Bolehkah Anak Kecil Satu Shaf Dengan Orang Dewasa

Soal:

Assalamualaikum. Saya Muhammad di Medan. Ustadz, di masjid di kampung saya, jika shalat berjamaah maka anak-anak dilarang bershaf atau satu shaf dengan orang-orang yang sudah dewasa. Mereka berasalan, anak-anak itu belum dikhitan. Kalaupun boleh, maka anak-anak itu dibariskan disebelah kiri shaf agar shaf tidak terputus sebab anak-anak tersebut belum dikhitan. Benarkah pemahaman seperti ini? Mohon dijelaskan ustadz! Jazakumullah khairan.

+628227436xxxx

Jawab:

Wa’alaikum salam warahmatullah.

Dalam shalat jamaah, anak-anak diperlakukan seperti jamaah shalat dewasa. Seperti itulah contoh yang diberikan Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Di antaranya, saat Beliau صلى الله عليه وسلم shalat di rumah Anas bin Malik  رضي الله عنه. Anas mengisahkan:

فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدْ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ فَقَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَصَفَفْتُ وَالْيَتِيمَ وَرَاءَهُ وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا فَصَلَّى لَنَا رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ

Maka saya bangkit menuju tikar kami yang sudah menghitam karena sudah lama dipakai, lalu saya perciki air, dan Rasulullah صلى الله عليه وسلم shalat di atasnya. Saya dan si yatim membuat shaf di belakang Beliau صلى الله عليه وسلم, dan ibu tua di belakang kami. Beliau صلى الله عليه وسلم shalat dua rakaat untuk kami, kemudian pulang. (HR. Al-Bukhari, no. 380 dan Muslim, no. 658)

Tidaklah seseorang itu disebut yatim kecuali jika dia masih anak-anak. Jika dikatakan haditsnya tidak tegas karena Anas bin Malik juga masih kecil, maka dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم menempatkan Anas  رضي الله عنه  di samping kanan Beliau (tidak di belakang), sebagaimana Ibnu Abbas رضي الله عنهما juga pernah diperlakukan begitu. Intinya, Nabi صلى الله عليه وسلم tidak memperlakukan mereka secara khusus.

Al-Khathib asy-Syarbini asy-Syafi’i رحمه الله mengatakan, “Jika anak-anak kecil hadir lebih dulu, mereka tidak boleh dimundurkan untuk kemudian tempat mereka diberikan kepada orang dewasa yang datang kemudian. Begitu pula jika mereka lebih dahulu menempati shaf pertama, mereka lebih berhak menurut pendapat yang lebih kuat.”[1]

Baca lebih lanjut

Sholat Orang yang Masbuq, Jika Imam Kelebihan Rakaat

Soal:

Apabila ada seseorang yang shalat dibelakang imam, misalnya shalat Zhuhur. Orang ini datang terlambat sehingga tertinggal satu raka’at dari imam. Saat itu, imam lupa dalam shalatnya dan menambah raka’at kelima. Pertanyaannya, jika dia tahu bahwa imam tadi lupa, apakah makmum yang tertinggal satu raka’at itu harus menambah satu raka’at setelah imam salam ataukah dia cukup dengan empat raka’at yang dikerjakan bersama imam tadi? Mohon penjelasan! jazakumullah khairan.

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله menjawab:

Pendapat yang shahih (benar) dalam masalah ini adalah orang yang masbuq (tertinggal shalat berjama’ah-red) dalam keadaan seperti ini tidak perlu menambah satu raka’atnya yang tertinggal setelah sempurna shalatnya. Karena sang imam, ketika dia shalat lima raka’at dalam keadaan lupa, shalatnya tetap sah, karena memiliki udzur. Sedangkan makmum yang masbuq ini, jika dia menambahkan satu raka’at setelah imamnya salam, berarti dia telah melakukan shalat (Zhuhur-red) lima raka’at secara sengaja, ini menyebabkan shalatnya batal. Namun jika dia ikut salam bersama imam, berarti dia telah melakukan ibadah shalat (Zhuhur-red) sempurna empat raka’at. Inilah yang wajib atasnya. Baca lebih lanjut

Shalat Maghrib Witirnya Shalat Fardhu?

Soal:

Assalamu’alaikum, saya pernah mendengar ceramah yang menyatakan “Shalat Maghrib merupakan witirnya shalat fardhu”. Saya mohon ditunjukkan dalilnya. Terima kasih.

Jawab:

Wa’alaikumussalam. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

صَلَاةُ الْمَغْرِبِ وِتْرُ النَّهَارِ

“Shalat Maghrib adalah witir siang.”

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad dalam Musnad beliau 8/456 No. 4847 dari Abdullah ibn Umar رضي الله عنهما, dan dinyatakan shahih oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ ash-Shaghir wa Ziyadatuhu No. 6720.[]

Sumber: Majalah Al-Furqon No.149 Ed. 01 Th. Ke-14, hal.5 Rubrik Soal-Jawab Asuhan Ustadz Abdullah Roy, Lc, MA.

Sujud Tilawah Dalam Keadaan Suci?

Soal:

Assalamu’alaikum.

Barakallahu fika. Afwan, Ustadz, ana mau tanya apakah setiap sujud tilawah ketika membaca al-Qur’an harus dalam keadaan suci? Setelah sujud apakah ada salamnya? Mohon penjelasannya. Syukran, jazakallahu khairan. (Nur, Jateng)

Jawab:

Wa’alaikumussalam. Wa fika barakallahu. Pendapat yang lebih kuat, sujud tilawah di luar shalat tidak disyaratkan dalam keadaan suci karena sujud tilawah bukan shalat, ia hanyalah satu ibadah yang menunjukkan ketundukan kepada Allah.

Al-Imam al-Bukhari رحمه الله membawakan atsar dari Abdullah ibn Umar رضي الله عنهما bahwa beliau dahulu sujud tanpa berwudhu. (Shahih al-Bukhari 2/32)

Sujud tilawah di luar shalat juga tidak ada salam setelahnya karena tidak adanya dalil. Perlu diketahui bahwa menyentuh mushhaf harus dalam keadaan suci menurut mayoritas ulama.[]

Sumber: Majalah Al-Furqon No.149 Ed. 01 Th. Ke-14, hal.4 Rubrik Soal-Jawab Asuhan Ustadz Abdullah Roy, Lc, MA.

Malas Shalat

Soal:

Bagaimana pandangan dalam Islam jika seorang isteri taat kepada Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat. Sedangkan suami dan anak-anaknya tidak. Mohon jawaban dimuat pada edisi Juni 2013. Syukran katsira.

08180363xxxx

Jawab:

Isteri mengetahui suami dan anak-anaknya malas atau bahkan meninggalkan shalat, berkewajiban untuk mengingkari mereka. Tentunya dengan cara-cara yang bijak dan lembut. Ingatkan tentang hukum shalat, pahala mendirikan shalat dan dosa orang yang meninggalkan shaiat dengan sengaja. Sebagaimana mendakwahi mereka juga dapat dilakukan dengan memberikan hadiah atau lainnya bila mereka mendirikan shaiat. Yang demikian itu karena setiap muslim -terlebih isteri atau ibu- berkewajiban untuk berperan aktif dalam mengingkari kemungkaran dan memerintahkan kebaikan. Baca lebih lanjut

Doa Khusus Dalam Shalat Dhuha

Soal:

Mohon dijelaskan tentang doa setelah shalat Dhuha, adakah yang dikhususkan?

08132707xxxx

Jawab:

Sebatas yang kami ketahui dan kami pelajari, tidak menemukan atau mengetahui ada doa khusus yang dibaca seusai mendirikan shalat Dhuha.

Wallahu Ta’ala a’lam bish-Shawab.[]

Disalin dari Majalah As-Sunnah Th.ke-XVII_1434H/ 2013M, Rubrik Soal-Jawab hal. 6, asuhan Dr. Muhammad Arifin Badri, MA حفظه الله.

Imam Tuna Rungu

Soal:

Di desa kami ada imam shalat secara kriteria memenuhi syarat sebagai imam shalat tetapi tuna rungu.Apakah ia sah menjadi imam? Jazakallah.

08122264xxxx

Jawab:

Ahli fiqih telah menegaskan bahwa seorang yang tuna rungu boleh menjadi imam, asalkan memenuhi persyaratan, laki-laki, mampu membaca dengan benar dan mengetahui tata cara shalat yang benar, sebagaimana orang yang buta juga boleh menjadi imam. Telah tetap dalam riwayat yang shahih bahwa Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu anhu pernah memimpin shalat penduduk Madinah, yaitu ketika Rasulullah صلى الله عليه وسلم sedang safar berjihad di jalan Allah.

Adapun bila imam yang tuli tersebut lupa maka jamahnya dapat saja mengingatkannya dengan isyarat atau lainnya, sehingga ia dapat mengambil tindakan yang tepat sesuai yang diajarkan dalam kondisi semacam ini.

Wallahu Ta’ala a’lam bish-Shawab.[]

Disalin dari Majalah As-Sunnah Th.ke-XVII_1434H/ 2013M, Rubrik Soal-Jawab hal. 6, asuhan Dr. Muhammad Arifin Badri, MA حفظه الله.

Shalat Jum’at Tidak di Masjid

Soal:

Assalamu ‘alaikum, beberapa media massa memberitakan tentang sebagian kaum Muslimin yang melakukan shalat Jum’at bukan di masjid, tapi di lapangan atau jalan raya/umum. Misalnya mereka menggelar demo, kemudian mereka menggelar shalat Jum’at di tempat kejadian dengan khatib dan imam dari salah seorang mereka. Mohon penjelasan tentang masalah ini? Adakah dalil yang menjelaskan bahwa shalat Jum’at boleh dilakukan disetiap tempat? Jazokumullah khairan.

085374226xxxx

Jawab:

Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم selalu melakukan shalat Jum’at di dalam masjid. Beliau صلى الله عليه وسلم tidak pernah melakukannya di luar masjid sebagaimana beliau contohkan dalam shalat ‘led. Namun jika karena alasan tertentu shalat Jum’at di luar masjid, baik di lapangan maupun yang lain, maka hukumnya sah menurut sebagian besar Ulama. Tapi perlu diketahui bahwa menurut madzhab Malik, shalat Jum’at harus dilakukan di dalam masjid, dan jika dilakukan di luar maka tidak sah.[1]

Mempertimbangkan perbedaan pendapat ini, hendaklah seorang Muslim tidak melakukan shalat Jumat di luar masjid kecuali jika memang tidak ada masjid yang bisa dipakai; karena keluar dari perbedaan pendapat dianjurkan dalam agama. Sebagian Ulama kontemporer bahkan menjelaskan bahwa shalat Jum’at di luar masjid adalah bid’ah.[2]

Baca lebih lanjut

Sholat dan Wudhu Dengan Kuku Buatan

Soal:

Apakah dibolehkan shalat dan ibadah saat memakai kuku buatan, karena kuku selalu pecah akibat kekurangan kalsium dalam tubuh?

Jawab:

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid حفظه الله menjawab:

Alhamdulillah…

Tidak mengapa memasang kuku buatan yang permanen jika sebabnya adalah pecahnya kuku secara alami karena kekurangan kalsium dalam tubuh. Adapun memasangnya dengan tujuan sebagai perhiasan dan mempercantik diri, maka hal itu tidak dibolehkan. Lihat jawaban pada soal 21724. Tidak mengapa shalat dengan kuku tersebut, dengan syarat dicopot ketika berwudu dan mandi junub agar air  sampai ke bagian bawahnya.

Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Da’imah, 5/218, “Jika pewarna kuku tersebut memiliki partikel di atas kuku, maka tidak sah berwudu sebelum menghilangkannya, jika tidak memiliki partikel dibolehkan berwudu seperti hina (pacar).”

Jika hal tersebut berlaku bagi pewarna kuku, maka kuku buatan lebih dari itu (tidak boleh dipakai saat berwudu).

Wallahu’alam .[]

Disalin dari IslamHouse.Com yang bersumber dari IslamQa.

Download:
Download Word

Duduk Raka’at Kedua

Soal:

Bagaimanakah posisi duduk tahiyyat pada shalat yang dua raka’at, seperti Shubuh, Jum’at, shalat sunnah, tarawih dan witir? Apakah seperti halnya tahiyyat awal atau tahiyyat akhir pada shalat empat raka’at?

0812251xxxx

Jawab:

Apabila shalat hanya dua raka’at, baik shalat fardhu (seperti halnya shalat Shubuh) maupun shalat sunnah yang hanya ada satu tasyahud (tahiyyat), maka duduk yang disunnahkan ialah duduk iftirasy. Yaitu seperti duduk pada tasyahud awal pada shalat yang lebih dari dua raka’at. Hal ini dijelaskan dalam hadits ‘Aisyah رضي الله عنها yang berbunyi:

وَكَانَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى

Dahulu Rasulullah صلى الله عليه وسلم gmengucapkan at-tahiyyat pada setiap dua raka’at dan duduk iftirasy. (HR. Muslim).

Dalam kitab Sifat Shalat Nabi صلى الله عليه وسلم, halaman 156, Syaikh al-Albani menjelaskan: “Kemudian Nabi صلى الله عليه وسلم duduk untuk tasyahud setelah selesai dari raka’at kedua. Apabila shalatnya dua raka’at, seperti Shubuh, maka beliau صلى الله عليه وسلم duduk iftirasy sebagaimana duduk antara dua sujud”.

Baca lebih lanjut