Praktik Bayi Tabung Oleh Dokter Lelaki

Soal:

Assalamu ‘alaikum warahmatiillahi wabarakatuhu. Semoga kita tetap dalam lindungan Allah. Kami sudah lima tahun menikah, tapi hingga saat ini kami belum dikaruniai anak. Menurut dokter dan hasil uji laboratorium, kami keduanya dinyatakan subur, tidak ada masalah dalam hal biologis kami. Namun, ada salah satu dokter wanita yang pernah memeriksa istri saya mengatakan bahwa mulut rahim istri agak ke dalam posisinya. Yang ingin saya tanyakan; apakah hukumnya praktik bayi tabung yang dilakukan oleh dokter laki-laki? Karena, kami belum mendapatkan info bahwa saat ini sudah ada dokter perempuan yang bisa lakukan program bayi tabung. Wassalamu’alaikum.

(Wawan)

Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatiillahi wabarakatuhu. Tidak boleh seorang dokter laki-laki menyentuh atau berduaan dengan pasien wanita yang bukan mahramnya kecuali dalam keadaan darurat. Dan apabila harus dilakukan karena darurat maka pengobatan harus disertai mahram wanita tersebut, dilakukan sekadarnya (tidak memandang dan tidak menyentuh kecuali memang diperlukan), dan dilakukan oleh dokter yang bisa dipercaya (tidak menceritakan aurat kepada orang lain).[]

Disalin dari Majalah al-Furqon no. 147, Ed. 10 Thn. Ke-13, Rubrik Soal-Jawab, hal. 5, diasuh oleh: al-Ustadz Abdullah Roy, Lc. MA حفظه الله

Baca eBook:
Usaha Mendapatkan Momongan, didalamnya disebutkan masalah bayi tabung lebih rinci

Hukum Percobaan Kedokteran Kepada Hewan

Hukum Menjadikan Hewan-Hewan Sebagai
Objek Percobaan Obat-Obat Kedokteran

Soal:

Bolehkah menjadikan hewan-hewan sebagai objek percobaan untuk pengembangan obat-obat kedokteran?

Jawab:

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid berkata:

Alhamdulillah, pertanyaan di atas telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjawab sebagai berikut:

“Menurut pendapat saya hal itu boleh dilakukan. Berdasarkan kandungan umum ayat yang berbunyi:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاء فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit! Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Baqarah:29)

Akan tetapi eksperimen itu hendaklah dilakukan dengan metode yang paling manusiawi dan jangan sampai menyiksa hewan-hewan tersebut. Wallahu a’lam.[]

Disalin dari IslamHouse.Com 2013M-1434H dari IslamQa.

Download:
Download Word

Hukum Mempublikasikan Foto Penyakit Pasien

Bolehkah Memfoto Orang Sakit Dan Memajang Foto-Foto
Tersebut Dalam Seminar-Seminar Kedokteran?

Soal:

Untuk beberapa penyakit tertentu, khususnya penyakit aneh, para ahli medis mesti memfoto tubuh orang yang sakit atau sebagian organ tubuhnya, seperti dada, punggung, kaki dan lainnya. Dan foto-foto itu juga berguna bagi orang lain dalam mempelajari penyakit tersebut. Bolehkah para ahli medis tersebut memfoto si sakit dan memajangnya dalam seminar-seminar?

Jawab:

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid berkata:

Alhamdulillah, pertanyaan ini telah kami ajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjawab sebagai berikut:

Perbuatan tersebut dibolehkan apabila dilakukan dengan seizin si sakit dan ada manfaatnya bagi masyarakat umum. Dan tidak boleh apabila dilakukan tanpa seizin si sakit.

Timbul pertanyaan: Bagaimanakah hukumnya apabila bagian tubuh yang sakit itu di sekitar paha?

Jawab: Dalam kasus ini aurat yang vital harus ditutup. Wallahu A’lam.[]

Disalin dari IslamHouse.Com 2013M-1434H dari IslamQa.

Download:
Download Word