Soal:
Apakah hukum jual beli barang-barang yang terdapat di dalamnya gambar-gambar wanita ataupun binatang seperti sabun contohnya, jika gambar-gambarnya dicabut orang tidak akan membelinya?
Jawab:
Syaikh Masyhur Hasan Salman خفظه الله menjawab :
Adapun hukum menjual barang-barang yang bergambar, kita memiliki dua hal: pertama al-ashlu (hukum asal jual beli) kedua azh-zhahir (yang nampak). Masalah yang wajib diketahui orang-orang sekarang adalah masalah al-ashlu dan azh-zhahir, mana yang diutamakan jika keduanya bertentangan? Jual beli sabun contohnya, hukum asalnya adalah halal, secara zahirnya dia haram karena ada gambarnya. Sebenarnya gambar independen/terpisah dari sabun, sebab ketika anda membeli sebenarnya yang anda ingin beli adalah sabunnya bukan gambarnya, dan gambarnya akan dibuang dan dikoyak, oleh karena itu tidak ada masalah untuk membelinya dikembalikan kepada hukum asalnya.[]
Disalin dari Tanya Jawab bersama Masyaikh Markaz Imam Albani pertanyaan ke-19 (pertanyaan ke-19 memuat 2 soal) yang eBooknya dari AbuSalma.