelan dan terus menerus dalam beberapa jam, hari, bahkan lebih. Hal tersebut bertujuan agar jumlah obat tersebut senantiasa tetap di dalam darah.

Obat yang ditempel sangat bermanfaat untuk memasukkan obat yang diserap tubuh dengan cepat. Karena obat jenis ini apabila digunakan dengan cara lain, haruslah digunakan terus menerus. Oleh karena itu, obat-obat yang mungkin pemberiannya melalui penempelan, hanya obat yang berdosis kecil setiap harinya, seperti nitrogliserin patch untuk penderita angina, nikotin yang di tempelkan untuk membantu berhenti dari merokok, dll.

Baca lebih lanjut

Hukum penggunaan Obat Tetes Hidung saat berpuasa

Para ulama sepakat bahwa orang berpuasa apabila memasukkan cairan obat, atau yang semisalnya selama tidak melampai hidung, tidak membatalkan puasa dan tidak wajib mengganti puasanya. Ini dianalogikan dengan menghirup air ketika berwudu’ saat puasa.

Tetapi ulama berselisih pendapat, apabila obat yang dimasukkan hingga melampai hidung, sehingga masuk ke tenggorokan bahkan ke kerongkongan. Apakah hal itu membatalkan puasa, sehingga wajib mengganti puasanya atau tidak?.

Pendapat pertama : membatalkan puasa

Berdalil dengan hadist Laqith bin Shabrah bahwa ia berkata, Ya Rasulullah beritahukan padaku tentang wudhu’!”. Beliau bersabda “ Berlebih-lebihanlah ketika berwudhu’. Dan berlebih-lebihanlah menghirup air, kecuali engkau sedang berpuasa”.

Mereka mengatakan, bahwa ini menunjukkan bahwa hidung akses menuju lambung. Oleh karena itu menggunakan obat tetes hidung dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Baca lebih lanjut

Orang Miskin Rutin Zakat Fitrah

Soal:

Ana punya saudara miskin, tetapi setiap tahun dia rutin mengeluarkan zakat fitrah. Bagaimana itu hukumnya?

Jawab :

Yang dimaksud dengan miskin oleh para ulama kita adalah seorang yang kebutuhan minimal dia dan orang-orang yang ditanggungnya lebih besar daripada pendapatannya. Andai kebutuhan makan, tempat tinggal, dan pakaiannya yang harus dipakainya itu misalnya kita katakan sebanyak 30 juta dan pemasukan dia hanya sekitar 25 juta, ini termasuk golongan miskin dan dia butuh zakat 5 juta lagi. Dan ini bisa diketahui oleh orang itu sendiri, atau bisa dihitungkan oleh orang lain. Tapi ini lebih pribadi sifatnya. Bisa jadi dia seorang diri atau berdua pemasukannya memang kecil, kita lihat biasa saja, tetapi mungkin dia memiliki simpanan tabungan yang melebihi kebutuhan mereka berdua. Bisa jadi juga orang yang kehidupannya kelihatannya lumayan berkecukupan menurut kita tapi ternyata dia memiliki hutang di sana-sini bisa jadi juga ini adalah orang yang miskin. Walhasil bila memang orang ini adalah orang miskin, tidak ada kewajiban dia untuk membayar zakat. Bila dia membayarkan, bukanlah sebagai suatu kewajiban, tetapi adalah sebagai suatu sedekah. Sedekah sunah yang boleh setiap orangpun mensedekahkan yang dimilikinya tanpa harus memenuhi nishab, haul, dan persyaratan wajib zakat. Zakat adalah kewajiban, tetapi jika ingin melakukan sedekah sunah, maka pintu terbuka lebar untuk melakukan hal tersebut.[]

Disalin dari Blog ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi, MA dengan judul Zakat 2 yang diposting tanggal 30 Juli 2013.

Hukum Menggunakan Oksigen ketika Berpuasa

Jumlah manusia yang membutuhkan oksigen tambahan setiap harinya selalu bertambah, seperti : pasien paru-paru, bronchitis kronis, kanker paru-paru, pasien gagal jantung.

Ada tiga jenis oksigen tambahan yang digunakan untuk pengobatan, antara lain oksigen tabung, oksigen cair yang apabila disemprotkan kembali ke wujud aslinya yang berupa gas, dan oksigen dari udara langsung.

Tidak ada permasalahan tentang batalnya puasa menggunakan oksigen dari tabung dan udara bebas, karena keduanya berupa gas. Hanya saja sebagian ulama mempermasalahkan hukum menggunakan oksigen cair. Tetapi sesungguhnya oksigen cair apabila dilepaskan dari tempatnya, akan kembali ke bentuk aslinya yaitu berupa gas.

Baca lebih lanjut

Zakat Fithri Pakai Uang Haruskah Diulangi?

Soal:

Saya sebelum mengenal sunnah, membayar zakat [fitrah] selalu pakai uang, malah kadang-kadang seminggu masuk ramadhan udah bayar zakat fitrah, karena takut lupa, yang ingin saya tanyakan kata nabi harusnya berupa makanan, nah bagaimana yang telah saya lakukan, apakah harus diulang?

Jawab:

Seseorang beramal hendaklah dengan ilmu, maka tergantung penanya tadi, kalau dia selama ini berdasarkan ilmu yang dia dapatkan dari gurunya dan ustaznya atau salah satu lembaga, dan kewajiban dia sebagai orang biasa sudah selesai, karena Allah mengatakan:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Baca lebih lanjut

Hukum Menghirup Minyak Wangi Saat Berpuasa

Menghirup minyak wangi tidak membatalkan puasa, karena ia dibutuhkan oleh banyak orang. Seandainya membatalkan puasa, pastilah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskannya, sebagaimana beliau menjelaskan hukum yang dibutuhkan masyarakat secara umum lainnya. Tidak ada satu hadispun yang disandarkan pada beliau dalam masalah ini, menunjukkan bolehnya menghirup minyak wangi bagi orang puasa.

Asal hukum segala sesuatu adalah boleh. Sebagaimana mencium bau tidak bisa di hindari setiap orang, dan juga tidak masuk ke kerongkongan. Mencium parfum tidak menghilangkan hakikat puasa, karena bukan makan dan minum, menghirupnya bukan berarti memasukkan makanan atau minuman, tetapi ia seperti bernafas, telah dimaklumi bahwa bernafas bukanlah hal yang membatalkan puasa.

Baca lebih lanjut

Meninggal di Bulan Ramdahan Wajibkah Zakat Fithri?

Soal:

Apakah masih ada kewajiban seorang muslim yang meninggal dipertengahan Ramadhan untuk membayar zakat fithri?

Jawab:

Pertanyaan yang bagus sekali, zakat fitrah wajibnya adalah mulai tenggelam matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan, Rasul mengatakan “zakat fitrah membersih bagi orang yang puasa dan sebagai makanan bagi orang miskin”, membersihkan tentu setelah selesai Ramadhan, maka waktu wajibnya dengan terbenamnya matahari di akhir ramadhan, bila seorang meninggal sebelum itu, dia tidak terkena zakat fitrah.

Disalin dari web ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi, MA dengan judul Zakat 4 yang diposting tanggal 6 Agustus 2013.

Orang yang Melihat Hilal

Soal:

As-Salamu ‘alaikum. Dalam ilmu fiqih dijelaskan bahwa rakyat harus turut ikut berhari-raya dengan pemerintah. Bagaimana hukumnya apabila kita yakin ada yang melihat bulan sabit (hilal) Syawal pada malam setelah tanggal 29 Ramadhan atau malam ke-30, padahal pemerintah telah menetapkan bahwa Ramadhan diikmal (digenapkan) menjadi 30 hari karena menuruti pemerintah hilal Syawal tidak terlihat? Apakah kita tetap ikut pemerintah atau kita berhari raya besoknya (puasa 29 hari) karena telah melihat hilal dengan yakin? Bagaimana hukumnya seorang Ustadz yang menjadi imam dan atau khatib shalat ‘led bersama orang yang puasa 29 hari padahal dia berkeyakinan hari raya jatuh setelah ikmal Ramadhan 30 hari, dan ketika shalat atau khutbah ‘id itu dia berpuasa? Bagaimana juga hukumnya seorang ustadz yang jadi khatib dan atau imam ‘id 2 kali pada 2 hari yang berbeda karena kebetulan ada perbedaan hari raya pada saat itu? Syukran, jazaakumullaahu khairan. Was-Salaamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 62813742xxxxx

Jawab:

Baca lebih lanjut

Terawih Sampai Selesai atau Tahajjud

Soal:

Seseorang sudah melakukan shalat tarawih sampai selesai termasuk witir. Malam harinya dia ingin melakukan shalat tahajjud, apa yang harus dia lakukan ? Bolehkah kita melakukan shalat tahajjud setelah shalat witir ? Bagaimana hukum melakukan shalat witir dua kali dalam semalam ?

Jawab:

Bagi yang telah melaksanakan shalat tarawih sebanyak 11 rakaat, maka itu sangat bagus sekali, dan cukup. Lebih baik mencukupkan diri dengan apa yang telah ia kerjakan, sedangkan waktu yang masih tersisa atau ketika ia terjaga kembali ada baiknya bila digunakan untuk memperbanyak doa atau bacaan al-Qur’an atau amal ibadah lainnya.

Baca lebih lanjut

Imsyak Sahur dalam Tinjauan Syari'at

Soal:

Assalamu’alaikum. Kami sering menjumpai dimasjid-masjid jadwal imsak sahur beberapa menit sebelum subuh. Apakah hal ini dibenarkan? Mohon penjelasannya. Barakallahu fikum. (Hamba Allah. o81xxxx)

Jawab:

Syari’at memberikan batasan waktu makan sahur adalah adzan subuh. Hal ini berdasarkan firman Allah yang berbunyi:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu ajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. (QS. al-Baqarah [2]: 187)

Imam Suyuthi asy-Syafi’i رحمه الله berkata, “Ayat ini adalah dalil tentang bolehnya berkumpul dengan istri, makan, dan minum hingga jelas-jelas fajar, dan hal itu diharamkan bila siang hari.” (al-Iklilfi Istinbath at-Tanzil 1/359)

Baca lebih lanjut