Soal:
Banyak pendapat tentang hukum mainan anak-anak yaitu hukum boneka manusia dan hewan. Ada yang menyatakan boleh disimpan dengan syacat tidak dimuliakan dan tidak menyita perhatian. Ada juga yang mengharamkannya secara mutlak. Bagaimana hukum sebenarnya ? Bagaimana hukum menggunakan kartu bergambar hewan untuk mengajarkan huruf kepada anak-anak, angka, cara wudhu dan mengajarkan cara shalat ? Ajarilah kami!
Jawab:
Syaikh Shalih al-Fauzan خفظه الله menjawab:
Tidak diperbolehkan menyimpan gambar makhluk yang bernyawa kecuali gambar-gambar yang bersifat darurat, seperti gambar (foto) pada KTP atau SIM. Sedangkan gambar-gambar yang lainnya, maka tidak boleh disimpan untuk jadi mainan anak-anak atau untuk mengajari anak-anak. (larangan ini) berdasarkan larangan menggambar dan larangan menggunakannya yang bersifat umum.