Apa Definisi Anak Yatim

Soal:

Assalamu’alaikum, Ustadz, mohon diulas definisi anak yatim. Misalnya, bapak biologis dari anak hasil zina meninggal dunia atau kabur atau pergi meninggalkan anak yang masih kecil, apakah itu disebut anak yatim?

Bagaimana pula dengan anak yang ditinggal mati oleh ibunya, apakah juga disebut anak yatim? Dan sampai kapankah status yatim itu masih berlaku? Terima kasih.

(Soewadji, Pondok Bambu RT 010/07 No.20 Jakarta Timur).
+628787898xxxx

Jawab:

Dalam bahasa Arab, kata yatim/yatimah berarti anak kecil yang kehilangan (ditinggal mati) ayahnya.[1] Begitu juga dalam istilah agama maknanya sama, tidak mengalami perubahan.[2] Batasannya adalah sampai dia dewasa (baligh), sebagaimana penjelasan Rasulullah صلى الله عليه وسلم:

لَا يُتْمَ بَعْدَ احْتِلَامٍ

Tidak ada keyatiman setelah mimpi (Sunan Abu Dawud, no. 2873 dan dihukumi shahih oleh syaikh al-Albani)

Yang dimaksud dengan mimpi dalam hadits ini adalah mimpi basah yang merupakan penanda baligh. Termasuk dalam hukum ini juga penanda baligh yang lain, yakni tumbuhnya rambut kemaluan atau sudah mencapai umur 15 tahun, juga haid bagi wanita.[3]

Baca lebih lanjut

Defenisi Amil Zakat dan Sisa Zakat Mal

Soal:

Saya dipilih menjadi panitia infak dan sadakah di suatu masjid, kami ada beberapa orang dan digaji oleh masjid tersebut dalam mendata nama-nama orang berhak menerima zakat, kami termasuk orang yang menerima zakat, apakah kami berhak untuk menerima zakat padahal kami telah digaji ?

Kemudian ada dana zakat sekitar 15 juta dari tahun kemarin yang belum dibagikan setelah bulan ramadhan karena zakat maal bukan zakat fitrah?

Jawab:

Pertama: Yang dimaksud dengan amil oleh para ahli fikih adalah orang yang ditunjuk oleh pemimpin sebagai penarik zakat, atau lembaga yang mendapat legalitas dari pemerintah. Jadi, syarat utama amil adalah penunjukan dari pemerintah, dalam hal ini amil yang hanya dibentuk oleh panitia masjid bukan amil yang berhak mendapat zakat sebagai amil, statusnya hanya sebagia wakil, kecuali masjid tersebut bermitra dengan Baznas.

Dalam, kasus yang ditanyakan bahwa panitia sudah digaji oleh pengurus masjid, maka tidak berhak lagi mendapatkan sebagai amil, walaupun dia amil resmi. Bila dia telah digaji oleh negara tidak berhak dia mendapat jatah dari zakat.

Baca lebih lanjut