Soal:
Bagaimana hukumnya seorang suami yang tidak pernah membayarkan zakat [Fitrah] untuk istri dan anak-anaknya? anak dan istri ini di tinggal sudah 4 tahun dan tidak diberi nafkah, sedangkan anak tiri dibayarkan zakatnya, sehingga istri mencari nafkah sendiri dan untuk anak-anaknya, mohon penjelasannya.
Jawab:
Mari kita mengintrospeksi diri masing-masing, setiap orang diberikan amanah oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap orang-orang lemah yang ada disekitar kita, anak, istri ini adalah amanah dari Allah, kita para lelaki adalah pemimpin, bila kita menyalahkan pemimpin-pemimpin kita maka salah kan diri kita masing-masing, apakah kita telah adil, bijak memimpin anak, istri dan keluarga, Allah tidak menginginkan anda melakukan seperti ini dan mengatakan :
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا