Kafirnya Sekte Baha’iyyah

KEPUTUSAN MAJMA’ FIQIH ISLAMI Dl JEDDAH PADA JUMADIL AKHIR 1408 H, KEPUTUSAN NO: 34/9/4 TENTANG SEKTE BAHA’IYYAH[1]

 

اَلْـحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُـحَمَّدٍ خَاتَـمِ النَّبِيِّيْنَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ

Sesungguhnya Majlis Majma’ Fiqih Islami yang diselenggarakan dalam sidang rapat keempat di Jeddah, Kerajaan Arab Saudi pada 18-23 Jumadal Akhir 1408 H/6-11 Februari 1988 M.

Berangkat dari keputusan Muktamar Islami yang kelima yang diselenggarakan di negara Kuwait pada 26-29 Jumadal Ula 1407 H/26-29 Januari 1987 M yang menghimbau Majma’ Fiqih Islami untuk menerbitkan pandangannya tentang aliran dan sekte sesat yang bertentangan dengan ajaran al-Qur’an yang mulia dan sunnah yang suci.

Mempertimbangkan bahwa kegiatan-kegiatan Baha’iyyah sangat berbahaya bagi umat Islam, terlebih sekte ini mendapat dukungan dana dari negara-negara kafir yang memusuhi Islam.

Baca lebih lanjut

Kesesatan Sekte Baha’iyyah dan Babiyyah

KEPUTUSAN MAJLIS FIQIH DI MAKKAH PADA BULAN SYA’BAN 1398 H

 

اَلْـحَمْدُ لِلَّهِ وَحْدَهُ

وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى مَنْ لاَ نَبِيَّ بَعْدَهُ

Majlis Majma’ Fiqih mengkaji tentang sekte Baha’iyyah yang muncul di negeri Iran pada separuh abad yang lalu, dan dianut oleh sekelompok manusia di berbagai belahan negeri Islam dan non-Islam hingga sekarang.

Majlis telah mempelajari penelitian dan tulisan para ulama dan para penulis yang mengetahui hakikat sekte ini, perkembangannya, ajarannya, kitab panduannya, dan latar belakang pendirinya yang bernama Mirza Husain Ali al-Mazindarani, lahir pada 20 Muharram 1233 H/12 November 1817 M, serta sepak terjang para pengikutnya, juga khalifah pengganti setelahnya yaitu anaknya yang bemama Abbas Efendi yang disebut dengan Abdul Baha’ serta kegiatan-kegiatan dan ritual-ritual keagamaan yang mereka selenggarakan.

Setelah merapatkan masalah ini dan penelitian terhadap sumber dan referensi yang valid, bahkan kajian terhadap kitab-kitab pedoman mereka sendiri, Majlis menyimpulkan sebagai berikut:

Baca lebih lanjut

Siapakah Orang Fasik?

Soal

Assalamu’alaikum. Maaf, tanya Ustadz, kita harus “mengecek info dari orang fasik”. Pertanyaan saya, siapa yang dimaksud dengan orang fasik? Apa kalau sekali berbuat dosa langsung dicap sebagai orang fasik? Terima kasih.

Jawab:

Wa’alaikumussalam. Orang fasik adalah orang yang melakukan dosa besar dan belum bertaubat darinya, meskipun hanya sekali melakukan dosa besar tersebut. Dosa besar adalah dosa yang pelakunya diancam dengan neraka, atau laknat, atau qishash di dunia, seperti: membunuh tanpa hak, berzina, berdusta, mencuri, riba, dan lain-lain.[]

Sumber: Majalah Al-Furqon No.149 Ed. 01 Th. Ke-14, hal.4 Rubrik Soal-Jawab Asuhan Ustadz Abdullah Roy, Lc, MA.

Hukum Seputar Natal

Soal:

Apa hukumnya mengucapkan selamat Natal (Merry Christmas) pada orang kafir (Nasrani) dan bagaimana membalas ucapan mereka jika mereka memberikan ucapan selamat kepada kita? Bolehkah kami menghadiri tempat acara perayaan Natal? Apakah seseorang berdosa jika dia melakukan hal-hal yang dimaksudkan tadi, tanpa maksud apa-apa? Orang tersebut melakukannya karena ingin bersikap basa-basi, karena malu, karena kondisi tertekan, atau karena berbagai alasan lainnya. Bolehkah kita tasyabuh (menyerupai) mereka dalam perayaan ini?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Memberikan ucapan selamat Natal atau perayaan agama lainnya pada orang kafir hukumnya haram dengan kesepakatan para ulama, sebagaimana dinukil oleh Ibn al-Qayyim رحمه الله dalam kitabnya, Ahkam Ahl al-Dzimmah 1/441:

“Adapun ucapan selamat dengan syiar-syiar kekufuran yang khusus, maka hukumnya adalah haram dengan kesepakatan ulama[1] seperti ucapan selamat hari raya dan sebagainya. Kalau bukan kekufuran maka minimal adalah haram, sebab hal tersebut sama halnya dengan memberikan (ucapan) selamat atas sujud mereka terhadap salib, bahkan hal itu lebih parah dosanya dan lebih dahsyat kemurkaan di sisi Allah dibandingkan dengan ucapan selamat atas minum khamar, membunuh, zina, dan sebagainya. Sungguh, banyak orang yang tidak memiliki agama dalam hatinya terjatuh dalam hal tersebut dan tidak mengetahui kejinya perbuatannya tersebut. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bidah, atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.”

Baca lebih lanjut

Hukum Ucapan Selamat Natal

Soal:

Apa hukum mengucapkan selamat Natal kepada orang Nasrani? Karena saya punya paman yang memiliki tetangga Nasrani. Pamanku memberikan ucapan selamat Natal sebagaimana dia juga mengucapkan selamat pada hari raya Islam. Apakah ini diperbolehkan? Berikanlah fatwa kepada kami. Semoga Allah membalas kebaikan kepada kalian.

Jawab:

Tidak boleh seorang muslim memberikan ucapan selamat Natal kepada kaum Nasrani, karena hal itu termasuk tolong-menolong dalam dosa yang terlarang. Allah Ta’ala berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS al-Ma’idah [5]: 2)

Baca lebih lanjut

Hukum Mengagungkan Hari Libur Yahudi dan Nasrani

Soal:

Wahai Syaikh kami, ‘Abdul-‘Aziz. Ada sebuah perdebatan antara saya dan saudara saya dari kaum Muslimin tentang permasalahan agama Islam yaitu adanya sebagian kaum Muslimin di Ghana yang mengagungkan hari libur Yahudi dan Nasrani sehingga menjadikan hari libur di hari perayaan mereka. Bahkan lebih daripada itu, saat hari raya umat Islam malah tidak meliburkan sekolah Islam dengan alasan jika umat Islam mau ikut hari libur Yahudi dan Nasrani maka mereka akan masuk Islam. Kami harap Anda memahamkan kepada mereka, apa perbuatan mereka tersebut benar atau salah?!

Jawab:

Segala puji bagi Allah dan selawat serta salam bagi Rasul-Nya, keluarganya, dan para pengikut-nya. Amma ba’du:

Pertama: Yang sunah, hendaknya menampakkan syiar-syiar agama Islam di antara kaum Muslimin. Adapun tidak menampakkannya adalah menyelisihi petunjuk Nabi صلى الله عليه وسلم dan Khulafaurrasyidin. Dalam Hadits disebutkan:

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

“Hendaknya kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafaurrasyidin, peganglah erat-erat dan gigitlah dengan gigi geraham.”

Baca lebih lanjut

Hukum Ikut Perayaan Natal

Soal:

Sebagian kaum Muslimin ikut serta dalam perayaan Natal. Apa nasihat Anda?

Jawab:

Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz rahimahullah menjawab:

Tidak boleh bagi seorang muslim dan muslimah untuk ikut serta dengan Yahudi, Nasrani, atau orang-orang kafir lainnya dalam perayaan mereka, bahkan harus ditinggalkannya, sebab barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka. Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah memperingatkan kita agar tidak menyerupai mereka atau mengikuti jejak mereka.

Maka wajib bagi setiap muslim dan muslimah untuk mewaspadai hal itu dan tidak membantu mereka dengan bentuk apa pun karena itu adalah perayaan-perayaan yang menyelisihi syariat. Tidak boleh ikut bergabung dengan mereka, tolong-menolong dengan mereka atau membantu mereka dengan bentuk apa pun baik sekadar dengan teh, kopi, atau piring dan sejenisnya, karena Allah Ta’ala berfirman: Baca lebih lanjut

Mendoakan Mubtadi’

Soal:

Di dalam Majalah As-Sunnah, Edisi 03/Tahun XI/1428H/2007M, halaman 33. Penulis (Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas) memberikan doa kepada Sayyid Quthb. Ini kesalahan penulisan, percetakan, atau bolehnya mendoakan mubtadi’? Kalau boleh, sekalian saja semua nama mubtadi’ ditambah dengan doa. Termasuk doa (hafizhahullah) untuk Yusuf Qordhawi, dan yang semisal.

Ikhwan, Jagalan 08180459xxxx

Jawab:

Mubtadi’ (ahli bid’ah) ada dua, yaitu mubtadi’ yang dihukumi kafir, dan mubtadi’ yang dihukumi fasiq.

Mubtadi’ yang dihukumi kafir dan telah meninggal, maka tidak boleh didoakan agar mendapatkan ampunan dan rahmat Allah, karena hukumnya seperti orang kafir.

Baca lebih lanjut

Hukum Memakai Baju Berlafazh Allah

Soal:

Di daerah saya sekarang (Inggris) sedang ngetrend baju-baju yang bertuliskan lafzhul jalaalah (Allah). Penyebaran mode pakaian seperti ini dipandang sebagai sebuah kesalahan. Karena orang-orang memakainya tanpa ada rasa penghormatan, kadang kala memakainya untuk berkemul atau melemparkannya ke tanah. Disamping jika boleh memakainya, bolehkah mengenakannya masuk ke dalam WC? Bagaimanakah pendapat Anda dalam masalah ini? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawab:

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid حفظه الله menjawab:

Alhamdulillah.

Baju-baju seperti itu tidak boleh diperjualbelikan dan dikenakan. Orang yang mengenakannya harus dilarang. Karena perbuatan tersebut, yaitu menulis lafzhul jalaalah padanya, termasuk merendahkan lafazh tersebut. Sudah barang tentu dapat menyeret kepada penghinaan lafazh Allah, seperti melemparnya ke tempat-tempat yang tidak kotor seperti kamar mandi -khususnya jika kotor dan ingin dicuci- atau bentuk-bentuk penghinaan lainnya. Kemudian jika Anda dan kaum muslimin lainnya tidak membeli baju-baju seperti itu berarti telah mempersempit pemasarannya yang secara otomatis para produsen baju-baju tersebut -jika tujuannya murni bisnis- tidak lagi menulis lafzhul jalaalah pada baju-baju yang diproduksinya.[]


Disalin dari IslamHouse.Com

Tepuk Anak Shaleh

Soal:

Ustadz! Bolehkah kita mengajarkan macam-macam tepuk tangan kepada anak-anak. Misalnya tepuk wudhu, tepuk malaikat, tepuk anak shaleh dan lain-lain. Syukran.

0283915xxxx

Jawab:

Sesungguhnya cukup bagi kita untuk mengajari anak-anak kebaikan-kebaikan yang mereka butuhkan. Seperti, membaca al-Qur’an, hafalan surat-surat pendek atau ayat-ayat pilihan, hafalan hadits, adab-adab, doa dan dzikir sehari-hari dan lain sebagainya. Demikian juga kita boleh mengajarkan permainan yang mendidik dan bermanfaat untuk hiburan sebagai selingan dari kejenuhan.

Adapun menyibukkan anak-anak dengan sesuatu yang tidak bermanfaat bagi mereka di dunia dan di akhirat, apalagi dengan syubhat dan maksiat, sepantasnya tidak dilakukan. Seperti mengajari dan menyibukkan anak-anak dengan macam-macam tepuk tangan, nyanyian atau nasyid yang diajarkan di sebagian TK, TPA atau lembaga pendidikan lainnya. Terlebih lagi, tepuk tangan itu termasuk kebiasaan dan cara ibadah orang-orang musyrik, sebagaimana firman Allah عزّوجلّ:

وَمَا كَانَ صَلاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ

Baca lebih lanjut