Hukum Suami Membayar Zakat Istrinya

Soal:

Bolehkah suami mengeluarkan zakat mal dengan niat untukku. perlu diketahui bahwa dialah yang memberiku uang? Dan bolehkan zakat diberikan pada anak saudaraku yang ditinggal mati suaminya sementara anak itu berencana untuk menikah, mohon jawabannya.

Jawab:

Kewajibanmu mengeluarkan zakat terhadap hartamu jika telah mencapai satu nisab baik emas atau perak atau lainnya dari harta yang wajib dizakati. Jika suamimu telah mengeluarkan zakatnya sesudah mendapatkan izin darimu maka tidak masalah. Demikian pula jika yang mengeluarkan itu adalah bapakmu, saudaramu, atau yang lainnya setelah ada izin darimu.

Dan diperbolehkan memberikan zakat kepada anak saudaramu jika ia termasuk orang miskin. Semoga Allah memberikan taufiq pada kita semua.[]

Disalin dari Risalah Pilihan, Karya Syekh Bin Baaz, hal. 130-131.

Mengeluarkan Zakat Untuk Anak Kecil

Soal:

Saya mempunyai tugas mendidik anak berumur lima tahun, sementara bapaknya selalu memberinya uang, uang tersebut saya tabungkan di Bank Islam Faishal, apakah uang tersebut harus dizakati atau tidak?

Jawab:

Syaikh bin Baz  رحمه الله menjawab:

Hendaknya kamu keluarkan zakat uang tersebut karena kamu yang bertugas mendidiknya.[]

Disalin dari Risalah Pilihan, Karya Syekh Bin Baaz, hal. 130

Hukum Mengeluarkan Zakat Harta Anak Yatim

Soal:

Seseorang meninggal dunia sementara ia meninggalkan harta dan anak yatim, apakah dalam harta ini ada zakatnya, jika ada maka siapa yang harus mengeluarkannya?

Jawab:

Syaikh bin Baz رحمه الله menjawab:

Harta anak yatim wajib dikeluarkan zakatnya baik berupa uang, barang-barang perniagaan, hewan ternak, biji-bijian, maupun buah-buahan yang harus zakati. Hendaknya wali anak yatim segera mengeluarkan zakat harta tersebut tepat pada waktunya, namun jika tidak ada wali dari pihak bapak maka hendaknya diserahkan kepada pihak pengadilan agar ditentukan wali yang akan mengurusinya, dan hendaknya dia bertaqwa dan beramal untuk kemaslahatan anak yatim dan harta mereka. Allah عزّوجلّ berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاَحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ

Baca lebih lanjut

Hukum Tidak Mengetahui Kewajiban Zakat

Soal:

Saudara W.M.B. dari Riyadh bertanya: Saya mempunyai uang selama kurang lebih lima tahun, namun uang itu kadang berkurang dan terkadang bertambah, dan saat ini terjadi pembicaraan antara saya dan saudaraku seputar zakat, dia mengatakan bahwa uang yang dimiliki dan telah mencapai nisab wajib dizakati. Apakah benar    bahwa saya mempunyai kewajiban zakat atas lima tahun yang lewat sementara saya tidak tahu hal tersebut atau saya cukup mengeluarkan zakat untuk tahun ini saja, mohon jawabannya?

Jawab:

Syaikh bin Baz  رحمه الله menjawab:

Kamu wajib mengeluarkan zakat untuk semua tahun yang telah lewat, karena ketidaktahuanmu tentang hukum itu tidak dapat menggugurkan kewajiban zakat, karena kewajiban zakat termasuk sesuatu yang harus diketahui dan tidak boleh ada seorangpun dari kaum muslimin yang tidak mengetahui hukumnya. Zakat adalah rukun Islam yang ketiga, untuk itu hendaknya kamu segera mengeluarkan zakat untuk tahun-tahun yang telah lewat serta bertaubat pada Allah عزّوجلّ atas keterlambatan ini. Semoga Allah عزّوجلّ memaafkan kita serta semua kaum muslimin.[]

Disalin dari Risalah Pilihan, Karya Syekh Bin Baaz, hal. 128

Tidak Menunaikan Zakat Beberapa Tahun

Soal:

Saya tidak mengeluarkan zakat tiga tahun yang lewat padahal harta saya telah mencapai nisab, dan setelah saya hitung harta yang ada ditanganku dan yang ditangan orang lain mencapai sejumlah tertentu, maka apakah saya harus mengeluarkan zakatnya untuk tiga tahun yang lewat jika telah masuk haul pada tahun ini, dan perlu diketahui bahwa dalam hal ini saya mampu dan bisa, maka apa yang harus saya lakukan?

Jawab:

Syaikh bin Baz رحمه الله  menjawab:

Segeralah keluarkan zakatnya untuk dua tahun yang telah lewat, dan bertaubatlah kepada Rabb-mu kerena tindakanmu yang mengakhirkan zakat, dan jika telah mencapai haul untuk tahun ketiga maka keluarkan zakatnya untuk tahun yang ke tiga. Tidak boleh diakhirkan sebaliknya boleh diajukan untuk tahun berikutnya.[]

Disalin dari Risalah Pilihan, Karya Syekh Bin Baaz, hal. 127

Nasehat Untuk yang Tidak Menunaikan Zakat

Soal:

Apa nasehat syaikh terhadap orang yang tidak mau mengeluarkan zakat, semoga ia segera sadar dan kembali kepada jalan yang benar.

Jawab:

Syaikh bin Baz رحمه اللهmenjawab:

Nasehat saya bagi orang yang tidak mau mengeluarkan zakat, hendaknya ia bertaqwa pada Allah dan mengingat bahwa Allah-lah yang memberinya harta lalu menguji dia dengannya, jika ia bersyukur dengan nikmat tersebut lalu mengeluarkan zakatnya, maka ia termasuk orang yang beruntung, namun jika tidak mau mengeluarkan zakatnya maka ia akan menjadi orang yang merugi dan di alam kubur maupun di akhirat akan merasakan adzab sebagai balasannya, kita memohon Allah عزّوجلّ agar diberi keselamatan darinya.

Harta benda akan sirna, urusannya sangat bahaya serta akibatnya mengerikan bagi orang yang tidak mau mengeluarkan zakatnya, hartanya akan ditinggalkan untuk ahli warisnya dan ia akan ikut memikul dosa (karena tidak dizakati). Untuk itu wajib bagi setiap muslim jika memiliki harta agar bertaqwa pada Allah dan selalu mengingat dahsyatnya berdiri di hadapan Allah عزّوجلّ, Allah akan membalas setiap amalan yang dikerjakan seseorang, dan ketahuilah bahwa harta itu adalah ujian, Allah berfirman:

إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ

Baca lebih lanjut

Orang Tua Menafkahi Dengan Harta Haram

Soal:

Assalamu’alaikum. Ana mau tanya, ana seorang anak yang duduk di kelas 3 SMK. Ana tinggal bersama keluarga yang jauh dari agama, semuanya tidak shalat kecuali ana. Kemudian, orang tua menafkahi ana dengan cara yang haram. Bagaimana solusinya karena pada saat ini ana belum bisa cari uang sendiri karena masih sekolah dan ana takut amalan ibadah ana tidak diterima Allah karena ana diberi makan dari cara yang haram. Mohon nasihatnya.

Jawab:

Wa’alaikumussalam. Hendaknya antum jangan henti-henti menasihati orang tua dan keluarga. Kalau semua pendapatan orang tua atau sebagian besar haram maka tidak boleh antum memakan darinya kecuali dalam keadaan darurat seperti kesusahan yang sangat. Apabila nanti antum sudah mampu maka segera mencari uang sendiri yang halal. Amalan ibadah tetap diterima bila memenuhi syarat diterimanya ibadah.[]

Sumber: Majalah Al-Furqon No.149 Ed. 01 Th. Ke-14, hal.6 Rubrik Soal-Jawab Asuhan Ustadz Abdullah Roy, Lc, MA.

“Riyadhush Shalihin” Ba’da Maghrib

Soal:

Assalamu’alaikum. Tanya, Ustadz. Di tempat kerja ana, dibacakan Riyadhush Shalihin setiap setelah shalat Maghrib setelah baca istighfar tiga kali, laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lahu … dst., Allahumma antassalam … dst, baru baca Riyadhush Shalihin. Namun, ada salah seorang ikhwan mengatakan kalau itu bid’ah: “Selesaikan dahulu dzikirnya”, tapi teman yang baca ini beralasan juga: “Kalau sampai selesai dzikirnya, jama’ah bubar dan ilmu tidak sampai, ini di lingkungan kerja yang jama’ahnya sudah lelah, capek, ada yang masuk malam.” Terima kasih.

Jawab:

Wa’alaikumussalam. Kalau bisa, digabungkan keduanya: dzikir sampai dengan selesai dan pembacaan hadits. Sebaiknya dimusyawarahkan bersama, setelah itu diumumkan: “Bagi yang berkenan mendengar silakan duduk, dan bagi yang ada keperluan silakan meninggalkan tempat, tidak ada keharusan.” Perkaranya tidak sampai kepada bid’ah.[]

Sumber: Majalah Al-Furqon No.149 Ed. 01 Th. Ke-14, hal.6 Rubrik Soal-Jawab Asuhan Ustadz Abdullah Roy, Lc, MA.

Diagnosis Korban Santet

Soal:

Assalamu’alaikum.

Ustadz. Bagaimana cara mengetahui bahwa seseorang itu kena santet atau tidak, dan bagaimana cara mengetahui benda sihir itu dan siapa yang sudah menyihir. Terima kasih.

Jawab:

Wa’alaikumussalam. Di antaranya dengan meruqyah orang yang dicurigai terkena santet/sihir. Benda sihir bisa diketahui dari jin yang diperintah untuk mengganggu tersebut atau dengan mencari-cari barang-barang yang mencurigakan di sekitar rumah. Orang yang menyihir terkadang diketahui dari jinnya juga, atau diketahui dengan melihat orang-orang yang pernah punya masalah dengan yang disihir. Hanya, seseorang jangan mudah membenarkan pengakuan seorang jin atau dukun karena mereka banyak berdusta dan banyak mengadu domba.[]

Sumber: Majalah Al-Furqon No.149 Ed. 01 Th. Ke-14, hal.6 Rubrik Soal-Jawab Asuhan Ustadz Abdullah Roy, Lc, MA.

Larangan Baca al-Qur’an di Kuburan

Soal:

Assalamu’alaikum. Mau tanya dalil yang menerangkan la-rangan baca al-Qur’an di kuburan. Terima kasih.

Jawab:

Wa’alaikumussalam. Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak pernah membaca al-Qur’an di atas kuburan, demikian pula tidak dilakukan oleh para sahabat beliau رضي الله عنهم. Bahkan ada hadits mengisyaratkan bahwa kuburan bukan tempat membaca al-Qur’an, seperti sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:

لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنْ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ

“Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, sesungguhnya syaithan lari dari ramah yang dibacakan di dalamnya Surat al-Baqarah.” (HR Muslim)

Di dalam hadits ini beliau صلى الله عليه وسلم melarang kita menjadikan rumah-rumah kita sebagai kuburan, ada yang mengatakan “maksudnya sepi dari bacaan al-Qur’an”; hal itu menunjukkan bahwa kuburan bukan tempat untuk membaca al-Qur’an. Kuburan diziarahi dengan cara mengucapkan salam bagi penghuninya dan mengingat kematian.[]

Sumber: Majalah Al-Furqon No.149 Ed. 01 Th. Ke-14, hal.5 Rubrik Soal-Jawab Asuhan Ustadz Abdullah Roy, Lc, MA.