Hukum Menyisir Rambut Sebelum Berkurban

Soal:

Apa hukum menyisir rambut pada bulan Dzulhijjah sebelum memotong hewan kurban?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله menjawab:

Apabila seseorang berniat untuk melaksanakan ibadah kurban dan sudah masuk bulan Dzulhijjah, maka ketika itu dia dilarang memotong kuku, rambut atau kulitnya sedikitpun. Namun jika dia seorang wanita dan butuh untuk menyisir rambutnya, maka dia boleh menyisir rambutnya tapi harus perlahan-lahan. Jika tanpa sengaja ada rambut yang lepas dengan sebab sisiran itu, maka dia tidak berdosa. Karena dia menyisir rambut untuk merapikan rambutnya bukan sengaja untuk merontokkannya. Dan rambut itu rontok tanpa ada unsur kesengajaan. [1]


[1] Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 25/146

Disalin dari: Majalah As-Sunnah No. 06/Thn.XIV Dzulqadah 1431_2010 hal.50

Baca pula: Tuntunan Ber-Qurban