Soal:
- Apakah hukumnya menipiskan rambut yang keluar dari alis?
- Apakah hukumnya memanjangkan kuku dan memakai kutek, perlu diketahui bahwa saya berwudhu sebelum memakainya dan saya biarkan hingga 24 jam lalu saya buang?
- Bolehkah wanita berhijab tanpa menutup wajahnya apabila safar ke luar negeri?
Jawab:
Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz rahimahullah menjawab:
Jawaban 1:
Tidak boleh bagi wanita mengambil (mencukur) rambut kedua alis dan tidak boleh pula menipiskannya, berdasarkan hadits yang berbunyi:
أن رسول الله لَعَنَ النَّامِصَةَ وَالْمُتَنَمِّصَةَ
Bahwa Rasulullah mengutuk wanita yang menipiskan alis dan yang meminta ditipiskan alisnya.[1]
Para ulama menjelaskan bahwa mengambil rambut alis termasuk namsh (yang disebutkan dalam hadits).
Jawaban 2:
Memanjangkan kuku termasuk perbuatan menyalahi sunnah. Disebutkan dalam hadits:
قال رسول الله: الفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: الْخِتَانُ وَاْلاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيْمُ اْلأَظَافِرِ وَنَتْفُ اْلإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ