Soal:
Apakah sah wanita tadi [terus keluar cairan dari farjinya] mengerjakan shalat Dhuha dengan wudhu untuk shalat Subuh?
Jawab:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:
Tidak sah, karena shalat Dhuha sudah tertentu waktunya, maka perlu berwudhu lagi untuk shalat Dhuha setelah masuk waktunya. Sebab, wanita ini hukumnya seperti wanita istihadhah, dan Nabi صلى الله عليه وسلم telah memerintahkan kepada wanita istihadhah supaya berwudhu untuk setiap shalat.
- Waktu Zhuhur: mulai dari tergelincirnya matahari sampai waktu Asar.
- Waktu Asar: mulai dari masuknya waktu Asar sampai matahari berwama kekuning-kuningan, dan daruratnya sampai terbenam matahari.
- Waktu Maghrib: mulai dari terbenarn matahari sampai hilangnya sinar merah.
- Walau Isya’: mulai·dari hilangnya sinar merah setelah terbenam matahari sampai pertengahan malam.[]
Disalin dari 52 Persoalan Sekitar Haid, Oleh Syaikh ibn Utsaimin, Terjemah Muhammad Yusuf Harun, Terbitan Yayasan al-Sofwa Jakarta, hal. 29-30 pertanyaan ke-29.