Hukum Menipiskan Alis, Memanjangkan Kuku & Memakai Kutek

Soal:

  1. Apakah hukumnya menipiskan rambut yang keluar dari alis?
  2. Apakah hukumnya memanjangkan kuku dan memakai kutek, perlu diketahui bahwa saya berwudhu sebelum memakainya dan saya biarkan hingga 24 jam lalu saya buang?
  3. Bolehkah wanita berhijab tanpa menutup wajahnya apabila safar ke luar negeri?

Jawab:

Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz rahimahullah menjawab:

Jawaban 1:

Tidak boleh bagi wanita mengambil (mencukur) rambut kedua alis dan tidak boleh pula menipiskannya, berdasarkan hadits yang berbunyi:

أن رسول الله لَعَنَ النَّامِصَةَ وَالْمُتَنَمِّصَةَ

Bahwa Rasulullah mengutuk wanita yang menipiskan alis dan yang meminta ditipiskan alisnya.[1]

Para ulama menjelaskan bahwa mengambil rambut alis termasuk namsh (yang disebutkan dalam hadits).

Jawaban 2:

Memanjangkan kuku termasuk perbuatan menyalahi sunnah. Disebutkan dalam hadits:

قال رسول الله: الفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: الْخِتَانُ وَاْلاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيْمُ اْلأَظَافِرِ وَنَتْفُ اْلإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

Baca lebih lanjut