- Apa Definisi Anak Yatim
- Menerima Darah Orang Kafir
- Bolehkah Anak Kecil Satu Shaf Dengan Orang Dewasa
- Sholat Orang yang Masbuq, Jika Imam Kelebihan Rakaat
- Apakah Orang Yang Bunuh Diri Dishalatkan?
- Menyimpan Al-Quran di Dalam Handphone (HP)
- Hukum Menggunakan Gigi Palsu/Buatan
- Kafirnya Sekte Baha’iyyah
- Kesesatan Sekte Baha’iyyah dan Babiyyah
- Apakah Suami Wajib Mengeluarkan Zakat Perhiasan Istri?
- Hukum Suami Membayar Zakat Istrinya
- Mengeluarkan Zakat Untuk Anak Kecil
- Hukum Mengeluarkan Zakat Harta Anak Yatim
- Hukum Tidak Mengetahui Kewajiban Zakat
- Tidak Menunaikan Zakat Beberapa Tahun
- Nasehat Untuk yang Tidak Menunaikan Zakat
- Orang Tua Menafkahi Dengan Harta Haram
- “Riyadhush Shalihin” Ba’da Maghrib
- Diagnosis Korban Santet
- Larangan Baca al-Qur’an di Kuburan
- Mengurus Bayi Dengan Tuntunan Nabi
- Shalat Maghrib Witirnya Shalat Fardhu?
- Siapakah Orang Fasik?
- Syukuran Dengan Nasi Tumpeng
- Sujud Tilawah Dalam Keadaan Suci?
- Hukum Penggunaan Salep dan Obat Tempel saat Berpuasa
- Hukum Tidak Membayar Zakat Istri dan Anak
- Hukum penggunaan Obat Tetes Hidung saat berpuasa
- Orang Miskin Rutin Zakat Fitrah
- Hukum Menggunakan Oksigen ketika Berpuasa
- Membayar Zakat Fithri Orangtua di Kampung
- Zakat Fithri Pakai Uang Haruskah Diulangi?
- Bolehkah Zakat Fithri Diganti Uang?
- Hukum Menghirup Minyak Wangi Saat Berpuasa
- Meninggal di Bulan Ramdahan Wajibkah Zakat Fithri?
- Zakat-nya Orang Miskin
- Adakah Zakat Tembakau?
- Untung di Investasikan Wajibkah Zakat?
- Hutang atau Zakat yang Didahulukan?
- Apakah Koin Dinar Zakatnya Dikonversi ke Rupiah
- Zakat Investasi untuk Dakwah
- Sampai Haul, Nilai Emas Naik
- Bermakmum Kepada Imam yang Korupsi
- Praktik Bayi Tabung Oleh Dokter Lelaki
- Warisan dari Lelaki Tanpa Anak
- Mampu Umrah Tapi Belum Mampu Haji
- Seputar Politik dan Pemilu
- Maksud Perkataan Ali رضي الله عنه
- Malas Shalat
- Doa Khusus Dalam Shalat Dhuha
- Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram
- Hukum Kotoran Cicak
- Imam Tuna Rungu
- Defenisi Amil Zakat dan Sisa Zakat Mal
- Bolehkah Lembaga Zakat Menunda Pembayaran Zakat?
- Menunda Zakat Sampai Bulan Ramadhan
- Zakat Harta Warisan
- Zakat Sawit dan Karet
- Cara Menghitung Zakat Niaga Kredit
- Perhitungan Zakat Profesi PNS
- Bolehkan Zakat Diberikan Kepada Ustadz?
- Zakat Tabungan di Bank
- Apa Perbedaan Zakat dengan Pajak?
- Hukum Tinggal di Keluarga Penentang Sunnah
- Adakah Hukuman yang Sepadan Cambuk?
- Shalat Jum’at Tidak di Masjid
- 52 Persoalan Sekitar Hukum Haid
- Haid dan Thawaf
- Wanita Perdarahan dan Sholat
- Wajib Sholat Bila Suci Sebelum Habis Waktu
- Keguguran, Apakah Harus Puasa?
- Haid Setelah Masuk Waktu, Apakah Harus Qadha’?
- Mandi Haid Setelah Fajar Apakah Puasa Sah?
- Hukum Makelar Sebuah Jasa
- Sholat dan Wudhu Dengan Kuku Buatan
- Hukum Menipiskan Alis, Memanjangkan Kuku & Memakai Kutek
- Hukum Vaksin
- Syarat Khulu’ (Minta Cerai)
- Duduk Raka’at Kedua
- Shalat di Atas Kapal Dengan Duduk?
- Tempat-Tempat Mengangkat Tangan Dalam Shalat
- Kewajiban Mendekat ke Sutrah
- Shalat Jum’at Musafir
- Perwakilan Wali
- Memperlakukan Ari-Ari
- Mahram
- Asal-Usul Hawa
- Hukum Seputar Natal
- Hukum Ucapan Selamat Natal
- Hukum Mengagungkan Hari Libur Yahudi dan Nasrani
- Hukum Ikut Perayaan Natal
- Bila Imam Memaksa Makmum Menyelisihi Sunnah
- Ikut Lomba Demi Bakti Kepada Orang Tua
- Shalatnya Orang yang Bekerja Diluar Kota
- Hewan Qurban Bersubsidi
- Hukum Bersalaman Ketika Berta’ziyah
- Hukum Merubah Nazar
- Hukum Percobaan Kedokteran Kepada Hewan
- Hukum Mempublikasikan Foto Penyakit Pasien
- Hukum Asuransi Barang Hak Milik
- Hukum Asuransi Jiwa dan Barang
- Hukum Asuransi Konvensional
- Perbedaan Antara Tazkiyah dan Tafa’ul
- Menggabung Dua Ijtihad
- Musafir atau Bukan?
- Mendoakan Mubtadi’
- Membuka Jilbab di Depan Ahli Kitab
- Apakah Boleh Melihatkan Payudara Ke Wanita Lain
- Hukum Memelihara Walet dan Pemanfaatan Liurnya
- Doa Untuk Orang Pulang Haji
- Hukum Arisan
- E-Book Fatwa Ulama
- Melewati Miqot tanpa Ihrom Karena Haid
- Haid Setelah Ihram Umroh ?!
- Apakah Tempat Sa’i bagian dari Masjidil Haram ?
- Haid Tapi Mengerjakan Amalan Haji ?!
- Haid di Arafah, Apa yang Harus Dilakukan?
- Haid Dalam Haji dan Harus Pulang ke Negerinya
- Suci dari Nifas dan Ibadah Haji
- Hukum Memakai Baju Berlafazh Allah
- Mulai Haji dengan Haid, Kemudian Suci
- Wanita Haid: Membaca Qur’an dalam Hati?
- Merasa Mulai Suci, Bolehkah Thawaf?
- Wanita Haid Mengerjakan Haji
- Wanita Haji yang Haid, Sedangkan Mahramnya akan Pulang?
- Keluar Darah 2 Kali di Masa Haji
- Wanita Haid Sholat Sunnah Ihram
- Tepuk Anak Shaleh
- Waktu Sholat Sunnah Subuh
- DOA MARYAM ?
- Memberi Hadiah Kepada Anak-anak di Hari Raya
- Saling Memberi Hadiah di Hari Raya, Apakah Bid’ah
- Membeli Pakaian Baru Untuk Hari Raya
- Cara Takbir di Hari Raya
- Beberapa Ketentuan Zakat Fithri
- Darah Sudah Berhenti, Lendir Putih Belum Ada
- Orang yang Melihat Hilal
- Terawih Sampai Selesai atau Tahajjud
- Imsyak Sahur dalam Tinjauan Syari'at
- Masa Haid: Kadang Keluar Darah, Kadang Tidak
- Haid dan Nifas, Bolehkah Makan di Siang Hari
- Tetes Darah yang Keluar Masa Haid dan Diluar Masa Haid
- Melihat Darah, Namun Ragu: Haid atau Tidak
- Merasakan Darah tapi Belum Keluar
- Tetes Darah Keluar di Bulan Ramadhan
- Malas Berdoa = Orang Paling Lemah
- Larangan Thiyarah
- Apakah Wanita Haid Harus Mengganti Pakaiannya?
- Suci Sebelum Asar, Apakah Wajib Sholat Zhuhur
- Suci Sebelum 40 Hari Wajibkah Sholat dan Puasa?
- Hukum Kotoran Sebelum dan Sesudah Haid
- Tidak Wudhu’ Sebab Kelauar Cairan, Apa yang dilakukan?
- Tidak ada Riwayat dari Rasulullah
- Cukup Wudhu’ bila Cairan Keluar dari Rahim
- Hukum Cairan yang Mengenai Pakaian/Tubuh
- Bila Cairan dari Farji Keluar Terputus-putus
- Perlukah Wudhu’ Lagi?
- Waktu-waktu Sholat
- 1 Wudhu’ Bagi Wanita yang Terus Keluar Cairan
- Hukum Cairan yang Keluar dari Kewanitaan
- Akhir Waktu Isya
- Sholat Qobliyah Subuh setelah Sholat Subuh
- Membagi Makanan Saat Belajar
- Menunda Menikah Demi Kuliah
- Hukum Jaket Kulit Untuk Sholat
- Kebebasan Berfikir
- Hukum Menjual Kotoran Ayam
- Batas Waktu Tinggalnya Dajjal di Bumi
- Dajjal serta Ya’juj dan Ma’juj
- Perbedaan dan Persamaan Antara Imam dan Islam
- Hikmah Penciptaan Malaikat Pencatat Amal
- Antara Roja’ dan Khauf
- Apakah Paha Termasuk Aurat
- Jual Beli Barang yang Terdapat Gambar
- Hukum Menerima Hadiah dari Perusahaan Minuman Keras dan Sejenis
- Hukum Melagukan Adzan dan Memerdukan Suara
- Apakah Qiyas Sumber Hukum Agama
- Apakah Maksud at-Tamyi’ dan al-Mudarah?
- Apakah Lafadz 'Aku Akan Menceraikannya' Jatuh Talaq?
- Apakah Khatib Harus Bentindak Imam
- Apakah Imam ber-Takbir Ketika Sujud Sajadah
- Apakah Hakikat Hizbiyyah
- Apa Maksud Maslahat Dakwah
- Bolehkah Mengakhirkan Sholat karena Kajian
- Hukum Donor Darah Kepada Orang Kafir
- Apakah Standar Bid'ah atau Bukan?
- Apa Maksud Mashalih Mursalah
- Hukum Adzan Kedua di Hari Jum'at
- Kapan Tambahan Adzan Subuh Diucapkan
- Benarkah Ungkapan: Kebenaran tak Terorganisir…
- Karramallahu Wajhahu untuk Sahabat Ali
- Hukum Memanfaatkan Agunan
- Kelahiran Nabi Harus Disyukuri
- Hukum GRATIFIKASI dan HADIAH PROYEK
- Keutamaan 2 Ayat Terakhir Surat Al-Baqarah
- Keutamaan Anak yang Shalih
- Apakah Korupsi Sama dengan Mencuri?
- Sholat Jama’ah Khusus Kaum Lelaki
- Saat Sujud Paha Tak Boleh Menyentuh Perut
- Hukum Mendahului Gerakan Imam
- Bolehkah Ada Alas Ketika Bersujud ?
- Suap yang HALAL
- Shalat Sambil Menggendong Anak
- Hipnotis, Sihir atau Bukan?
- Apa Arti Tabut?
- Cerai atau Bukan?
- Seruan 'Hayya 'Alal Falah' Juga Untuk Wanita?
- Mana yang Benar?
- Bersentuhan Kulit Membatalkan Wudhu'?
- Variasi Doa dan Dzikir
- Sarana Mensucikan Hati
- Mendoakan Orang yang Berzakat
- Tentang Qunut Nazilah
- Ibadah Harus dengan Tuntunan
- Tinggalkan Rokok
- Nasehat Untuk Wanita yang Tidak Bisa Hamil
- Lebih Baik Cerai Daripada Dimadu
- Hukum Memukul Istri
- Berprasangka Buruk Pada Istri
- Alat Musik Dalam Pandangan Ulama Syafi’i
- Syaikh Ibn Utsaimin_Hukum Cincin Pekawinan
- Syaikh bin Baz_Hukum Cincin Pekawinan
- Keluar Darah Diluar Masa Haid
- Menunda Mandi Junub atau Haidh
- Hukum Bekerja di Hotel
- Bagimana Imam Memendekkan Sholat
- Hukum Membaca Buku Agama Saat Junub dan Haid
- Waktu Menyembelih Binatang Qurban
- Iuran Qurban
- Berqurban untuk Orang Tua yang Telah Meninggal
- Keluar Warna Kuning di Masa Nifas
- Memajang Pakaian Dengan Patung
- Adakah Sholat Sunnah Sebelum Jima’
- Menyewakan Masjid Untuk Akad Nikah
- Hukum Jual Beli di Masjid
- Menghadiri Resepsi Non Muslim
- Hukum Memelihara Burung
- Dalam Sujud Berdoa dengan Ayat al-Qur’an
- Hukum Bayi Tabung
- Berdoa dengan Bahasa Indonesia?
- Tidak Meng-Qodho Karena Tidak Tahu
- Berbuka Karena Isu
- Bagaimana Muqoddimah Khutbah
- Apakah ini Termasuk Jual Beli di Masjid?
- Sholat Hari Raya di Masjid atau di Lapangan?
- Menyikapi Perbedaan ‘Iedul Fithri
- Membayar Zakat Fithri Sebelum Hari Raya
- Musafir: Utama Berbuka atau Puasa
- Apakah Menggosip Membatalkan Puasa?
- Lihat Orang Makan Karena Lupa
- Sahur Bukan Syarat Sah Puasa
- Qadha atau Fidyah?
- Hukum Meluangkan Waktu Penuh untuk Beribadah di Bulan Ramadhan
- Menyumbang untuk Berbuka Puasa
- Waktu Doa Buka Puasa Dibaca
- Hari-hari yang Dilarang Berpuasa
- Hukum Sembelihan Dengan Sengatan Listrik
- Beli Murah, Jual Mahal
- Hukum Membaca Al-Fatihah Saat Akad Nikah
- Hukum Nazhar Melalui Foto
- 45 Fatwa Seputar Puasa dan Hari Raya
- Hukum Memandang Wanita yang Dipinang
- Suara Riuh Wanita di Pesta
- Hukum Khutbah Pakai Bahasa Indonesia
- Hukum Menunda Zakat Karena Uzur
- Saya Diberi Uang Karena Sebuah Tugas
- Saya Diberi Uang Lembur
- Menghapus Nama Allah dan Membuangnya di Tempat Sampah
- Kertas yang ada Lafadz Allah
- Makan Minum Beralaskan Koran
- Peraga Gambar Bernyawa
- Waktu Sholat Zhuhur Bagi Wanita di Hari Jum’at
- Dibunuh Termasuk Syahid
- Hukum Pegadaian
- Berhias untuk Suami dengan Rambut Warna-Warni
- Berbohong untuk Mendapatkan Cuti
- Hindarilah Sifat Munafik dan Suap
- Shalat di Belakang Perokok
- Batalkah Wudhu Karena Menyentuh Lawan Jenis?
- Suami Suka Pacaran
- Hukum Bekerja di Bank dan Menerima Gaji Darinya
- Ingin Rujuk
- Wanita Sholat Jum’at
- Mentaati Pemimpin Dalam Hal yang Menyelisihi Peraturan
- Menjaul Perangko Lebih Mahal
- Pemimpin Bertanggung Jawab Atas Bawahannya
- Arisan Pegawai
- Adzan Untuk Sholat di Tempat Kerja
- Membaca dan Memperdengarkan al-Qur’an di Pertemuan
- Mengkompromikan 2 Ayat yang Berlawanan?
- Sholat di Tempat Kerja
- Berdzikir Dengan Hati di Kamar Mandi
- Tidak Shalat Fajar Karena Kelelahan
- Hukum Gaji Pensiunan
- Ayah Tidak Mengakui Anaknya
- Hukum Jual Beli Anjing
- Membangun Kamar di Atas Masjid Untuk Disewakan
- Mengakhirkan Shubuh Karena Nonton Bola
- Membunuh Serangga Dengan Raket Listrik
- Hiasan dari Hewan yang Diawetkan
- Apa yang Harus Dilakukan Makmum?
- Imam Syafi’i dan Syair
- Hukum Memelihara Anjing
- Hukum Anjing Penjaga Rumah
- Hukum Mainan Anak-anak
- Hukum Mainan Bepostur Manusia atau Hewan
- Hukum Boneka
- Hukum Menjual Kitab-Kitab Wakaf dan Sejenisnya
- Hukum Menarik Wakaf
- Benarkah Dukun, Penyihir & Peramal Mengetahui Ilmu Ghaib
- Hukum Bekerja di Perusahaan Rokok
- Hukum Meminta Bantuan Jin
- Hukum Pergi Ke Dukun
- Hukum Merokok
- Hukum Mengaku Tahu Ilmu Ghaib
- Apakah Wali Mengetahui Hal Ghaib?
- Ziaroh Ba’da Walimah
- Yang Berhak Memasukkan Jenazah Ke Liang Lahat
- Bekerja Pada Waktu-waktu Sholat
- Bekerja Dengan Ijazah Palsu
- Zakat Perhiasan Wanita
- Hukum Suap
- Sholat Sunnah dan Iqomat
- Uang Tip: Bolehkah?
- Ruh Orang Meninggal
- Meluruskan Kata “Sayyidina”
- Hadits Dho’if di Bulughul Marom
- Doa Ketika Ada Halilintar
- Aktivitas Ketika Junub
- Keutamaan Wali Alloh?
- Waktu Dikabulkan Doa Hari Jum'at
- Akad Nikah di Masjid
- Menikah Bukan Dengan Keturunan Nabi
- Hukum Menikah Dengan Kerabat
- Metode Berdakwah Bagi Wanita
- Bila Suami dan Isteri Berbeda Pendapat
- Hukum Sholat Berjama'ah di Lantai Dua
- Hukum Nasyid Islami
- Tambahan Adzan Subuh Kapan di Ucapkan?
- Bolehkah Wanita Menjadi Hakim
- Bolehkah Berhutang Untuk Berkorban ?
- Menyembelih Bukan Pada Hari Raya Idul ‘Adhha
- Uban: Pemberi Cahaya Diatas Titian Jahannam
- Wajibkah Melaksanakan Ibadah Kurban ?
- Amalan yang Dilakukan Pada Hari Jum'at
- Bolehkah Mandi Junub Merangkap Jum'at
- Hukum Menyisir Rambut Sebelum Berkurban
- Mana yang Lebih Baik Untuk Kurban, Kambing ataukah Sapi?
- Mana yang Lebih Baik Untuk Berkurban?
- Nur Muhammad صلي الله عليه وسلم
- Dapatkah Do'a Merubah Takdir
- Upah Tukang Sisir (Salon)
- Upah yang Terlarang
- Adakah Pahalanya?
- Puasa Enam Hari Syawal Padahal Punya Qadha Ramadhan
- Cara Terbaik Menjalankan Puasa Enam Syawal
- Mendahulukan Hutang Puasa
- Mengqadha Puasa Ramadhan Setelah Puasa Syawwal
- Hukum Meninggalkan Sholat 'Id
- Perbedaan Penentuan Hari Raya Dikembalikan Pada Keputusan Pemerintah
- Menentukan Hari Raya dengan Ilmu Hisab
- Mencabut Gigi Saat Puasa
- Memakai Obat Tetes Mata, Telinga dan Hidung
- Mencicipi Masakan Saat Puasa
- Menggunakan Oksigen Saat Berpuasa
- Berenang dan Menyelam Saat Puasa
- Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan
- Hukum Mengucapkan Selamat Datangnya Ramadhan
- Puasa Pada Hari yang Meragukan
- Hukum Cuci Darah Saat Berpuasa
- Hukum Suntikan di Anus Saat Berpuasa
- Hukum Suntikan Ketika Berpuasa
- Hukum Muntah Saat Berpuasa
- Hukum Menggunakan Penyemprot Mulut Saat Puasa
- Hukum Menggunakan Pasta Gigi dan Obat Tetes Ketika Berpuasa
- Apakah Anak-Anak Diperintah Puasa
- Yang Wajib Berpuasa Serta Keutamaan Puasa
- Sakit dan Puasa
- Berbuka Dengan Melihat Tenggelamnya Matahari
- Manakah yang Lebih Utama Puasa atau Berbuka Saat Safar?
- Safar di Pertengahan Hari, Bolehkah Berbuka?
- Qadha’ Meninggalkan Puasa Secara Sengaja
- Makna Ayat 187 Surat Al-Baqarah
- Keutamaan Bersedekah di Bulan Ramadhan
- Keutamaan 10 Hari Terakhir Ramadhan
- Hukum Memutuskan Puasa Qadha’ dan Sunnah
- Hukum Bersiwak di Bulan Ramadhan
- Datang Haid Sebelum Magrib
- Hari Raya Jatuh Pada Hari Jum’at
- Perayaan Malam Lailatul Qadar
- Metode Hisab Untuk Penetapan Awal Bulan Ramadhan?
- Hukum Menonton Film, TV dan Bermain Kartu di Bulan Ramadhan
- Hukum Menggauli Istri Saat Puasa Ramadhan
- Mengqadha' Puasa Tapi Lupa Jumlahnya
- Berbuka Karena Mengira Matahari Sudah Tenggelam
- Qadha' Puasa Karena Menyusui?
- Qadha' Puasa Setelah Ramadhan Berikutnya
- Keluar Darah Setelah Suci dari Nifas
- Hukum Televisi
- Wanita Menumpang Taksi
- Hukum Membongkar Kuburan
- Hukum Kudeta Meliter
- Hukum Menjual Majalah Porno dan Lainnya
- Hukum Wanita Memotong Rambut
- Memanfaatkan Harta Riba
- Kuliah Dari Harta Ayah Hasil Riba
- Sholat Magrib di Waktu 'Isya
- Hukum Ber-KB
- Berkumpul Membaca Al-Qur'an
- Bolehkah Menikahi Saudara Beda Bapak (Seibu)?!
- Beli Al-Qur’an Dengan Uang Zakat
- Hukum Memakai Anting-anting
- Menolak Keinginan Suami
- Sebutan Bunda
- Perbedaan Kaum Muslimin dan Ahmadiyah
- Hukum Mencium Tangan
- Siapakah Mirza Ghulam Ahmad?
- Produk Dagang Diselipi Uang
- AHMADIYAH, Warisan Penjajah
- Hukum Penggunaan Kalender Hijriah
- Valentine’s Day Dalam Islam
- Hukum Perayaan Valentine’s Day
Assalamualaikum,
Apakah hukumnya memakai pakaian yang ada gambar rama-rama dan burung pada tudung atau baju?
wa ‘alikum salam warahmatullah…
Hindarilah saudaraku, mengingat berat ancamanan untuk orang yang melukis makhluk bernyawa..
Assalamualaikum.
Di sini saya hendak bertanyakan mengenai menunaikan solat bagi orang yang sakit. Ada yang saya masih tidak faham mengenai pendapat sesetengah daripada kita. Saya tahu sesungguhnya solat itu adalah satu KEWAJIPAN kepada umat islam untuk melaksanakannya lebih-lebih lagi sememangnya kita yang sihat walafiat ini wajib melaksanakannya tanpa mengqadakan solat tersebut.
Ringkasan ceritanya begini,..adik saya pernah mengalami sakit kerana penyakit misteri (yang tidak nampak) dia mengalami lemah badan, tidak berdaya, dan tiada selera makan. Boleh dikatakan kerana sihir. Sekarang ini Alhamdulillah nampak sakitnya itu sudah pulih walaupun tidak sepenuhnya masih dalam perubatan. Dalam keadaan sakit itu dia masih boleh bersolat, Alhamdulillah,.. kerana dia masih ingat kepada Allah SWT. Namun jika dia terlalu lemah dia suka baring dan tidak solat, bila ditanya sudahkah dia solat, katanya dia tidak bermaya, lemah dan tak boleh nak bangun. Pernah saya hendak tolong dia ambil wuduk tetapi dia tidak mahu, katanya dia tahu nak buat tapi badannya tidak mengizinkan. Saya tahu itu semua mainan iblis@syaitan.
Kemudian bila ada seorang yang datang untuk memberi bantuan kepada adik saya, katanya sembahyang itu memang wajib, tetapi yang tidak mengalami sakit seperti itu tidak akan tahu apa yang dirasakan. Bila kita hendak solat dan sudah ada niat itu pun sudah dikira pahala. Waktu adik saya sakit, saya minta dia banyakkan berzikir dan solat supaya dia tidak terlalu melayan penyakitnya itu tetapi saya faham hanya orang-orang yang pernah mengalami sakit misteri seperti ini yang tahu bagaimana situasi dalamannya.
Soalan saya, saya masih keliru kerana sedangkan kita masih lagi berupaya untuk menunaikan solat. Saya pernah kata kepada adik saya, kalau tidak larat berdiri, solat secara duduk. Dalam keadaan sakit begitu, bolehkah kita suruh orang-orang yang mengalami sakit begini, bersolat?..kerana dia masih boleh ingat Allah, solat dan mengaji. Adakah apabila seseorang sedang nazak misalannya, orang-orang yang sedang mengalami sakit yang begitu kronik, masihkah orang-orang ini wajib bersolat? Sedangkan niat itu memang ada, cuma tidak mampu untuk berdiri atau pun duduk lagi? Harap dapatlah membantu menjawap soalan saya ini. Sudah banyak saya baca soalan-soalan yang begini tetapi jawapannya masih keliru dan kurang pasti. Apakah peranan NIAT yang sebenar-benarnya? Kerana saya masih lagi cetek dalam soal jawap agama ini.
Wassalam. Sekian dan terima kasih.
Marina
Wa ‘alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh…
Saudariku, kewajiban sholat tetap tegak selama kesadaran masih ada bagimanapun kondisi seseorang…
Bila tidak sadar [seperti koma] semoga Allah menuliskan pahala baginya, yakni amal yang biasa ia kerjakan…
Silahkan ukhti baca Hukum Shalat dan Thaharah Bagi Orang Sakit
Semoga membantu
assalamualaikum…sy ingin bertanya kerana berasa ragu2 pada mandi hadas sy dulu2 seperti mandi haid,junub dan nifas…boleh kah sy mandi wajib sekali lagi utk ketiga2 mandi tu..
Wa ‘alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh..
Tinggalkan keraguan tersebut kembalikan kepada yang yakin
Silahkan baca eBook di link http://ibnumajjah.com/2012/08/21/kaidah-fikih-yang-yakin-tidak-hilang-dengan-keraguan/
Assalamualaikum . harap tuan dapat membantu saya menjawab persoalan ini. terima kasih
saya ada sedikit kemusykilan…
saya sudah bertunang. dan tunang saya sebelum ini pernah ingin mengahwini seseorang. namun begitu, ibubapanya tidak mengizinkan beliau berkahwin dengan gadis tersebut. dan hubungan mereka berhenti di situ, kerana tiada restu keluarga. beberapa bulannya, mak beliau memperkenalkan beliau dengan saya. kebetulan gadis itu adalah kawan saya. apabila dia mengetahui hal itu,dia menjadi marah. saya dianggap sebagai perampas, kerana masih ingin bernikah dengan beliau walaupun saya tahu mereka pernah berkenalan satu ketika dahulu. adakah saya bersalah dalam hal ini? adakah saya berdosa? Adakah saya tidak boleh/patut bertunang dengan beliau ,untuk menjaga hubungan dengan kawan saya itu? Untuk pengetahuan tuuan, saya mengetahui mereka pernah kenal antara satu sama lain, setelah saya diperkenalkan dengan beliau. Sebelum ini saya tidak kenal langsung dengan tunang saya.
Wa ‘alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh…
Pertama dalam Islam tidak ada istilah pertunangan sebagimana biasa dilakukan dinegeri kita yang serumpun ini
Kedua: Tidak salah melamar wanita yang mana orang melamar sebelumnya telah ditolak
Ketiga: wanita itu tidak boleh dinikahkan walinya kecuali dengan persetujuannya, adapun gadis diamnya dianggap setujunya dan janda dengan ucapannya.
Wallahu A’lam
Assalamu’alaikum
Pa ustad saya andy 36thn, Pa ustad saya mau tanya,
1. Apakah lelaki yang sudah bezina dengan wanita itu, harus menikahinya?
2. Apakah sah lelaki menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertamanya?
3. Apakah sah juga bila wanita yang kita nikahi itu tidak sepengetahuan orang tua dan keluarganya? Hanya walikan oleh penghulu saja?
Itu pertanyaan saya pa ustad, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalam
andy rajan
Wa ‘alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh…
Semoga Allah menjaga kita dari dosa kecil apatahlagi dosa besar, terkait pertanyaan saudara:
1. Kami tidak mengetahui ada nash khusus dalam hal ini, yang mesti dilakukan adalah bertobat, dan ajak dia bertobat, dan untuk menghalalkan hubungan biologis ajaklah ia menikah sesuai syari’at
2. Sah, bila terpenuhi rukun dan syaratnya
3. Tentu saja tidak sah, karena nikahnya wanita harus oleh walinya, adapun hakim boleh menikahkan dalam beberapa perkara:
a. wanita tidak punya wali (seperti orangtuanya kafir atau anak hasil zina)
b. wanita tersebut berselisih dengan orang tuanya dalam menikah dengan seorang laki-laki dan diajukan kedepan hakim, bila alasan wanita tadi memilih/menolak seorang lelaki dibenarkan oleh hakim dan orangtua tetap tidak mau menikahkan maka dilanjutkan kewali yang lain sampai terakhirnya wali hakim,
Semoga Allah melindungi kita semua, amin
as.m harap tuan dapat menyelesai masalah saya ini. jari saya baru lepas operation jadi nasihat doktor dalam sebulan dua ni tidak boleh kene air/basah sekali pun. jadi macam mana saya nak ambil wuduk paling mudah dan macam mana pula dengan mandi wajib sekian terima kasih.
Wa ‘alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh…
Pertama: usahakan jangan menyingkat salam
Kedua: Lakukan wudhu dan mandi wajib dengan menutup jari yang tidak boleh kena air, karena Allah tidak memberatkan hambanya..
Assalamualaikum….saya ingin bertanya.Bagaimana jika seseorang itu sudah bertaubat dan solat lima waktunya terjaga tetapi masih ada air mani yang terlekat di tubuh badan tanpa sedari.Adakah solat sebelum masih diterima oleh ALLAH?
Wa ‘alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh…
Pertama: saya senang saudara bertobat dan telah menjaga sholat lima waktu
Kedua: air mani memang diperintahkan untuk dibuang, namun bukanlah najis, bila saudara sudah mandi wajib saya rasa tidak ada mani yang akan menempel pada tubuh…