Soal:
Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh, Bagaimana hukumnya memakaikan atau memasangkan anting-anting pada anak bayi? Apakah ada dalil yang mewajibkan atau menyunnahkan? Jazakumullohu khoiron. (Abdul Aziz-Bontang)
Jawab:
Wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh, Keumuman firman Alloh عزّوجلّ menunjukkan kebolehan anak perempuan memakai perhiasan, sebagaimana firman-Nya:
أَوَمَن يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ
“Dan apakah patut (dijadikan sebagai anak Alloh) seorang (wanita) yang dibesarkan dengan berperhiasan, sedangkan ia tidak dapat memberi alasan yang terang ketika ber-bantah-bantahan?” (QS. az-Zukhruf[43]: 18)
Ayat di atas menunjukkan bahwa sudah menjadi hal yang wajar kalau anak perempuan itu memakai perhiasan, untuk melengkapi kekurangan mereka, oleh karena itu Alloh عزّوجلّ menyebutkan kebiasaan yang berjalan ini tanpa melarangnya.
Oleh karenanya, para ulama mengatakan bahwa dibolehkan melubangi telinga bayi perempuan apabila dimaksudkan supaya bisa dikenakan anting-anting dan semisalnya padahal melubangi telinga termasuk menyakiti bayi, akan tetapi karena maslahatnya lebih besar maka dibolehkan, bahkan mereka mengatakan lebih baik dilakukan pada waktu masih bayi karena luka anak bayi lebih cepat sembuh, dan banyak hadits yang menerangkan bahwa para wanita di kalangan sahabat Nabi صلي الله عليه وسلم memakai anting- anting di telinga mereka.[1] (Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM خفظه الله)
Sumber:
Majalah Al-Furqon, Gresik, Edisi 10 Th. Ke 7, 1429/2008
[1] Lihat Fatwa Lajnah Da’imah tentang bolehnya melubangi telinga bayi perempuan supaya dipasang perhiasan dalam fatwa no. 9216 (juz. 5 hlm. 122), yang ditandatangani oleh Syaikh Ibnu Baz رحمه الله, Abdurrozzaq Afifi, Abdulloh bin Ghodiyan, dan Abdulloh bin Qu’ud.