Soal:
Apa hukumnya mengucapkan selamat Natal (Merry Christmas) pada orang kafir (Nasrani) dan bagaimana membalas ucapan mereka jika mereka memberikan ucapan selamat kepada kita? Bolehkah kami menghadiri tempat acara perayaan Natal? Apakah seseorang berdosa jika dia melakukan hal-hal yang dimaksudkan tadi, tanpa maksud apa-apa? Orang tersebut melakukannya karena ingin bersikap basa-basi, karena malu, karena kondisi tertekan, atau karena berbagai alasan lainnya. Bolehkah kita tasyabuh (menyerupai) mereka dalam perayaan ini?
Jawab:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:
Memberikan ucapan selamat Natal atau perayaan agama lainnya pada orang kafir hukumnya haram dengan kesepakatan para ulama, sebagaimana dinukil oleh Ibn al-Qayyim رحمه الله dalam kitabnya, Ahkam Ahl al-Dzimmah 1/441:
“Adapun ucapan selamat dengan syiar-syiar kekufuran yang khusus, maka hukumnya adalah haram dengan kesepakatan ulama[1] seperti ucapan selamat hari raya dan sebagainya. Kalau bukan kekufuran maka minimal adalah haram, sebab hal tersebut sama halnya dengan memberikan (ucapan) selamat atas sujud mereka terhadap salib, bahkan hal itu lebih parah dosanya dan lebih dahsyat kemurkaan di sisi Allah dibandingkan dengan ucapan selamat atas minum khamar, membunuh, zina, dan sebagainya. Sungguh, banyak orang yang tidak memiliki agama dalam hatinya terjatuh dalam hal tersebut dan tidak mengetahui kejinya perbuatannya tersebut. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bidah, atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.”