Hukum Mainan Anak-anak

Soal:

Banyak pendapat tentang hukum mainan anak-anak yaitu hukum boneka manusia dan hewan. Ada yang menyatakan boleh disimpan dengan syacat tidak dimuliakan dan tidak menyita perhatian. Ada juga yang mengharamkannya secara mutlak. Bagaimana hukum sebenarnya ? Bagaimana hukum menggunakan kartu bergambar hewan untuk mengajarkan huruf kepada anak-anak, angka, cara wudhu dan mengajarkan cara shalat ? Ajarilah kami!

Jawab:

Syaikh Shalih al-Fauzan خفظه الله menjawab:

Tidak diperbolehkan menyimpan gambar makhluk yang bernyawa kecuali gambar-gambar yang bersifat darurat, seperti gambar (foto) pada KTP atau SIM. Sedangkan gambar-gambar yang lainnya, maka tidak boleh disimpan untuk jadi mainan anak-anak atau untuk mengajari anak-anak. (larangan ini) berdasarkan larangan menggambar dan larangan menggunakannya yang bersifat umum.

Baca lebih lanjut

Hukum Mainan Bepostur Manusia atau Hewan

Soal:

Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin رحمه الله ditanya: “Sebagaimana telah maklum bahwa kita tidak boleh menggambar manusia atau hewan, lalu apakah boleh bagi anak-anak bermain dengan permainan yang berbentuk manusia atau hewan?”

Jawab:

Beliau رحمه الله menjawab:

Adapun mainan yang tidak dijumpai bentuk manusia yang sempurna, dan hanya terdapat bagian dari anggota badan dan kepalanya, tapi tidak tampak bentuk yang sempurna, maka tidak diragukan lagi kebolehannya, dan hal itu termasuk jenis boneka yang digunakan Aisyah رضي الله عنها bermain.

Adapun mainan yang memiliki bentuk yang sempurna, seakan-akan engkau melihat manusia, terlebih lagi apabila bisa bergerak dan memiliki suara, maka menurut pandangan saya tentang dibolehkannya hal tersebut perlu ditinjau kembali, karena yang demikian itu menyamai ciptaan Allah عزّوجلّ. Yang jelas bahwa mainan yang di gunakan Aisyah رضي الله عنها bermain bukan seperti itu, maka menghindarinya lebih utama. Baca lebih lanjut

Hukum Boneka

Soal:

Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin رحمه الله pernah ditanya: Boneka mainan itu banyak macamnya, diantaranya ada yang terbuat dari kapas maksudnya dibungkus kain, ada kepala, tangan dan dua kaki; diantaranya ada yang mirip sekali dengan manusia, bahkan ada yang bisa berbicara, menangis atau bisa berjalan. Bagaimanakah hukum membuat atau membelikan boneka-boneka ini untuk putri kita yang masih kecil sebagai sarana pembelajaran dan juga untuk hiburan?

Jawab:

Beliau رحمه الله menjawab:

Boneka yang tidak mirip sekali, hanya ada semacam anggota badan dan kepala namun tidak begitu jelas, maka tidak disangsikan, bahwa itu boleh. Boneka seperti ini sama dengan mainan anak-anakan yang pernah dimainkan Aisyah رضي الله عنها.

Sedangkan boneka yang memiliki bentuk sempurna sehingga jika anda melihatnya seakan sama dengan melihat manusia, apalagi yang bisa bergerak dan bersuara, saya belum bisa menyatakan bahwa itu boleh. Karena boneka jenis ini sangat mirip dengan ciptaan Allah عزّوجلّ. Yang jelas bahwa mainan yang pernah dimainkan oleh Aisyah رضي الله عنها tidak berbentuk seperti ini, jadi boneka seperti ini sebaiknya ditinggalkan, Baca lebih lanjut