KEPUTUSAN MAJLIS FIQIH DI MAKKAH PADA BULAN SYA’BAN 1398 H
اَلْـحَمْدُ لِلَّهِ وَحْدَهُ
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى مَنْ لاَ نَبِيَّ بَعْدَهُ
Majlis Majma’ Fiqih mengkaji tentang sekte Baha’iyyah yang muncul di negeri Iran pada separuh abad yang lalu, dan dianut oleh sekelompok manusia di berbagai belahan negeri Islam dan non-Islam hingga sekarang.
Majlis telah mempelajari penelitian dan tulisan para ulama dan para penulis yang mengetahui hakikat sekte ini, perkembangannya, ajarannya, kitab panduannya, dan latar belakang pendirinya yang bernama Mirza Husain Ali al-Mazindarani, lahir pada 20 Muharram 1233 H/12 November 1817 M, serta sepak terjang para pengikutnya, juga khalifah pengganti setelahnya yaitu anaknya yang bemama Abbas Efendi yang disebut dengan Abdul Baha’ serta kegiatan-kegiatan dan ritual-ritual keagamaan yang mereka selenggarakan.
Setelah merapatkan masalah ini dan penelitian terhadap sumber dan referensi yang valid, bahkan kajian terhadap kitab-kitab pedoman mereka sendiri, Majlis menyimpulkan sebagai berikut: