Hewan Qurban Bersubsidi

Soal:

Assalamu’alaikum. Saya mau bertanya mengenai ibadah qurban. Permasalahannya: Perusahaan tempat kami bekerja memberikan kesempatan kepada karyawannya yang ingin berqurban dengan memberikan subsidi Qurban. Jadi, kami jika ingin mengikuti program tersebut, hanya membayarkan kekurangan dari total biaya satu hewan qurban (kambing) yang telah dikurangi jumlah subsidi. Apakah diperbolehkan ibadah qurban seperti kasus di atas, ya Ustadz? Syukran. (Agung Pri)

Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Boleh, dan qurban tetap sah, insya Allah.[]

Disalin dari Majalah al-Furqon No.130, Ed.03, Th. Ke-13_1434/2013, Rubrik Soal-Jawab hal.4, Asuhan Ustadz Abdullah Roy, Lc. MA حفظه الله

Download:
Download Word

Waktu Menyembelih Binatang Qurban

Soal:

Apakah dibolehkan menyembelih qurban di malam hari?

Jawab:

Menyembelih binatang qurban di malam hari diperselisihkan hukumnya oleh para ulama, tetapi pendapat yang kuat adalah dibolehkan selama masih dalam waktu yang telah ditentukan yaitu diawali setelah sholat Idul Adhha sampai akhir hari Tasyriq, adapun menyembelih pada waktu pagi, maka itu adalah waktu yang afdhol karena Nabi صلي الله عليه وسلم melakukan pada waktu tersebut. Kebolehan menyembelih qurban di malam hari didasari oleh sabda Rosululloh صلي الله عليه وسلم:

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ

“Semua hari Tasyriq itu (waktu) menyembelih (qurban)” (HR Ahmad 4/82, Ibnu Hibban 1008, Baihaqi 9/295, dan dishohihkan oleh al-Albani رحمه الله dalam Shohih wa Dho’if al-Jami’ 4537) [1] []


[1] Ini adalah jawaban yang kami ringkas dari as-Syarh al-Mumthi’ Syarh Zad al-Mustaqni’ 7/297.

Disalin dari:
Majalah Al-Furqon No.75 Ed.5 Th.7 1428 H/ 2007 M, Rubrik Soal-Jawab asuhan Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM خفظه الله, hal.4

Download:
Waktu Menyembelih Binatang Qurban: PDF atau DOC

Fatwa terkait:

  1. Wajibkah Melaksanakan Ibadah Kurban?
  2. Mana yang Lebih Baik Untuk Kurban, Kambing ataukah Sapi?
  3. Mana yang Lebih Baik Untuk Berkurban?
  4. Lihat semuanya di kategori Qurban

Iuran Qurban

Soal:

Assalamu’alaikum. Ustadz, di tempat saya terutama di sekolah-sekolah ada iuran qurban, peserta membayar iuran sehingga cukup untuk membeli seekor kambing, dan di tempat yang lain diadakan patungan qurban sapi, biasanya jumlah pesertanya lebih dari tujuh orang, apakah dibolehkan qurban semacam ini, dengan argumen seperti berikut:

  • Ini adalah salah satu cara mengajari manusia supaya terbiasa dan rajin berqurban.
  • Rosululloh      pernah   berkata orang yang datang sholat Jum’at pada saat yang ke lima sama dengan berqurban sebutir telur, kalau telur saja bisa diqurbankan, apalagi kalau qurban patungan.

Mohon dijelaskan beserta dalilnya, terima kasih.


Jawab:

Wa ‘alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh…
Apabila qurban seekor kambing, maka sah untuk satu orang bersama keluarganya. Sedangkan qurban patungan, maka dibolehkan dengan syarat binatang yang diqurbankan adalah onta atau sapi maksimal untuk tujuh orang beserta keluarga masing-masing, adapun patungan dua orang atau lebih untuk berqurban seekor kambing, atau lebih dari tujuh orang patungan sapi atau onta, maka tidak diperkenankan.[1]

Untuk argumen kedua, mengenai sabda Rosululloh صلي الله عليه وسلم tentang keutamaan datang sholat Jum’at di awal waktu, yaitu sabda beliau

وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً

“Barangsiapa yang datang sholat Jum’at pada saat yang ke empat, maka seakan-akan dia berqurban seekor ayam, dan barang siapa datang pada saat ke lima, maka seakan-akan dia berqurban sebutir telur” (HR Bukhori 2/425, dan Muslim 2/6/133)

Maka ada beberapa hal untuk menjawab syubhat ini, di antaranya: Dalam hadits itu tidak disebutkan bolehnya menyembelih ayam atau semisalnya, tetapi hanya disamakan pahalanya dengan pahala berqurban ayam dan telur, sehingga ini bukan dalil dibolehkan berqurban dengan selain tiga yang disebutkan.[2]

Berqurban ayam dan telur dalam hadits ini maknanya bukan menyembelih secara khusus, tetapi bersedekah secara umum[3] baik dengan cara menyembelih atau bersedekah, oleh karenanya disebutkan dalam hadits ini “berqurban sebutir telur,” dan semua orang akan mengatakan bahwa artinya bukan menyembelih tetapi bersedekah, karena tidak mungkin diartikan menyembelih.[]


[1] Baca eBook Tuntunan Ber-Qurban tulisan Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM ~Ibnu Majjah
[2]
Lihat Fathul Bari Syarh Shohih al-Bukhori 2/472.
[3]
Lihat perkataan ini oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shohih Muslim 6/375-376.

Disalin dari:
Majalah Al-Furqon No.75 Ed.5 Th.7 1428 H/ 2007 M, Rubrik Soal-Jawab asuhan Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM خفظه الله, hal.4

Download:
Iuran Qurban: PDF atau DOC

Fatwa terkait:

  1. Wajibkah Melaksanakan Ibadah Kurban?
  2. Mana yang Lebih Baik Untuk Kurban, Kambing ataukah Sapi?
  3. Mana yang Lebih Baik Untuk Berkurban?
  4. Lihat lengkapnya di kategori Qurban

Berqurban untuk Orang Tua yang Telah Meninggal

Soal:

Assalamualaikum. Ustadz, bapak saya sudah meninggal, dan kini tinggal ibu dan saudara-saudara saya. Saat ini suami saya ingin berqurban, apakah saya bisa memasukkan ayah yang sudah meninggal juga ibu dan saudara-saudara saya?

(Fulan, Bumi Alloh, +62411546xxxx)

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin pernah memfatwakan: “Tidak termasuk sunnah berqurban untuk orang yang sudah meninggal karena tidak ada contohnya dari Nabi صلى الله عليه وسلم dan para sahabatnya. Namun, jika orang yang meninggal tersebut pernah berwasiat agar ia disembelihkan hewan qurban maka dituruti wasiatnya. Begitu pula jika orang yang telah meninggal digabungkan dengan orang yang masih hidup, misalnya seseorang menyembelih untuk dirinya dan keluarganya serta meniatkan sembelihannya untuk orang yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia, maka diperbolehkan. Adapun kalau menyendirikan mayit (orang yang telah meninggal) saja dalam berqurban maka bukan termasuk sunnah.”[] (Majmu’ Fatawa wa Rosa’il, Juz 25 hlm. 11)


Disalin dari: Majalah Al-Mawaddah Edisi 12 Th. Ke-2 Rojab 1430 H, Rubrik Ulama Berfatwa asuhan Ustadz Abu Bakar al-Atsari خفظه الله, hal.48

Download:
Berqurban untuk Orang Tua yang Telah Meninggal: DOC atau CHM

Fatwa terkait:
1. Wajibkah Melaksanakan Ibadah Kurban
2. Lihat semua fatwa di bawah kategori QURBAN

Bolehkah Berhutang Untuk Berkorban ?

Soal:

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله ditanya, “Apa hukum ibadah kurban ? Bolehkah bagi seseorang berhutang untuk melaksanakan ibadah kurban ?”

Jawab:

Beliau  رحمه الله  menjawab :

Ibadah kurban itu hukumnya sunnah mu’akkadah (ibadah sunat yang sangat ditekankan) bagi orang yang mampu melaksanakannya. Bahkan sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa ibadah kurban itu hukumnya wajib. Diantara yang berpendapat wajib adalah imam Abu Hanifah dan murid-murid beliau رحمهم الله. Ini juga riwayat dari Imam Ahmad رحمه الله dan pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله.

Berdasarkan keterangan ini maka tidak seyogyanya bagi orang yang mampu meninggalkan ibadah ini. Sedangkan orang yang tidak memiliki uang, maka tidak seharusnya dia mencari hutangan untuk melaksanakan ibadah kurban. Karena (kalau dia berhutang), dia akan tersibukkan dengan tanggungan hutang, sementara dia tidak tahu, apakah dia akan mampu melunasinya ataukah tidak ? Namun bagi yang mampu, maka janganlah dia meninggalkan ibadah ini karena itu sunnah. Dan sebenarnya ibadah kurban itu satu untuk seseorang dan keluarganya. Inilah yang sunnah, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah صلي الله عليه وسلم . Beliau berkorban dengan seekor kambing atas nama diri beliau صلي الله عليه وسلم dan semua keluarganya. Jika ada orang yang berkorban seekor kambing atas nama diri dan semua keluarganya, maka itu sudah cukup untuk semua, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia tanpa perlu mengkhususkan ibadah korban atas nama orang yang sudah meninggal dunia, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang. Mereka melakukan ibadah korban khusus atas nama orang yang sudah meninggal dunia dan membiarkan diri dan keluarga mereka. Mereka tidak melakukan ibadah korban atas nama diri dan keluarga mereka.

Adapun melakukan ibadah korban atas nama orang yang sudah meninggal dunia karena wasiat yang diwasiatkannya, maka itu wajib dilaksanakan. Wallahu a’lam.


Disalin dari Majalah As-Sunnah, Ed. 06 Thn. XV_1432/2011, hal 7

Menyembelih Bukan Pada Hari Raya Idul ‘Adhha

Soal:

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله ditanya tentang seseorang yang beribadah kepada Allah dengan menyembelih hewan tapi bukan pada saat-saat disyariatkan berkorban. Apakah dia mendapatkan pahala ?

Jawab:

Beliau رحمه الله menjawab :

Telah diketahui bersama bahwa beribadah kepada Allah dengan menyembelih hewan sembelihan bukan pada saat disyariatkan berkorban tidak akan menghasilkan pahala ibadah korban. Namun jika dia bershadaqah dengan daging hewan tersebut, maka dia mendapatkan pahala shadaqah, bukan pahala berkorban. Oleh karena itu, kami mengatakan kepada orang itu, “Jangan beribadah kepada Allah عزّوجلّ dengan sesembelihan kecuali dengan niat beribadah kepada Allah عزّوجلّ dengan menyedaqahkan dagingnya.


Sumber : Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 25/17.

Disalin dari Majalah As-Sunnah, Ed. 06 Thn. XV_1432/2011, hal 7

Wajibkah Melaksanakan Ibadah Kurban ?

Soal:

Apakah setiap kaum Muslimin itu harus berkurban ? Bolehkah lima orang bersekutu dalam mengurbankan satu binatang kurban ?”

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله menjawab :

Udhhiyyah (hewan kurban) adalah hewan yang disembelih oleh seseorang dalam rangka beribadah kepada Allah عزّوجلّ, pada hari raya Idul Adhha dan tiga hari setelahnya. Ibadah ini termasuk diantara ibadah-ibadah yang paling afdhal (terbaik). Karena Allah عزّوجلّ menyebutkannya beriringan setelah perintah shalat dalam firman-Nya :

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah.” (QS. al-Kautsar/108: 1-2)

Allah عزّوجلّ juga berfirman :

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَاْ أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

Katakanlah, “Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”. (QS. al-An’am/6:162-163)

Baca lebih lanjut

Hukum Menyisir Rambut Sebelum Berkurban

Soal:

Apa hukum menyisir rambut pada bulan Dzulhijjah sebelum memotong hewan kurban?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله menjawab:

Apabila seseorang berniat untuk melaksanakan ibadah kurban dan sudah masuk bulan Dzulhijjah, maka ketika itu dia dilarang memotong kuku, rambut atau kulitnya sedikitpun. Namun jika dia seorang wanita dan butuh untuk menyisir rambutnya, maka dia boleh menyisir rambutnya tapi harus perlahan-lahan. Jika tanpa sengaja ada rambut yang lepas dengan sebab sisiran itu, maka dia tidak berdosa. Karena dia menyisir rambut untuk merapikan rambutnya bukan sengaja untuk merontokkannya. Dan rambut itu rontok tanpa ada unsur kesengajaan. [1]


[1] Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 25/146

Disalin dari: Majalah As-Sunnah No. 06/Thn.XIV Dzulqadah 1431_2010 hal.50

Baca pula: Tuntunan Ber-Qurban

Mana yang Lebih Baik Untuk Kurban, Kambing ataukah Sapi?

Soal:

Mana yang lebih baik untuk berkurban, kambing atau sapi ?

Jawab:

Hewan kurban terbaik adalah (pertama) unta, kemudian (kedua) sapi lalu (ketiga) kambing dan setelah itu (yang keempat) berserikat pada unta atau sapi (maksudnya beberapa orang -maksimal tujuh orang- iuran untuk membeli unta atau sapi untuk dikurbankan-red). Berdasarkan sabda Rasulullah صلي الله عليه وسلم tentang hari Jum’at:

مَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْأُولَى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً

“Barangsiapa yang berangkat (shalat jum’at) pada jam pertama, maka seakan-akan dia mengurbankan unta; Barangsiapayang berangkat pada jam ke-2, maka seakan-akan dia berkurban dengan sapi; Barangsiapa yang berangkat pada jam ke-3, maka seakan-akan dia berkurban dengan kambing jantan; Barangsiapa yang berangkat pada jam ke-4, maka seakan-akan dia berkurban dengan ayam; Barangsiapa yang berangkat pada jam ke-5, maka seakan-akan dia berkurban dengan telor.” [1]

Sisi pendalilannya yaitu ada perbedaan nilai antara beribadah kepada Allah عزّوجلّ dengan mengurbankan unta, sapi dan kambing. Tidak diragukan lagi bahwa ibadah kurban termasuk ibadah yang agung kepada Allah عزّوجلّ. Penyebab lain (kenapa unta lebih utama), karena unta itu lebih mahal, lebih banyak dagingnya dan lebih banyak manfaatnya. Inilah pendapat tiga imam yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad رحمهم الله.

Imam Malik رحمه الله mengatakan, “Hewan terbaik (untuk berkurban) adalah kambing, kemudian sapi lalu unta. Karena Nabi berkurban dengan dua kambing dan beliau tidak melakukan sesuat kecuali yang terbaik.”

Menjawab pendapat ini, kami mengatakan, “Nabi صلي الله عليه وسلم terkadang tidak memilih yang terbaik, karena rasa sayang beliau صلي الله عليه وسلم kepada umatnya. Sebab umat beliau akan mengikuti perbuatan beliau صلي الله عليه وسلم dan beliau صلي الله عليه وسلم tidak ingin memberatkan umatnya. Juga beliau صلي الله عليه وسلم sudah menjelaskan keunggulan unta dibandingkan sapi dan kambing sebagaimana hadits diatas. Wallahualam. [2]

وباالله التوفيق وصلى على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

Al-Lajnatud Daimah Lil Buhutsil Ilmiyah wal Ifta’

Ketua : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz;
Wakil Ketua: Syaikh Abdurrazaq afifi;
Anggota : Syaikh Abdulah Ghadyan dan Syaikh Abdullah Mani’


[1] Dikeluarkan oleh Imam Malik dalam al-Muwattha’, 1/101; Imam Ahmad, 2/460; Imam Bukhari, no. 881; Imam Muslim, no. 850; Abu Daud, no. 351; Imam Tirmidzi, no. 499; Imam Nasa’i, 3/99, Kitabul Jum’ah, Bab Waktil Jum’ah; Ibnu Hibban, no. 2775 dan al Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 4/234, no. 1063

[2] Fatawa al-Lajnatid Daimah Lil Buhutsil Ilmiyah wal Ifta, 11/398

Disalin dari: Majalah As-Sunnah No. 06/Thn.XIV Dzulqadah 1431_2010 hal.49-50

Baca pula: Tuntunan Ber-Qurban

Mana yang Lebih Baik Untuk Berkurban?

Soal:

Mana yang lebih baik untuk dijadikan hewan kurban, hewan gemuk yang banyak dagingnya ataukah yang harganya mahal?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin رحمه الله menjawab:

Ini sebuah permasalahan, manakah yang lebih baik untuk dijadikan hewan kurban, apakah yang harganya mahal ataukah hewan gemuk dan besar?

Biasanya, kedua hal ini saling berkaitan erat (lebih besar mestinya lebih mahal-red). Hewan yang gemuk adalah hewan terbaik untuk kurban, namun terkadang sebaliknya (yang lebih mahal lebih baik-red). Kalau kita menilik ke manfaat kurban, maka kami berpendapat bahwa hewan yang besar lebih baik, meskipun harganya murah. Namun jika kita menilik kepada kejujuran dalam beribadah kepada Allah عزّوجلّ, kami berpendapat bahwa hewan yang mahal lebih baik. Karena kerelaan seseorang mengeluarkan dana besar dalam rangka beribadah kepada Allah عزّوجلّ menunjukkan kesempurnaan dan keseriusannya dalam beribadah.

Untuk menjawab pertanyaan diatas kami katakan, “Lihatlah yang lebih bagus pengaruhnya buat hatimu lalu lakukanlah ! Selama ada dua kebaikan yang berlawanan, maka lihatlah mana yang lebih bagus pengaruhnya buat hatimu. Jika Anda memandang bahwa keimanan dan ketundukan jiwa Anda kepada Allah عزّوجلّ akan bertambah dengan sebab mengeluarkan dana, maka keluarkan dana yang besar. [1]


[1] Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 25/35

Disalin dari: Majalah As-Sunnah No. 06/Thn.XIV Dzulqadah 1431_2010 hal.49

Baca pula: Tuntunan Ber-Qurban