Soal:
Saya mempunyai tabungan yang tidak bisa di ambil kecuali pada jatuh tempo, apakah bisa saya membayar zakat dari uang yang lain?
Jawab:
Tabungan itu adalah bentuknya pinjaman karena hakikatnya kita tidak menitipkan uang pada uang lembaga tersebut, walaupun kita menamakannya tabungan atau titipan, akan tetapi dalam tinjauan syariat islam adalah pinjaman, karena kalau titipkan, kita letakkan pada orang yang amanah dia tidak boleh menggunakannya sama sekali, tetapi kalau pinjaman kita berikan kepada seseorang nanti dia bukan mengembalikan zat/fisik yang kita berikan akan tetapi gantinya, inilah yang dinamakan dengan qard (pinjaman), baik tabungan yang berjangka maupun tidak, inilah yang dikatakan ulama kita mereka sepakat dalam pertemuan internasional mengharamkan bunga atau tambahan dari tabungan ini, karena pinjaman ketika kita berikan pada bank kemudian bank memberikan tambahan atau bunga, maka inilah yang dinamakan pinjaman yang memberikan tambahan/bunga.