Zakat Tabungan di Bank

Soal:

Saya mempunyai tabungan yang tidak bisa di ambil kecuali pada jatuh tempo, apakah bisa saya membayar zakat dari uang yang lain?

Jawab:

Tabungan itu adalah bentuknya pinjaman karena hakikatnya kita tidak menitipkan uang pada uang lembaga tersebut, walaupun kita menamakannya tabungan atau titipan, akan tetapi dalam tinjauan syariat islam adalah pinjaman, karena kalau titipkan, kita letakkan pada orang yang amanah dia tidak boleh menggunakannya sama sekali, tetapi kalau pinjaman kita berikan kepada seseorang nanti dia bukan mengembalikan zat/fisik yang kita berikan akan tetapi gantinya, inilah yang dinamakan dengan qard (pinjaman), baik tabungan yang berjangka maupun tidak, inilah yang dikatakan ulama kita mereka sepakat dalam pertemuan internasional mengharamkan bunga atau tambahan dari tabungan ini, karena pinjaman ketika kita berikan pada bank kemudian bank memberikan tambahan atau bunga, maka inilah yang dinamakan pinjaman yang memberikan tambahan/bunga.

Baca lebih lanjut

Hukum Bekerja di Bank dan Menerima Gaji Darinya

Soal:

Assalamu’alaikum. Ustadz, ana mau tanya. Saya adalah salah satu anggota koperasi simpan pinjam dengan sistem riba. Bolehkah saya menerima SHU dari koperasi tersebut? Syukron.  (Ali, Bekasi, +628569756xxxx)

Jawab:

Syaikh Abdul Aziz bin Baz  رحمه الله  pernah ditanya tentang hukum gaji dari bank riba. Berikut teks pertanyaannya: “Gaji-gaji yang diterima oleh para pegawai bank-bank secara umum, dan Arabic Bank secara khusus, halal ataukah haram? Mengingat saya telah mendengar bahwa itu hukumnya haram karena semua bank tersebut bertransaksi dengan riba pada sebagian operasionalnya. Saya mohon penjelasan sebab saya ingin bekerja di salah satu bank-bank tersebut.

Beliau رحمه الله memberikan fatwa: “Tidak boleh bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba karena hal itu berarti membantu mereka dalam melakukan dosa dan pelanggaran. Alloh سبحانه و تعالى berfirman: Baca lebih lanjut