Hukum Memakai Baju Berlafazh Allah

Soal:

Di daerah saya sekarang (Inggris) sedang ngetrend baju-baju yang bertuliskan lafzhul jalaalah (Allah). Penyebaran mode pakaian seperti ini dipandang sebagai sebuah kesalahan. Karena orang-orang memakainya tanpa ada rasa penghormatan, kadang kala memakainya untuk berkemul atau melemparkannya ke tanah. Disamping jika boleh memakainya, bolehkah mengenakannya masuk ke dalam WC? Bagaimanakah pendapat Anda dalam masalah ini? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawab:

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid حفظه الله menjawab:

Alhamdulillah.

Baju-baju seperti itu tidak boleh diperjualbelikan dan dikenakan. Orang yang mengenakannya harus dilarang. Karena perbuatan tersebut, yaitu menulis lafzhul jalaalah padanya, termasuk merendahkan lafazh tersebut. Sudah barang tentu dapat menyeret kepada penghinaan lafazh Allah, seperti melemparnya ke tempat-tempat yang tidak kotor seperti kamar mandi -khususnya jika kotor dan ingin dicuci- atau bentuk-bentuk penghinaan lainnya. Kemudian jika Anda dan kaum muslimin lainnya tidak membeli baju-baju seperti itu berarti telah mempersempit pemasarannya yang secara otomatis para produsen baju-baju tersebut -jika tujuannya murni bisnis- tidak lagi menulis lafzhul jalaalah pada baju-baju yang diproduksinya.[]


Disalin dari IslamHouse.Com

Antara Roja’ dan Khauf

Madzhab Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Dalam Masalah Raja’ dan Khauf ?

Soal:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya : Apa madzhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam amsalah raja’ dan khauf ?

Jawab:

Ulama berbeda pendapat apakah manusia mendahulukan raja’ ataukah mendahulukan khauf, menjadi beberapa pendapat:

Imam Ahmad Rahimahullah berkata: “Hendaknya khauf dan raja’ sama, tidak dominan khauf dan tidak dominan raja”, Beliau berkata : “Manakala salah satu dari keduanya yang dominan maka hancurlah si pelakunya”. Karena bila dia menonjolkan raja’ maka manusia itu terjerumus dalam sikap merasa aman dari makar Allah, dan jika rasa khauf yang dominan maka dia akan terjerumus dalam sikap putus asa dari rahmat Allah.

Baca lebih lanjut

Makan Minum Beralaskan Koran

Soal:

Apa hukumnya makan minum beralaskan koran dan apa hukumnya orang yang menjadikan koran tersebut sebagai bungkus makanan, padahal di dalamnya terdapat ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits yang mulia?

Jawab:

Syaikh al-Fauzan خفظه الله menjawab:

Apabila Anda menemukan potongan ayat atau nama-nama Allah سبحانه و تعالى di koran, maka potonglah lalu bakarlah, atau tanamlah. Atau letakkanlah di tempat-tempat yang suci, kemudian pergunakanlah koran tersebut.

Apabila koran tersebut tidak ada ayat-ayat Al-Qur’an atau hadits-hadits dan dzikrullah عزّوجلّ, maka tidak mengapa mempergunakannya, menginjaknya atau menggunakannya sebagai alas makan. (Al-Muntaqaa Min Fatawa Al-Fauzan II/299)


Disalin dari: Fatwa-fatwa Bagi Pegawai, terbitan at-Tibyan Solo, hal.97-98

Download
Makan Minum Beralaskan Koran: DOC atau CHM