Hukum Tidak Membayar Zakat Istri dan Anak

Soal:

Bagaimana hukumnya seorang suami yang tidak pernah membayarkan zakat [Fitrah] untuk istri dan anak-anaknya? anak dan istri ini di tinggal sudah 4 tahun dan tidak diberi nafkah, sedangkan anak tiri dibayarkan zakatnya, sehingga istri mencari nafkah sendiri dan untuk anak-anaknya, mohon penjelasannya.

Jawab:

Mari kita mengintrospeksi diri masing-masing, setiap orang diberikan amanah oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap orang-orang lemah yang ada disekitar kita, anak, istri ini adalah amanah dari Allah, kita para lelaki adalah pemimpin, bila kita menyalahkan pemimpin-pemimpin kita maka salah kan diri kita masing-masing, apakah kita telah adil, bijak memimpin anak, istri dan keluarga, Allah tidak menginginkan anda melakukan seperti ini dan mengatakan :

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا

Baca lebih lanjut

Hutang atau Zakat yang Didahulukan?

 

Soal:

Jika seandainya seorang hamba Allah yang Alhamdulillah tahun ini atau bulan ini tepatnya telah memiliki harta dengan nishob yang telah ditetapkan tetapi selain itu dia juga memiliki hutang yang harus dibayar pada bulan ini.  Mana yang harus ditunaikan terlebih dahulu?

Jawab:

Bila seseorang memiliki harta sampai nishab dan haul.  Pada hari yang sama, dia memiliki hutang yang jatuh temponya, maka ini dikatakan oleh Utsman bin Affan dalam Atsar beliau yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam muwatho’nya, beliau mengatakan : “wahai kaum muslimin bulan ini akan ditarik zakat.  Maka siapa yang ada hutang, bayarkan hutangnya”.  Maka yang terlebih dahulu sebelum anda membayar zakat, terlebih dahulu bayarkan hutang anda.

Bila dengan dibayar hutang tersebut nishabnya berkurang, maka tidak terkena zakat lagi.  Dengan syarat pembayaran tadi atau tempo pembayaran hutangnya itu sebelum haul.  Bila haulnya umpamanya tanggal 10 ramadhan yang lalu jatuh tempo hutangnya umpamanya 20 ramadhan, maka keluarkan dulu zakatnya baru tutup hutangnya.

Disalin dari web ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi, MA dengan judul Zakat 4 yang diposting tanggal 6 Agustus 2013.