Soal:
Bolehkah suami mengeluarkan zakat mal dengan niat untukku. perlu diketahui bahwa dialah yang memberiku uang? Dan bolehkan zakat diberikan pada anak saudaraku yang ditinggal mati suaminya sementara anak itu berencana untuk menikah, mohon jawabannya.
Jawab:
Kewajibanmu mengeluarkan zakat terhadap hartamu jika telah mencapai satu nisab baik emas atau perak atau lainnya dari harta yang wajib dizakati. Jika suamimu telah mengeluarkan zakatnya sesudah mendapatkan izin darimu maka tidak masalah. Demikian pula jika yang mengeluarkan itu adalah bapakmu, saudaramu, atau yang lainnya setelah ada izin darimu.
Dan diperbolehkan memberikan zakat kepada anak saudaramu jika ia termasuk orang miskin. Semoga Allah memberikan taufiq pada kita semua.[]
Disalin dari Risalah Pilihan, Karya Syekh Bin Baaz, hal. 130-131.