Soal:
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله ditanya, “Apa hukum ibadah kurban ? Bolehkah bagi seseorang berhutang untuk melaksanakan ibadah kurban ?”
Jawab:
Beliau رحمه الله menjawab :
Ibadah kurban itu hukumnya sunnah mu’akkadah (ibadah sunat yang sangat ditekankan) bagi orang yang mampu melaksanakannya. Bahkan sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa ibadah kurban itu hukumnya wajib. Diantara yang berpendapat wajib adalah imam Abu Hanifah dan murid-murid beliau رحمهم الله. Ini juga riwayat dari Imam Ahmad رحمه الله dan pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله.
Berdasarkan keterangan ini maka tidak seyogyanya bagi orang yang mampu meninggalkan ibadah ini. Sedangkan orang yang tidak memiliki uang, maka tidak seharusnya dia mencari hutangan untuk melaksanakan ibadah kurban. Karena (kalau dia berhutang), dia akan tersibukkan dengan tanggungan hutang, sementara dia tidak tahu, apakah dia akan mampu melunasinya ataukah tidak ? Namun bagi yang mampu, maka janganlah dia meninggalkan ibadah ini karena itu sunnah. Dan sebenarnya ibadah kurban itu satu untuk seseorang dan keluarganya. Inilah yang sunnah, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah صلي الله عليه وسلم . Beliau berkorban dengan seekor kambing atas nama diri beliau صلي الله عليه وسلم dan semua keluarganya. Jika ada orang yang berkorban seekor kambing atas nama diri dan semua keluarganya, maka itu sudah cukup untuk semua, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia tanpa perlu mengkhususkan ibadah korban atas nama orang yang sudah meninggal dunia, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang. Mereka melakukan ibadah korban khusus atas nama orang yang sudah meninggal dunia dan membiarkan diri dan keluarga mereka. Mereka tidak melakukan ibadah korban atas nama diri dan keluarga mereka.
Adapun melakukan ibadah korban atas nama orang yang sudah meninggal dunia karena wasiat yang diwasiatkannya, maka itu wajib dilaksanakan. Wallahu a’lam.
Disalin dari Majalah As-Sunnah, Ed. 06 Thn. XV_1432/2011, hal 7