Hukum Memanfaatkan Agunan

Soal:

Assalamu’alaikum. Ustadz, ada seseorang hutang kepada si A dengan jaminan sawah, dengan perjanjian bahwa si A akan memanfaatkan sawah yang digadaikan tersebut lalu sebagian persennya diberikan kepada si penghutang. Semua itu dengan persetujuan si penghutang. Saya mohon jawaban Ustadz, karena ada yang mengatakan sistem tersebut adalah riba, padahal model seperti itu sudah marak di daerah kami. (Abdullah)


Jawab:

Wa’alaikumussalam. Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan saha-batnya. Amin.

Praktik pergadaian sawah sebagaimana yang dijelaskan dalam pertanyaan ini adalah riba. Karena kreditor (pemilik uang) dengan jelas mendapatkan keuntungan dari piutang yang diberikan. Padahal para ulama telah menegaskan bahwa:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا

“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba.”[1]

Baca lebih lanjut