Soal:
Apakah boleh berkumpul untuk membaca al-Qur’an baik bersifat kadang-kadang atau setiap hari?
Jawab :
Imam al-Albani رحمه الله menjawab:
Jika pengaturan/penertiban pertemuan tersebut tidak dimaksud kecuali untuk mempermudah kaum muslimin yang ingin mempelajari al-Qur’an, maka hal tersebut tidak mengapa. Adapun jika tujuan inti dari penertiban pertemuan tersebut semata-mata beribadah kepada Allah, maka tidak di bolehkan. (Majalah al-Ashaalah I, hal: 49)
Sumber :
Biografi Syaikh al-Albani, penerjemah Ustadz Mubarok Bamuallim, Penerbit Pustaka Imam asy-Syafi’i, hal 225.