Menyimpan Al-Quran di Dalam Handphone (HP)

Soal:

Assalamualaikum, moga dalam baik,

Langsung saja, ustadz bagaimana hukumnya al quran yang ada di HP? (Baik itu berupa gambar, tulisan maupun suara)? jazakumullähu khairan (Bapa)

Jawab:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wa barakatuhu.

Saya tidak mengetahui dalil atau alasan yang melarang menyimpan Al-Quran di dalam handphone. Menurut saya sama hukumnya dengan menyimpannya di dalam komputer.

Dan yang saya simpulkan dari fatwa Syeikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan adalah membolehkan menyimpan mushhaf Al-Quran di dalam HP dan membaca darinya. (Fatwa beliau bisa di dengar disini: http://www.alfawzan.ws/AlFawzan/FatawaSearch/tabid/70/Default.aspx?PageID=5321 )

Hanya yang perlu diperhatikan, jangan menggunakan Al-Quran sebagai nada dering karena Al-Quran tidak diturunkan untuk yang demikian, dan ini bukan termasuk memuliakan syiar-syiar Allah.

B Baca lebih lanjut

Larangan Baca al-Qur’an di Kuburan

Soal:

Assalamu’alaikum. Mau tanya dalil yang menerangkan la-rangan baca al-Qur’an di kuburan. Terima kasih.

Jawab:

Wa’alaikumussalam. Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak pernah membaca al-Qur’an di atas kuburan, demikian pula tidak dilakukan oleh para sahabat beliau رضي الله عنهم. Bahkan ada hadits mengisyaratkan bahwa kuburan bukan tempat membaca al-Qur’an, seperti sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:

لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنْ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ

“Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, sesungguhnya syaithan lari dari ramah yang dibacakan di dalamnya Surat al-Baqarah.” (HR Muslim)

Di dalam hadits ini beliau صلى الله عليه وسلم melarang kita menjadikan rumah-rumah kita sebagai kuburan, ada yang mengatakan “maksudnya sepi dari bacaan al-Qur’an”; hal itu menunjukkan bahwa kuburan bukan tempat untuk membaca al-Qur’an. Kuburan diziarahi dengan cara mengucapkan salam bagi penghuninya dan mengingat kematian.[]

Sumber: Majalah Al-Furqon No.149 Ed. 01 Th. Ke-14, hal.5 Rubrik Soal-Jawab Asuhan Ustadz Abdullah Roy, Lc, MA.

Wanita Haid: Membaca Qur’an dalam Hati?

Soal:

Bagaimana seorang wanita yang haid mengerjakan shalat dua rakaat ihram? Dan bolehkah wanita haid membaca ayat Al Qur’an dalam hati?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Pertama: Seyogyanya kita ketahui bahwa tidak ada shalat untuk ihram, tidak diriwayatkan dari Nabi shallalahu alaihi wasallam bahwa beliau mensyari’atkan kepada umatnya shalat untuk ihram baik dalam bentuk ucapan, perbuatan maupun persetujuan.

Baca lebih lanjut

Apakah Imam ber-Takbir Ketika Sujud Sajadah

Soal:

Jika seorang Imam membaca ayat yang terdapat di dalamnya sajadah dan dia ingin sujud apakah dia harus takbir atau tidak?

Jawab:

Syaikh Dr. Musa Alu Nashar خفظه الله menjawab :

Dalam hal ini Ibn Taimiyyah menyebutkan tiga pendapat, pertama: Dia harus bertakbir ketika akan sujud dan ketika bangkit dari sujud. Pendapat kedua: dia harus bertakbir ketiak akan sujud dan tidak perlu bertakbir ketika bangkit dari sujud. Pendapat ketiga: dia tidak bertakbir baik ketika akan sujud ataupun ketika bangkit dari sujud. Pendapat terakhir inilah kelihatannya yang dipegang dan dikuatkan oleh Syaikh kami (Al-Albani).

Baca lebih lanjut

Apa Arti Tabut?

Soal:

Apakah makna tabut yang terdapat dalam surat al-Baqarah, ayat 248?

085278609xxx

Jawab:

Tabut secara bahasa artinya kotak yang digunakan untuk menyimpan benda-benda. Kata tabut ini asalnya dari bahasa non Arab kemudian masuk ke dalam bahasa Arab dengan adanya perubahan.[1] Wallahu a’lam.[]

Disalin dari Majalah As-Sunnah No.11/Thn. XIII_1431 H/ 2010 M, rubrik Soal-Jawab, hal. 5.


[1] Lihat Mujamul Wasith huruf ta’, ba’, ta’

Download:
Apa Arti Tabut?
Download Word

Dalam Sujud Berdoa dengan Ayat al-Qur’an

Soal :
Kami sudah mengetahui, bahwa membaca Al-Qur‘ân ketika sujud tidak dibolehkan, akan tetapi ada beberapa ayat dalam Al-Qur‘ân yang berisi doa.
Bagaimanakah hukum membaca doa-doa yang terdapat dalam Al-Qur‘ân ketika sujud?

Jawab :
Itu tidak mengapa, apabila dia membawakannya sebagai doa bukan sebagai bacaan Al-Qur‘ân.

Al-Lajnatud-Dâ‘imah lil Buhûts al-Ilmiyyah wal-Iftâ‘

Ketua: Syaikh bin Bâz.
Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdur-Razaq ‘Afifi.
Anggota: Syaikh ‘Abdullah bin Ghadyan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ûd.

(Fatâwâ al-Lajnah, 6/441)


Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 01/ Tahun XII melalui www.majalahassunnah.com

Menghapus Nama Allah dan Membuangnya di Tempat Sampah

Soal:

Ketika saya mendapatkan kertas yang bertuliskan lafdzul jalalah atau nama-nama Allah yang lainnya, lalu saya hapus tulisan tersebut kemudian saya buang di tempat sampah, maka apakah hal tersebut dibolehkan ataukah harus dibakar?

Jawab:

Syaikh al-Fauzan خفظه الله menjawab:

Apabila Anda menghapus lafdzul jalalah atau nama-nama Allah yang tertera dalam kertas dengan mengunakan tipe-ex, penghapus atau sejenisnya, maka setelah itu tidak mengapa membuangnya di tempat sampah karena sudah tidak ada larangan untuk membuangnya, dan juga kertas tersebut sudah berubah menjadi kertas yang tidak memiliki kehormatan lagi. Hal inilah yang hendaknya diperhatikan, jangan sampai menghinakan sesuatu yang tertera di dalamnya lafadz Allah, ayat-ayat Al-Qur’an, hadits atau hukum-hukum syar’i. Baca lebih lanjut

Kertas yang ada Lafadz Allah

Soal:

Pekerjaan saya berkaitan langsung dengan kertas-kertas dan berbagai transaksi yang tertera di dalamnya lafadz-lafadz Allah, maka apa yang wajib saya lakukan terhadap kertas-kertas tersebut?

Jawab:

Syaikh bin Bazz رحمه الله menjawab:

Kertas-kertas yang terdapat lafadz-lafadz Allah, maka harus disimpan dan dijaga supaya tidak dihinakan dan diinjak-injak sampai selesai berurusan dengan kertas-kertas tersebut. Apabila sudah selesai dan tidak dibutuhkan lagi, maka hendaklah ditanam di tempat yang suci, dibakar atau disimpan di tempat-tempat yang terjaga supaya tidak terbuang di sembarang tempat, seperti di laci atau rak-rak dan lain sebagainya…Wallahu musta’an. (Majmu’ Fataawa Ibnu Bazz III/1149)


Disalin dari: Fatwa-fatwa Bagi Pegawai, terbitan at-Tibyan Solo, hal. 98-99

Download:
Kertas yang ada Lafadz Allah: DOC atau CHM

Baca pula:
Makan dan Minum Beralaskan Koran

Makan Minum Beralaskan Koran

Soal:

Apa hukumnya makan minum beralaskan koran dan apa hukumnya orang yang menjadikan koran tersebut sebagai bungkus makanan, padahal di dalamnya terdapat ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits yang mulia?

Jawab:

Syaikh al-Fauzan خفظه الله menjawab:

Apabila Anda menemukan potongan ayat atau nama-nama Allah سبحانه و تعالى di koran, maka potonglah lalu bakarlah, atau tanamlah. Atau letakkanlah di tempat-tempat yang suci, kemudian pergunakanlah koran tersebut.

Apabila koran tersebut tidak ada ayat-ayat Al-Qur’an atau hadits-hadits dan dzikrullah عزّوجلّ, maka tidak mengapa mempergunakannya, menginjaknya atau menggunakannya sebagai alas makan. (Al-Muntaqaa Min Fatawa Al-Fauzan II/299)


Disalin dari: Fatwa-fatwa Bagi Pegawai, terbitan at-Tibyan Solo, hal.97-98

Download
Makan Minum Beralaskan Koran: DOC atau CHM

Membaca dan Memperdengarkan al-Qur’an di Pertemuan

Soal:

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani رحمه الله ditanya: Apabila dalam suatu majelis (perkumpulan) diperdengarkan kaset murattal (bacaan Al-Qur’an) tetapi orang-orang yang hadir dalam perkumpulan tersebut kebanyakan mengobrol dan tidak menyimak (mendengarkan) bacaan Al-Qur’an yang keluar dari kaset tersebut. Siapakah dalam hal ini yang berdosa ? Yang mengobrol atau yang memasang kaset itu ?

Jawab:

Apabila majelis tersebut memang majelis dzikir dan ilmu yang di dalamnya ada tilawah Al-Qur’an maka siapaun yang hadir dalam majelis tersebut wajib diam dan menyimak bacaan tersebut. Dan berdosa bagi siapa saja yang sengaja mengobrol dan tidak menyimak bacaan tersebut.

Dalilnya adalah surat Al-A’raf: 204.

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah agar kalian mendapat rahmat”

Baca lebih lanjut